Pengumuman Gangguan LPSE
Berhubung ada gangguan jaringan internet (Telkom) pd tanggal 10 April 2016 mulai jam 12.15 wita berakibat tidak dapat diaksesnya layanan LPSE Lombok Barat. Harap maklum.
Melihat Potensi Wisata Sejarah di Sekotong
Jejak Peninggalan Perang Dunia II di Pantai Barat Sekotong
Sekotong, Sekitar 3,5 tahun bangsa Jepang menjajah Indonesia, sebelum dikalahkan sekutu ditandai dengan runtuhnya Hiroshima dan Nagasaki. Konon, ekspansi penjajahan bangsa Jepang pada masa itu meluas hingga ke pulau Lombok, beberapa lokasi strategis pun sempat dikuasai untuk dijadikan markas pertahanan menangkal serangan musuh.
Jejak-jejak penjajahan itupun masih ada di pesisir pantai Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong. Konon lokasi ini menjadi pertahanan terkuat Jepang pada zaman itu. Di sini terdapat beberapa peninggalan bersejarah pada zaman penjajahan Jepang yang bisa ditemukan. Konon beberapa fasilitas ini dibangun masyarakat Lombok waktu itu atas perintah para penjajah. (lebih…)
Kemenaker Semakin Serius Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) semakin serius melakukan peningkatan kompetensi bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja di berbagai bidang. Kemenaker mulai menjalin kerjasama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) ini.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dzakiri menjelaskan, kerjasama ini guna mempercepat pelatihan kerja atau pelatihan vokasional yang terintegrasi. Skema yang dilakukan berupa pelatihan kerja, pemagangan dan sertifikasi.
Untuk meningkatkan kompetensi ini, Hanif akan mempersiapkan program agar ada minimal 200 ribu pekerja di seluruh Indonesia yang mendapatkan peningkatan mutu tenaga kerja. Baik melalui pelatihan maupun pemagangan di sebuah perusahaan.
“Misalnya satu perusahaan itu 100 orang melayani pemagangan yang sistematis. Dengan pemagangan yang terstruktur, kalau ada 2.000 perusahaan maka bisa mencapai 200 ribu tenaga kerja tiap tahun untuk peningkatan ini,” ujar Hanif, Selasa (26/4).
Dengan jumlah ini, sudah pasti akan membantu investasi tenaga kerja dari skema pemagangan. Sementara untuk pelatihan, pemerintah akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk membangun training centre guna percepatan kompetensi. Tenaga kerja juga harus didorong untuk mengikuti sertifikasi sehinga mereka memliki sertifikat yang bisa menjadi bukti bahwa tenaga kerja Indonesia memang berkualitas.
“Ini juga untuk menjembatani angkatan kerja yang 68 persen masih didominasi oleh lulusan SD dan SMP. Sehingga percepatan peningkatan kompetensi melalui vokasi merupakan hal yang penting,” kata Hanif.
Wapres Resmikan Institut Otda
Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla meluncurkan Institut Otonomi Daerah (i-Otda) di Jakarta dalam rangkaian Hari Otonomi Daerah, Selasa (26/4).
“Tadinya i-Otda itu saya pikir singkatan dari internet karena di sini ada seminar tentang smart city juga, tapi ternyata institut,” ujar Kalla mengawali sambutannya.
Ia berharap i-Otda bisa memberikan manfaat dalam pemikiran-pemikiran mengenai otonomi daerah.
“Selamat kepada i-otda. Saya hanya mengingatkan bahwa yang permanen adalah perubahan. Teknologi berubah, maka sistem pemerintahan harus berubah,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden i-Otda Djohermansyah Djohan menjelaskan bahwa lembaganya didirikan oleh sejumlah praktisi dan pakar di bidang pemerintahan, hukum pemerintahan daerah, politik lokal, dan otonomi daerah.
“Organisasi ini bersifat nirlaba dan diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memajukan desentralisasi dan otonomi daerah kita, baik dalam perumusan kebijakan maupun implementasinya,” ujarnya.
Peluncuran itu ditandai dengan penekanan tombol video berisi tentang program otonomi di berbagai daerah.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/04/26/wapres-resmikan-institut-otda
Berita Acara Gangguan LPSE
Pada hari ini, Jum’at tanggal 15 April 2016, kami menyatakan bahwa LPSE Kabupaten Lombok Barat dengan IP Address http://118.97.41.58/ dengan nama domain http://lpse.lombokbaratkab.go.id/ mengalami gangguan teknis pada Inaproc LKPP.
Dalam hal ini menyebabkan beberapa user penyedia tidak dapat masuk ke dalam system SPSE di LPSE Lombok Barat. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada Pokja-ULP, Penyedia Barang/Jasa atau pihak-pihak yang berkepentingan agar menyesuaikan terhadap proses lelang sebagaimana mestinya.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Download Berita Acara Gangguan LPSE
Sanggahan Terkait Penerimaan CPNS Tahun 2016
Per 1 April, Rekam dan Cetak KTP El Bisa Dimana Saja
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP elektronik. Mulai mulai 1 April 2016 masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP el di luar wilayah domisilinya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.
“Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya,” tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.
Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan SOP antara mencetak karena rusak dengan mencetak karena hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.
“Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama, SOP-nya akan kita sesuaikan, ” jelas Zudan.
Ia menambahkan, selain mempermudah pembuatan dan perbaikan e-KTP, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak ribet lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).
“Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI masih mensyaratkan SKCK, Padahal penduduk boleh saja pinah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu,” tandasnya.
Zudan juga mengingatkan bahwa KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi dan bagi yang masih menggunakan KTP lama bisa dipidana dan sifatnya umum.
“Bisa saja polisi yang menangkap orang yang masih menggunakan KTP SIAK. Kami tidak mau hal ini terjadi, kami terus sosialisasikan hal ini,” tambahnya.
Beasiswa S2 Lemhannas (LIUN) di UGM, UI, dan Unhan Tahun 2016
Untuk informasi dapat menghubungi Bagian Kerjasama Dalam dan Luar Negeri Lemhannas-RI, Telp. 021-3832112, Faks. 021-3510582, HP. 081575096388, E-mail: sekretariat_lemhannas@yahoo.com
Terbitkan KTP SIAK Bisa Kena Sanksi Pidana
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menegaskan KTP non elektronik berbasis SIAK tak boleh lagi diterbitkan. Bila oknum pemerintah masih mengeluarkannya berakibat sanksi pidana.
“KTP Siak ini sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” kata Zudan, Senin (28/3).
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2013 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional bahwa kartu identitas penduduk yang berlaku saat ini untuk usia 17 tahun ke atas hanya KTP Elektronik (KTP-el).
Menurut dia, masih banyak pihak yang menerbitkan KTP non elektronik di sejumlah daerah. Makanya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyosialisasikan masalah ini. Ia juga mendorong agar masyarakat tak mengurus pembuatan KTP el dalam kondisi mendesak karena butuh proses.
“Kalau memang butuh segera, datang saja langsung ke kepala dinas. Bisa juga kalau warga Jakarta mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu,” ujar dia.
Sebagian besar penerbitan KTP SIAK dikarenakan ada desakan warga yang menginginkan penerbitan KTP el dalam waktu singkat sehingga pihak aparatur pemerintah mengeluarkan KTP SIAK sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tak melanggar hukum, apalagi sampai ada sanksi pidana.