Sekretaris Daerah Lombok Barat, Drs. HM. Uzair menyatakan, amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lombok Barat pada dasarnya sudah berjalan dengan baik dan bisa mengikuti mekanisme yang tertuang dalam UU tersebut. Amanah UU 14/2008 ini di Lombok Barat di awali dengan dibentuknya kelembagaan PPID dengan keluarnya Perbup. No. 2/2013 tentang Pedoman Pengelolaan, Pelayanan, Perolehan Informasi bagi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat. Perbup terkait hal ini juga sudah diterbitkan SK Sekda Lobar No. 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi public PPID lingkup Pemkab. Lobar. (lebih…)
Kondisi Tak Relevan, Perda Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah Direvisi
Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ijin Pengolahan Air Bawah Tanah di Kabupaten Lombok Barat kembali direvisi. Eksekutif dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi sebelumnya telah mengajukan revisi atau perubahan Perda tersebut bersama 17 usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang diajukan eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2015 mendatang.
Sekretaris Distamben Lobar, Drs. Dayat didampingi Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST di ruang kerjanya, menjelaskan dasar diajukannya Raperda Ijin pengelolaan Air Bawah Tanah ini, mengingat Perda tersebut tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan pembangunan di kabupaten Lombok Barat. Pengaturan yang terdapat dalam tersebut banyak yang sudah tak berlaku sehingga tak dapat lagi dijadikan landasan hukum.
Selain itu kata Dayat, bahwa dengan terbitnya PP 43/2008 tentang air bawah tanah banyak yang tak termuat dalam Perda No. 3/2013, seperti strategi pengelolaan air tanah pada skala cekungan air tanah, penetapan zona konservasi dan pengendalian pencemaran, pengembangan air tanah, sistem informasi air tanah, jaringan sumur pantau, pengendalian penggunaan air tanah dan pengawetan air tanah.
Dengan berlakunya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa kewenangan daerah tentang pemungutan retribusi air tanah dari penertiban ijin pengelolaan air tanah sudah tidak diperkenankan lagi.
Sementara itu sasaran yang ingin diwujudkan dari perubahan Perda ini antara lain, terwujudnya pengelolaan air tanah yang lebih baik dan mengikuti arah perkembangan pembangunan dimana ke depan diharapkan lebih produktif, sistematis, efisien dan berwawasan lingkungan. “Begitu pula pemanfaatan sumberdaya air tanah dapat mendukung aktivitas masyarakat. Adanya kontribusi terhadap PAD, pengembangan terhadap pengelolaan perijinan air bawah tanah yang acuntable. Dan adanya peningkatan partisipasi serta kesadaran masyarakat masyarakat dalam hal tertib administrasi perijinan air tanah. Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu adanya perbaikan, regulasi tentang perijinan air bawah tanah,” katanya.
Sementara itu Kabid Geologi dan Sumberdaya Joko Marhaendriyanto, ST ada beberapa hal krusial yang direvisi dalam Perda ini diantaranya, terdapat beberapa istilah dalam pasal 1 yang disesuaikan dengan nama SKPD saat ini. Selain itu, akan ada penambahan pasal terkait pengetatan perijinan bor dan Sifa mengingat keterbatasan air bawah tanah di Lombok Barat, serta dengan pertimbangan bahwa pulau Lombok termasuk pulau kecil.
Menurut Joko, dalam pasal 8 Perda tersebut juga disebutkan waktu ijin eksplorasi air bawah tanah (ayat 2) batas waktu hanya 3 bulan saja. Sedangkan faktanya pengeboran dilakukan rata-rata antara 4-5 bulan, sehingga perlu direvisi. Menyangkut retribusi dan pajak daerah Distamben Lobar tak punya kewenangan untuk memungut retribusi, karena semuanya sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang pajak dan reribusi daerah. Pemungutan pajak daerah dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD).
Distamben Lobar, hanya membantu menghitungkan berapa jumlah pajak yang harus dibayar oleh masing-masing perusahaan atau Wajib pajak (WP). Sementara urusan pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan DPPKD karena sudah diatur dalam UU 28/2009 tersebut. “Selain itu pembagian pekerjaan pajak air bawah tanah ini antara DPPKD dan Distamben Lobar ini sudah diatur juga dalam SK Bupati No. 996/479/Distamben/2014 tentang pembabian gtugas dan wewennag Pengelolaan Pajak air bawah tanah antara Distamben dan DPPKD,” terang Joko. (her)
Shalat Idul Adha Di Bencingah Kantor Bupati Dihimpun 31 Ekor Sapi Dan 50 Ekor kambing
Sebanyak 31 ekor sapi dan 50 ekor kambing berhasil dihimpun PHBI Kabupaten Lombok Barat pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 10 Julhijjah 1435 H, bertepatan dengan Minggu, 5 Oktober 2014 yang dilaksanakan di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat. Pada kesempatan tersebut hadir Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony, Sekretaris Daerah HM. Uzair, tiga orang Asisten, para Kepala SKPD, Kepala Badan, Kantor dan jamaah shalat Idul Adha di sekitar kompleks kantor Bupati Lombok Barat. (lebih…)
H. ZAINI ARONY TERIMA MDGS AWARD DARI MENKO KESRA
Tidak terduga sebelumnya, Tim verifikasi penghargaan MDGs BKKBN pusat yang sebelumnya melakukan verifikasi sekaligus wawancara langsung dengan Bupati Lombok Barat, DR. H. Zaini Arony, (22/9) lalu berbuah manis. Tim akhirnya memutuskan jika Bupati Lombok Barat berhak menerima Selasa (30/9) hari ini di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 712-73 Panc oran-Jakarta Selatan. Penganugrahan ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Kontrasepsi sedunia (Word Contraception Day). (lebih…)
Festival Senggigi Bagian Promosi Pariwisata Lombok Barat
Festival Senggigi yang semula dipusatkan di Pantai Kerandangan berpindah di depan Pasar Seni Senggigi, akhirnya bisa terselenggara Rabu (24/9). Dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Barat, Dr. H. Zaini Arony membukanya dan ditandai degan pelepasan tidak kurang dari lima ekor burung merpati, dilepas bersamaan dengan segenap anggota Muspida Tk. I NTB dan Tingkat II Lombok Barat. Yang hadir pada kesempatan tersebut diantaranya, Direktur Pemasaran dan Promosi Dalam Negeri Kemeterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Tazwir, SH, MH. Ketua BPK Perwakilan NTB, Pejabat Pemda NTB, Ketua DPRD NTB dan Kab.Lobar, Ketua Forum Koordinasi Pimpinan daerah (FKPD) NTB dan Lobar, para seniman, budayawan, pelaku pariwisata serta seluruh peserta pawai seni dan budaya. (lebih…)
Festival Senggigi Lestarikan Alam Dan Budaya Tampilkan Tari Kolosal Teruna Semalam
Bupati Lombok Barat, Dr. H. Zaini Arony memastikan jika Festival Senggigi 2014 berlangsung dari tanggal 24-27 September di Pantai Kerandangan senggigi. Festival tahunan ini bekerjasama dengan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, ASITA NTB, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Lombok Barat yang didalamnya terdapat sejumlah Sanggar seni di 10 Kecamatan se-Lobar.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat digelarnya jumpa pers Festival Senggigi, senin (22/9) di Ruang Rapat Umar Maye, kantor Bupati Giri Menang, Gerung. Lebih dari 15 media cetak/elektronik hadir saat itu. Dipandu Kadis. Pariwisata Lombok Barat, Drs. Gde renjana, MBA dan budayawan Lombok Barat, Drs. HL. Anggawa Nuraksi. (lebih…)
Apel Paripurna Bupati Tekankan Pelayanan Publik Prima Dan Disiplin PNS
Apel paripurna karyawan-karyawati lingkup Pemkab Lobar berlangsung Rabu (17/9) di Bencingah Agung kantor Bupati Lombok Barat Giri Menang, Gerung. Apel bulanan ini diikuti para Asisten Setda, Kepala Badan, Kepala SKPD, Kepala Kantor dan seluruh karyawan-karyawati Pemkab Lombok Barat. (lebih…)
Tahun 2015 Festival Senggigi Ditetapkan Sebagai Event Nasional
Dalam rangka gelar Festival Senggigi 2014 yang berlangsung 24 hingga 27 September ini berbagai persiapan dan gelaran akan dilaksanakan untuk mewarnai pelaksanan kegiatan yang merupakan event rutin kalender pariwisata Lombok Barat.
Kadis. Pariwisata Lombok Barat, Drs. Gde Renjana, M. BA memastikan jika Festival Senggigi tersebut akan dibuat berbeda dengan pelaksanaan festival serupa tahun-tahun sebelumnya. Jika festival sebelumnya hanya ditandai dengan pawai budaya dan atraksi budaya saat melintas dihadapan tamu atau pementasan seni budaya atas panggung, namun kali ini akan diinovasikan dengan kreativitas lain yang lebih atraktif, unik dan natural. (lebih…)
Ditemukan 111 Kasus HIV-AIDS Di Lobar
Sejumlah fakta mengungkap jika 40 juta penduduk dunia hingga saat ini terkena HIV. Dari data Depkes RI tahun 2010 menunjukkan terdapat 120 ribu merupakan penderita HIV. Sementara estimasi Depkes 2010 terdapat 169 ribu hingga 213 ribu terjangkit HIV. Berikutnya terdapat 15 juta anak dibawah umur 15 tahun kehilangan orangtua karena AIDS, sehingga terjadi perubahan keluarga, masyarakat, sekolah, sistem layanan kesehatan, kesejahteraan, sosial ekonomi baik nasional maupun lokal. (lebih…)
Obsesi SMKN 2 Gerung Ikut OSN-LKS
Prasyarat utama keberhasilan pendidikan berkualitas adanya mimpi besar diikuti kemauan, semangat, dan mau bekerja keras untuk mencapai akhir dari pendidikan yang membanggakan. Bukan sesuatu yang mustahil, apalagi ada istilah pribahasa lebih besar pasak dari tiang artinya lebih besar impian dari kemampuan, jika dibarengi dengan kemandirian dan kerja keras untuk terus belajar dengan sungguh-sungguh. (lebih…)