Renstra OPD Lombok Barat

Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj.Sumiatun didampingi Sekda Lobar H. Baehaqi pimpin Rapim) II Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 yang digelar di Aula Kantor Bupati Lobar, Kamis (28/1)

Wabup Lobar Hj. Sumiatun dalam arahannya mengatakan disiplin ASN termasuk juga non ASN pada semua level, mulai Kepala OPD hingga staf, adalah wajib.

“Mulai senin depan, saya tidak mau lagi melihat atau mendengar laporan masih banyak ASN maupun non-ASN yang tidak ikut apel pagi. Ini penting karena keberhasilan program-program masing-masing OPD dimulai dari disiplin,” tegasnya.

“Yang kedua, saya pesan tingkatkan harmonisasi dan koordinasi pejabat lintas OPD. Tidak boleh ada satu OPD yang merasa lebih hebat dari OPD lainnya. Keberhasilan kita adalah keberhasilan karena bersama-sama, bukan secara individu OPD,” pesannya.

Dia menyebut, secara internal, antara kepala OPD, sekretaris maupun lingkup di bawahnya, harus seiya sekata, tidak boleh saling menjatuhkan. Tidak boleh ada yang berlagak sok pintar.

“Mohon kedua pesan saya tersebut dicatat, karena pada Rapim II yang akan datang akan saya evaluasi,” tutupnya.

Agenda Rapim II ini meliputi:
1. Penandatangan Mou Penataan Pelabuhan Lembar antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan KSOP Satpel Pelabuhan Lembar, Pelindo, ASDP dan Dishub.
2. Perjanjian Kerja sama antara Dinas Dukcapil dengan Dinas PMD tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Lombok Barat.
3. Sosialisasi Produk Dana dan Pembiayaan BANK NTB Syariah.
4. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Kepala OPD.
5. Ekspose Tingkat Disiplin ASN di Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020.
6. Ekspose LKPJ, LPPD dan LAKIP Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020, dan
7. Ekspose Kepatuhan Terhadap LHKPN dan LHKASN Tahun 2021.

 

Sumber : ProKoPi Lobar

Rapim II Akhir Tahun 2020 Pemkab Lobar

Giri Menang, 30 Desember 2020 – Bupati Kabupaten Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid didampingi Wakil Bupati Hj Sumiatun dan Sekda Lobar H. Baehaqi memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) II bertempat di Aula Kantor Bupati Lobar, Rabu, (30/12).

Rapim terakhir di akhir tahun 2020 ini dihadiri oleh semua Kepala OPD lingkup Pemkab Lobar dimulai pukul 09.00 wita dan berakhir pukul 12 ,30 wita.

Sebelum Rapim dimulai, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid bersama Wakil Bupati Hj Sumiatun dan Sekda Lobar H. Baehaqi memberikan penghargaan berupa piagam apresiasi peduli lingkungan tahun 2020 kepada 44 orang dan organisasi.

Selanjutnya di kesempatan itu juga disampaikan pemaparan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur Iteng Watih Patriarti terkait Pengamanan Penerimaan Pajak tahun 2020 untuk Pembangunan Lombok Barat dan Indonesia Maju.

Dalam paparannya Iteng mengatakan dana bagi hasil Kab. Lobar tahun 2019 sebesar Rp 46,33 Miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 51,57 Miliar. Adapun langkah pengamanan penerimaan pajak tahun 2020 dilakukan dengan cara bendaharawan Instansi segera membuat pertanggungjawaban atas belanja pemerintah dalam bentuk SPJ.

OPD atau Instansi Pemerintah Daerah menerbitkan SPM paling lambat tanggal 28 Desember 2020. BPKAD sebagai BUD menerbitkan SP2D paling lambat tanggal 30 Desember 2020. Koordinasi antara KPP Pratama Mataram Timur, OPD, BPKAD dan Bank NTB Syariah Gerung serta pendampingan dan monitoring oleh petugas atau tim sampai dengan akhir tahun.

Dalam rapim tersebut dilakukan ekspose oleh Kepala Badan BPKAD H. Fauzan Husniadi terkait pengelolaan aset Daerah di mana Jumlah Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat berjumlah Rp. 3.158.128.290.377,90 yang terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan dan ditambah dengan Aset lain-lain (Aset Rusak Berat dan Aset dengan nilai kemanfaatan kurang dari 40%).

Juga dijelaskan mengenai pengamanan aset, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi pemakaian kekayaan daerah, penyelesaian permasalahan aset tanah Pemda, Penyelesaian Permasalahan pemindahtanganan dan penghapusan BMD.

Dalam kesempatan itu juga ekspose disampaikan oleh Kepala Bapenda Suparlan dan oleh Inspektur Inspektorat H. Ilham.

Sumber : Budi-ProKopi Lobar

1 11 12 13 14 15 240