Per 1 April, Rekam dan Cetak KTP El Bisa Dimana Saja

Dirjen Dukcapil-KemendagriJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan kebijakan soal perekaman KTP elektronik. Mulai mulai 1 April 2016 masyarakat bisa melakukan perekaman dan percetakan KTP el di luar wilayah domisilinya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.

“Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan KTP el di kampung halamannya,” tegas Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tandatangan elektronik.

Selain itu, ia berencana untuk menyesuaikan SOP antara mencetak karena rusak dengan mencetak karena hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.

“Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama, SOP-nya akan kita sesuaikan, ” jelas Zudan.

Ia menambahkan, selain mempermudah pembuatan dan perbaikan e-KTP, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak ribet lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI).

“Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI masih mensyaratkan SKCK, Padahal penduduk boleh saja pinah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu,” tandasnya.

Zudan juga mengingatkan bahwa KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi dan bagi yang masih menggunakan KTP lama bisa dipidana dan sifatnya umum.

“Bisa saja polisi yang menangkap orang yang masih menggunakan KTP SIAK. Kami tidak mau hal ini terjadi, kami terus sosialisasikan hal ini,” tambahnya.

Sumber

Terbitkan KTP SIAK Bisa Kena Sanksi Pidana

eKTPJAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menegaskan KTP non elektronik berbasis SIAK tak boleh lagi diterbitkan. Bila oknum pemerintah masih mengeluarkannya berakibat sanksi pidana.

“KTP Siak ini sudah tidak boleh lagi dikeluarkan sejak 1 Januari 2015, jadi kalau masih ada ini, bisa dipidana,” kata Zudan, Senin (28/3).

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2013 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara nasional bahwa kartu identitas penduduk yang berlaku saat ini untuk usia 17 tahun ke atas hanya KTP Elektronik (KTP-el).

Menurut dia, masih banyak pihak yang menerbitkan KTP non elektronik di sejumlah daerah. Makanya, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menyosialisasikan masalah ini. Ia juga mendorong agar masyarakat tak mengurus pembuatan KTP el dalam kondisi mendesak karena butuh proses.

“Kalau memang butuh segera, datang saja langsung ke kepala dinas. Bisa juga kalau warga Jakarta mendatangi kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu,” ujar dia.

Sebagian besar penerbitan KTP SIAK dikarenakan ada desakan warga yang menginginkan penerbitan KTP el dalam waktu singkat sehingga pihak aparatur pemerintah mengeluarkan KTP SIAK sementara. Namun kondisi tersebut dinilai tak melanggar hukum, apalagi sampai ada sanksi pidana.

Sumber

Mendagri Minta Program Desa Tak Serahkan Ke Pemborong

MendagulJAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar program dana desa jangan diserahkan kepada pihak investor (pemborong). Sebaiknya perangkat desa bisa mengagendakan kegiatan padat karya agar lebih mensejahterakan masyarakat.

Dia mengatakan, jika metode yang dipakai adalah padat karya, uang program dana desa akan berputar ke masyarakat desa. Namun, bukan berarti menggunakan cara kerja bakti secara sukarela. Bila padat karya, masyarakat mendapat upah uang harian atas pekerjaannya.

“Arahan presiden kan jelas jangan diborongkan program desa itu, sudah sedikit diborongkan, toh lebih efektif dipadat karyakan,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (24/3).

Padat karya dalam pembangunan infrastruktur desa, Tjahjo mencontohkan, apabila di suatu desa melakukan pembuatan jalan, airnya jangan beli, tapi ambil saja dari sungai. Dalam hal ini, ia menekankan, kepala desa merupakan manajer pembangunan di wilayahnya.

“Itu yang ingin coba kita berikan pemahaman bahwa kepala desa ini sudah menjadi manajer di desa. Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana bupati. Harus menggerakan dan mengorganisir masyarakat di desa,” ujar dia.

Sumber

RUP Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016

 

No Satuan Kerja Penyedia Swakelola Total
Pkt Pagu Keg. Pagu Keg.+
Pkt
Total Pagu
           
TOTAL 2.198 385.232 1.653 188.072 3.851 573.304
1 BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 6 477.297.000 36 2.123.399.696 42 2.600.696.696
2 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 25 325.440.000 35 3.305.523.500 60 3.630.963.500
3 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 7 40.980.000 0 0 7 40.980.000
4 BADAN LINGKUNGAN HIDUP 22 897.769.305 37 616.391.395 59 1.514.160.700
5 BADAN PELAKSANA PENYULUH 3 296.700.000 40 1.800.660.100 43 2.097.360.100
6 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DESA 49 474.696.000 39 1.819.385.550 88 2.294.081.550
7 BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 25 536.555.000 29 1.071.498.100 54 1.608.053.100
8 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH 28 8.077.109.000 33 2.408.981.723 61 10.486.090.723
9 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 24 453.060.000 54 2.213.559.700 78 2.666.619.700
10 BAGIAN ADM KESRA 7 679.650.000 12 979.645.000 19 1.659.295.000
11 BAGIAN ADM PEMERINTAHAN UMUM 14 178.470.000 0 0 14 178.470.000
12 BAGIAN ADM PEREKONOMIAN 0 0 3 370.446.700 3 370.446.700
13 BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDA KAB. LOMBOK BARAT 12 126.832.775 5 788.882.500 17 915.715.275
14 BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN 5 67.000.000 0 0 5 67.000.000
15 BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL 5 386.157.100 0 0 5 386.157.100
16 BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT 3 29.000.000 1 750.000 4 29.750.000
17 BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA 11 270.812.000 2 7.500.000 13 278.312.000
18 BAGIAN PDE 15 765.211.800 13 496.681.850 28 1.261.893.650
19 BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN pakpa 20 1.087.776.880 0 0 20 1.087.776.880
20 DINAS KEHUTANAN pakpa 18 285.751.115 5 30.175.000 23 315.926.115
21 DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN pakpa 81 4.137.464.020 43 1.321.044.280 124 5.458.508.300
22 DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL pakpa 30 1.274.268.000 28 1.498.513.500 58 2.772.781.500
23 DINAS KESEHATAN pakpa 213 36.719.141.217 100 60.520.714.929 313 97.239.856.146
24 DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH pakpa 10 975.425.000 48 1.250.490.000 58 2.225.915.000
25 DINAS PARIWISATA pakpa 104 10.387.004.450 31 2.385.637.700 135 12.772.642.150
26 DINAS PEKERJAAN UMUM pakpa 463 195.030.968.125 53 15.054.409.375 516 210.085.377.500
27 DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH pakpa 43 1.343.796.000 69 10.027.059.919 112 11.370.855.919
28 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN pakpa 218 23.063.526.000 3 1.485.880.000 221 24.549.406.000
29 DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA pakpa 37 2.938.387.400 60 1.593.433.050 97 4.531.820.450
30 DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN pakpa 76 6.726.833.350 52 1.858.054.990 128 8.584.888.340
31 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI pakpa 18 680.935.000 27 976.485.500 45 1.657.420.500
32 DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN pakpa 115 26.893.858.579 30 1.272.556.505 145 28.166.415.084
33 DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI pakpa 69 4.180.177.300 359 2.997.637.800 428 7.177.815.100
34 DINAS TATA KOTA, PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN pakpa 88 8.225.054.500 37 30.749.955.589 125 38.975.010.089
35 INSPEKTORAT KABUPATEN pakpa 9 37.750.000 28 2.297.624.000 37 2.335.374.000
36 KANTOR ASET DAERAH pakpa 36 26.152.059.280 32 1.245.099.300 68 27.397.158.580
37 KANTOR CAMAT BATULAYAR pakpa 11 110.850.000 0 0 11 110.850.000
38 KANTOR CAMAT GERUNG pakpa 63 1.008.100.000 24 1.288.351.000 87 2.296.451.000
39 KANTOR CAMAT GUNUNGSARI pakpa 10 82.600.000 19 430.490.000 29 513.090.000
40 KANTOR CAMAT KEDIRI pakpa 4 36.300.000 24 570.801.500 28 607.101.500
41 KANTOR CAMAT KURIPAN pakpa 4 44.765.000 19 467.401.000 23 512.166.000
42 KANTOR CAMAT LABUAPI pakpa 26 242.420.000 26 528.937.500 52 771.357.500
43 KANTOR CAMAT LEMBAR pakpa 14 66.321.400 20 427.644.600 34 493.966.000
44 KANTOR CAMAT LINGSAR pakpa 15 116.646.950 22 241.883.950 37 358.530.900
45 KANTOR CAMAT NARMADA pakpa 11 82.391.600 17 550.019.400 28 632.411.000
46 KANTOR CAMAT SEKOTONG pakpa 9 59.025.000 20 488.338.050 29 547.363.050
47 KANTOR KETAHANAN PANGAN DAERAH pakpa 24 1.077.785.000 39 776.910.135 63 1.854.695.135
48 KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH pakpa 26 844.000.000 31 1.041.969.950 57 1.885.969.950
49 KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA pakpa 5 23.275.000 26 1.814.432.434 31 1.837.707.434
50 PUSKESMAS BANYUMULEK pakpa 5 202.969.670 0 0 5 202.969.670
51 PUSKESMAS DASAN TAPEN pakpa 3 395.860.733 0 0 3 395.860.733
52 PUSKESMAS GERUNG pakpa 1 317.111.296 0 0 1 317.111.296
53 PUSKESMAS GUNUNGSARI pakpa 2 483.695.474 0 0 2 483.695.474
54 PUSKESMAS JEMBATAN KEMBAR pakpa 1 334.042.388 0 0 1 334.042.388
55 PUSKESMAS KEDIRI pakpa 2 397.174.743 0 0 2 397.174.743
56 PUSKESMAS KURIPAN pakpa 0 0 0 0 0 0
57 PUSKESMAS LABUAPI pakpa 2 138.112.529 0 0 2 138.112.529
58 PUSKESMAS LINGSAR pakpa 2 278.010.000 0 0 2 278.010.000
59 PUSKESMAS MENINTING pakpa 5 427.925.137 0 0 5 427.925.137
60 PUSKESMAS NARMADA pakpa 2 413.600.000 0 0 2 413.600.000
61 PUSKESMAS PELANGAN pakpa 1 163.061.103 0 0 1 163.061.103
62 PUSKESMAS PENIMBUNG pakpa 0 0 0 0 0 0
63 PUSKESMAS PERAMPUAN pakpa 2 221.789.488 0 0 2 221.789.488
64 PUSKESMAS SEDAU pakpa 2 369.796.342 0 0 2 369.796.342
65 PUSKESMAS SEKOTONG pakpa 2 314.574.340 0 0 2 314.574.340
66 PUSKESMAS SIGERONGAN pakpa 2 315.794.345 0 0 2 315.794.345
67 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH pakpa 21 12.217.493.112 13 23.879.352.400 34 36.096.845.512
68 SEKRETARIAT DPRD pakpa 12 223.700.000 9 997.802.150 21 1.221.502.150

 

Satu Klik, Data Kependudukan Langsung Tersaji

eKTPLOMBOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkenalkan sekaligus mendemonstrasikan sistem data kependudukan yang berbasis Geographic Information System (GIS).

Direktur Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan keunggulan dari sistem ini yakni mempermudah penyajian data secara lengkap dan rinci dengan hanya satu klik saja. Dalam sistem data kependudukan ini dapat memperlihatkan berapa banyak penduduk yang bergolongan darah A,B,atau AB.

“Sekarang hanya dengan satu klik, semua data bisa tersaji. Lengkap dan rinci,” kata Zudan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Mataram, belum lama ini.

Zudan pun mempraktekan cara kerja sistem ini dengan membuktikan jumlah penduduk yang ada di NTB, cukup hanya dengan mengarahkan cursor pada wilayah NTB, terlihat pada layar pada bagian tersebut terdapat kotak pada Kota Mataram .

Kotak ini memperlihatkan jumlah penduduk yang berjenis kelamin laki-laki, perempuan, yang berusia diatas 18 tahun. Semua data tersaji dengan rinci.

“Nah sekarang kita akan melihat data penduduk yang bermigrasi keluar paling banyak.” Ujar Zudan.  Semua peserta yang hadirpun menyaksikan dengan seksama dan terlihat antusias menyaksikan kecanggihan dari sistem ini.

Zudan mengarahkan cursor lagi pada layar, dan terlihat penduduk yang banyak bermigrasi keluar yakni Provinsi Sumatera Barat.

Tambahnya, keunggulan sistem ini juga dilengkapi dengan data gunung berapi sebagai petunjuk untuk mengambil kebijakan seperti pemekaran daerah. Selain itu, keabsahan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu atau tidaknya juga dapat dilihat.

Sumber

Pemerintah Luncurkan Sistem Aspirasi dan Pengaduan Nasional

20160314_KSP_Lapor_4JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meluncurkan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tentang Pemanfaatan Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan Ketua ORI Amzulian Rifai di Gedung Bina Graha Istana Kepresidenan pada Senin, 14 Maret 2016.

Kerja sama ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Hal ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam Nawa Cita, agar masyarakat dilibatkan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”, ujar Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menambahkan, kolaborasi KSP, Kemenpan-RB, dan ORI ini sesuai dengan asas efisiensi dalam penerapan e-government. “Kami tidak membangun sesuatu yang baru, tetapi menyempurnakan aplikasi LAPOR! yang telah dibangun KSP sebagai sistem pengaduan yang terintegrasi secara nasional”, terang Yuddy. Sebagai informasi, peraturan perundang-undangan memberikan mandat kepada Kemenpan-RB untuk membangun SP4N karena selama ini saluran pengaduan milik pemerintah masih bersifat sektoral dan belum terkoneksi satu dengan lainnya. Hal ini menghambat masyarakat dalam pelaporan dan menyulitkan pemerintah dalam pengelolaan.

Dalam kesempatan ini, KSP dan Kemenpan-RB juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, mobile apps, dan Twitter @LAPOR1708, dan Facebook. Didesain dengan konsep no wrong door policy, aspirasi dan pengaduan akan dikelola secara cepat dan tepat karena aplikasi LAPOR! telah terintegrasi dengan 88 Kementerian/Lembaga, 14 Pemda, 70 BUMN, dan 130 Perwakilan RI di luar negeri. LAPOR! juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pengaduan. “Karena masyarakat dapat memantau prosesnya secara terbuka melalui berbagai fitur yang tersedia”, imbuh Teten.

Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang responsif, KSP dan Kemenpan-RB juga sepakat menggandeng ORI selaku lembaga pengawas pelayanan publik. “Aplikasi LAPOR! akan diintegrasikan dengan aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) milik ORI”, ujar Ketua ORI Amzulian Rifai. “Laporan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh instansi pemerintah akan diteruskan kepada ORI, dan kami akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang”, terang Amzulian menambahkan. ORI dapat melakukan mediasi, investigasi, hingga menerbitkan rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, “sehingga pelibatan ORI diharapkan dapat mendorong efektivitas sarana pengaduan ini”.

Senada dengan Amzulian, Yuddy menegaskan aplikasi LAPOR! akan semakin efektif dengan kolaborasi tiga pihak ini. “Pemerintah bergerak bersama untuk menghadirkan negara dan mewujudkan Nawa Cita”, terang Yuddy. “Karena peran publik amat penting untuk mendukung program pembangunan”, tambah Amzulian menimpali.

Implementasi SP4N terdiri dari dua komponen utama, yaitu pengelolaan oleh Kemenpan-RB dan pengawasan oleh ORI. Kerja sama tripartit ini akan menyempurnakan konsep sistem pengaduan nasional yang dikembangkan pemerintah. “Selanjutnya, aplikasi LAPOR! akan dikelola oleh Kemenpan-RB dengan dukungan KSP. KSP sebagai lembaga kepresidenan akan berperan sebagai fasilitator dalam mewujudkan SP4N yang efektif”, tambah Teten. “KSP tetap akan memanfaatkan data aspirasi dan pengaduan masyarakat untuk mendengarkan suara rakyat dan menjalankan tugas dan fungsi pengendalian program prioritas”, ujar Teten menambahkan.

Penandatanganan NKB ini menjadi tonggak kerja sama yang lebih intensif antara KSP, Kemenpan-RB, dan ORI. “Seluruh instansi pemerintah”, imbuh Teten, “diminta menjaga ekspektasi publik terhadap Kabinet Kerja dengan memberikan jawaban yang responsif sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Menurut Teten, kinerja pengelolaan pengaduan akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden Jokowi. “Ini adalah wadah gotong-royong antara pemerintah dan masyarakat untuk terus membenahi bangsa dan negara,” pungkas Amzulian.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah resmi meluncurkan LAPOR! sebagai portal aspirasi dan pengaduan nasional untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. (HUMAS MENPANRB)

Sumber

Kemendagri Tegaskan PNPM Jadi Kewenangan Kemendes

Dirjen Pemdes_Nata IrawanJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan tugas dan fungsi bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).Termasuk juga  penyelesaian  PNPM Mandiri Perdesaan pun juga diserahterimakan kepada Kemendes PDTT.

Hal ini ditegaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.

”Dengan demikian, maka proses dan keberlanjutan pengelolaan dan pengendalian PNPM Mandiri Perdesaan sudah beralih ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” kata Direktur Jenderal Pemerintahan Desa (Dirjen Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan.

Ia menjelaskan, ada dua kelompok besar dari hasil kegiatan PNPM Mandiri yakni sarana prasarana sosial ekonomi dasar dan dana bergulir.

”Aset PNPM Mandiri Perdesaan adalah milik masyarakat pelaksana dan penerima manfaat program. Ini merupakan konsekuensi dari alokasi anggaran Bantuan Langsung Masyarakat, yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan pola bantuan sosial,” ujar dia.

Nata menambahkan Kemendagri juga telah menerbitkan dua panduan untuk melakukan penataan pada dua kelompok besar ini.

Untuk pengelolaan sarana/prasarana oleh masyarakat, menurutnya masih diperlukan penguatan dalam aspek teknis maupun legalitas sebagai langkah awal perlindungan. Terhadap status kepemilikan, status kelembagaan, dukungan pendanaan agar tetap sesuai dengan tujuan, prinsip dan asas PNPM Mandiri Perdesaan.

Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaan dana bergulir diputuskan dan ditetapkan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). “Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” tuturnya.

Sesuai peraturan perUndang-Undangan, kata Nata, Kemendagri melaksanakan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Pemda sehingga akan selalu berkoordinasi dengan Kementerian lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah.

“Pada prinsipnya, Kemendagri selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pembangunan dengan Kementerian manapun yang terkait,” tegas Dirjen Pemdes.

Sumber

Kartu Identitas Anak Akan Dijalankan di 50 Kabupaten/Kota

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk melengkapi data rincian penduduk di Indonesia.

Dia mengatakan program itu akan dijalankan di 50 daerah tingkat II (kabupaten/kota) dengan anggaran Rp 8 miliar. Menurutnya, tidak mungkin seorang pelajar membawa Kartu Keluarga (KK) untuk berbagai keperluan, sehingga diperlukan KIA untuk semua keperluan, katanya Rabu (2/3).

“Itu (KIA) untuk mempertegas data kami terkait berapa jumlah anak-anak, jenis kelamin, yang sekolah berapa jumlahnya, dan keperluan lainya misalnya, untuk keperluan menabung yang memerlukan identitas bagi seorang pelajar. Namun, yang penting untuk data kami ” katanya, Rabu (2/3).

Tjahjo mengatakan KIA bukan ide baru dari Kemendagri, namun selama ini ada 10 daerah di Tingkat II (kabupaten/kota) menerapkan hal tersebut dengan berbagai macam jenis dan variasi. Menurut dia, Kemendagri berkepentingan untuk menyamakan KIA itu secara lebih luas lagi, sehingga data penduduk anak-anak nasional bisa dipenuhi.

Dia mengatakan program itu mengadopsi 10 daerah yang sudah menjalankannya seperti Yogyakarta, Bantul, Bukittinggi, Makassar, Solo dan juga negara lain seperti Malaysia juga sama sudah memilikinya. Selain itu dia mengatakan, KIA itu diperuntukkan bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jujur baru 30 persen penduduk Indonesia yang mempunyai akta kelahiran, padahal akta itu penting,” ujarnya.

Sumber

1 131 132 133 134 135 242