Bappenas Susun Dokumen Strategi Nasional Wawasan Kebangsaan

DKW_9594Direktorat  Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun Dokumen Strategi Nasional Wawasan Kebangsaan. Dokumen ini, akan digunakan untuk memayungi dan menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan agar selaras dengan Wawasan Kebangsaan.

Terkait penyusunan dokumen ini, Direktorat Politik dan Komunikasi mengundang sejumlah perwakilan direktorat  di Kementerian PPN/Bappenas untuk ikut memberi masukan yang dapat mempertajam dokumen tersebut, dalam rapat yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Bappenas, Senin, 21  Desember 2015.

Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, Wariki Sutikno menyebutkan, penyusunan dokumen ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat Wawasan Kebangsaan. “Saat ini, ada banyak hal yang harus diamati dengan waspada agar tak menggerus Wawasan Kebangsaan. Dalam konteks ini, kita harus memperkuatnya,” ujarnya.

Sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai  antara lain ekses globalisasi, ideologi kekerasan dan terorisme, penyalahgunaan teknologi informasi dan lainnya.

Kelima sila dalam Pancasila digunakan untuk meneropong permasalahan  krusial yang tengah dihadapi bangsa, dan akan menjadi fokus dalam dokumen ini nantinya. “Pancasila digunakan karena  telah mencakup teori sosial dan politik yang ada, sekaligus meng-cover aspek penting dari nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan sila pertama, kata Wariki, permasalahan  bangsa yang paling krusial adalah  intoleransi, lalu pada sila kedua adalah mengenai Hak Asasi Manusia, di sila ketiga adalah ancaman disintegrasi bangsa, pada sila keempat mengenai kualitas demokrasi dan di sila kelima adalah persoalan kesenjangan  sosial.

“Dokumen Stranas ini, searah dengan kebijakan Revolusi Mental yang tengah  dijalankan,” ujarnya.

Pemerintahan Harus Berorientasi Hasil

KemenpanJAKARTA – Pemerintahan harus lebih berorientasi pada hasil (result oriented government), tidak sekadar proses. Karena itu, setiap instansi pemerintah harus mampu mempertanggungjawabkan hasil program dan kegiatannya kepada masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi dalam jumpa pers awal tahun 2016, di kantornya, Senin (04/01/16).“Bukan sekadar pelaksanaan program dan kegiatan semata. Pengelolaan keuangan negara menekankan pentingnya azas orientasi kepada hasil,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi  Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi bidang Pelayanan Publik Mirawati Sudjono  dan para pejabat Kementerian PANRB.

Untuk menjaga kualitas implementasi result oriented government ini, setiap tahunnya Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Tujuannya untuk menilai sejauh mana tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Semakin baik hasil evaluasi menunjukkan semakin baik tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya serta kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi yang semakin membaik. “Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja ini dapat menjadi ukuran sejauh mana instansi pemerintah berorientasi kepada hasil,” imbuh Yuddy.

Menteri menjelaskan, pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pedoman ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut Ateh, substansi yang tertuang dalam pedoman ini telah mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan pedoman yang berlaku tahun sebelumnya. “Perubahan ini terkait dengan pembobotan penilaian, pemberian predikat, Road Map Reformasi Birokrasi serta diselaraskan dengan RPJMN 2015 – 2019 yang merupakan program kerja kabinet kerja,” ujarnya seraya menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini melibatkan i Bappenas, Kementerian Keuangan, BPKP serta sejumah pakar yang relevan.

Adapun komponen yang dievaluasi mencakup perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal dan capaian kinerja itu sendiri. Dijelaskan, perencanaan kinerja mencakup Renstra, penganggaran kinerja, serta perjanjian kinerja. Dalam hal ini, penilaian dilakukan terhadap sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program yang memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang dialokasikan.

Pengukuran kinerja menggambarkan tentang tolok ukur keberhasilan instansi tersebut, dengan ukuran kinerja yang jelas, akan mendorong setiap instansi pemerintah memfokuskan seluruh sumber daya yang ada untuk menjawab pertanyaan, untuk apa organisasi didirikan.

Untuk pelaporan kinerja, terkait dengan sejauh mana instansi pemerintah mampu menjelaskan kinerjanya sesuai dengan anggarannya kepada masyarakat, stakeholder dan pihak yang berkepentingan lainnya. Sementara evaluasi kinerja internal mencakup upaya-upaya instansi pemerintah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang ada serta merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan yang diperlukan.

“Untuk setiap komponen yang dievaluasi penilaian dilakukan pada ketaatan terhadap peraturan perundangan, kualitas pelaksanaannya serta implementasinya pada penerapan manajemen kinerja,” imbuh Ateh. Pada tahun 2015, evaluasi dilakukan terhadap 77 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 482 Pemerintah Kabupaten dan Kota yang telah menyampaikan laporan kinerjanya. “Untuk evaluasi terhadap pemerintah kabupaten dan kota, saat ini sedang dalam proses supervisi dan finalisasi, sehingga laporannya belum dapat kami sampaikan saat ini,” ujarnya.

Hasil evaluasi terhadap kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi dituangkan dalam bentuk nilai dan predikat, yang penyerahan hasilnya sudah dilakukan oleh Wakil Presiden pada tanggal 15 Desember 2015 silam. Nilai Predikat 90 – 100 AA 80 – 90 A 70 – 80 BB 60 – 70 B 50 – 60 CC 30 – 50 C 0 – 30 D Menurut Ateh, terdapat peningkatan rata-rata nilai hasil evaluasi.

Untuk kementerian dan lembaga nilai rata-rata tahun 2015 sebesar 65,82, meningkat dari tahun lalu yang 64,70. Sedangkan untuk pemerintah provinsi nilai rata-rata adalah 60,47, meningkat dari tahun lalu yang 59,21. Rendahnya peningkatan nilai rata-rata ini karena tahun 2015 merupakan tahun pertama evaluasi dengan menggunakan Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2014. “Peraturan ini lebih menekankan pada hasil akhir (result oriented), lebih mempertajam kualitas indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan organisasi serta upaya untuk menjabarkan indikator kinerja tersebut (cascade down) hingga ke tingkat individu,” tegas Ateh. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber

PNS dan DPRD Ingin Cairkan Klaim Kecelakaan? Ini Syaratnya

PNS dan DPRD Ingin Cairkan Klaim Kecelakaan Ini SyaratnyaJakarta – PT Taspen (Persero), BPJS Kesehatan, dan PT Jasa Raharja bekerjasama secara terpadu dalam penanganan kecelakaan kerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai peserta Taspen.

Para PNS ini mendapat manfaat klaim kecelakaan kerja dari 3 lembaga ini, maksimal klaim sebesar Rp 10 juta yang dibayarkan oleh Jasa Raharja, kemudian dalam masa perawatan atau pengobatan 3 hari pertama akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dan selanjutnya Taspen akan menanggung biaya perawatan hingga sembuh.

Lantas, apa persyaratan agar klaim kecelakaan ini bisa cair?

“Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal perlihatkan KTP-nya, nanti tidak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setiarso saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, jaminan kecelakaan kerja bagi PNS akan diberikan jika kecelakaan yang terjadi masih dalam cakupan wilayah dan jam kerja.

“Dia melaksanakan tugas atau perjalanan menuju ke tempat kerja, tapi kalau perjalanan pulang kemudian ditelepon istrinya suruh mampir ke supermarket, itu tentu bukan kecelakaan kerja lagi atau dia mengalami musibah kecelakaan di dalam perjalanan dinas, itu masuk kecelakaan kerja,” jelas dia.

Selain itu, Iqbal menyebutkan, kecelakaan kerja yang dialami korban tentu bukan karena melanggar hukum. Kecelakaan yang diakibatkan karena keteledoran tidak akan dijamin.

“Pokoknya tidak melanggar aturan, kalau kecelakaan tidak memakai helm, itu ada yang dilanggar,” terang dia. Iqbal mengungkapkan, Taspen diamanatkan oleh negara untuk mengelola jaminan keselamatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerjasama ini dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan dari masing-masing lembaga bisa lebih efisien.
“Prinsipnya kami bersinergi agar pelayanan jadi efisien. Kami berdoa semoga sedikit sekali kecelakaan, sehingga klaim kecil. Yang kami tangani ada dua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Iqbal.

Sumber

Bongkar Bangunan Pinggir Pantai

F-RUMAH-PINGGIR-PANTAI-11Bangunan liar di sepanjang pantai di Desa Batulayar, akan ditertibkan. Lantaran mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan konflik dengan pemilik lahan.

Camat Batulayar Suparlan tak menampik mulai menjamurnya bangunan liar di pinggir pantai. Padahal, dilarang untuk membuat bangunan yang berlokasi di pinggir pantai untuk dijadikan tempat tinggal.

”Salah itu, tidak dibenarkan untuk tinggal menetap di pinggir pantai dengan membuat rumah,” kata Suparlan, kemarin.

Dari hasil pantauannya, di Pantai Melase yang terletak di Dusun Melase, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, terdapat beberapa rumah dari bedeg yang dibangun warga sekitar. Bahkan, terlihat beberapa bangunan yang dibuat semi permanen.

 Hal tersebut tentu menyalahi aturan. Selain menimbulkan kesemrawutan di pantai, yang notabene sebagai tempat wisata, bangunan liar di tepi pantai dapat menyebabkan konflik dengan pemilik tanah maupun pengusaha yang mendirikan hotel di sekitarnya.

Karena itu, sebelum terjadi, Suparlan berencana untuk menertibkannya.  Mensterilkan pantai dari keberadaan bangunan-bangunan liar.

”Kalau untuk warung kecil, tidak masalah. Tapi jangan dijadikan tempat tinggal dan membangun semi permanen, nanti akan kita bongkar,” tandas Suparlan.

Terpisah, salah seorang warga yang tinggal di pinggir Pantai Melase mengaku cukup lama tinggal menetap di tempat tersebut. Alasannya, lebih mudah dan cepat untuk pergi melaut.

”Sudah ada rumah sendiri, lumayan jauh, tapi pilih untuk tinggal disini (pantai Melase) biar lebih cepat,” kata seorang warga yang namanya enggan dikorankan.

Dari pengakuannnya, beberapa orang yang tinggal di pantai Melase merupakan warga asal Dusun Melase. Tidak diperbolehkan warga luar dusun untuk tinggal dan membuat rumah di tempat tersebut.

”Kalau tinggal disini juga harus pakai izin dari dusun, kalau tidak ada izin ya tidak bisa,” ungkapnya.

Dari pantauan Koran ini, di sepanjang pantai Melase terdapat bangunan yang dibangun ala kadarnya. Berdinding bedeg dan beratapkan seng.(dit/r6)

 

Sumber

Jaga Kekompakan Pimpinan SKPD

sekda-LobarGIRI MENANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat (Lobar) H Moh Taufiq, langsung menggebrak di awal masa jabatannya. Ia meminta setiap pejabat mengawal kebijakan pemda. “Kekompakan dari setiap SKPD akan dibina,” kata Taufiq, kemarin (4/12).

Karena itu, ia mengharapkan peran asisten lebih maksimal terutama dalam menjalankan koordinasi dengan SKPD. Setiap permasalahan, kata dia, dibahas di dalam rapat pimpinan maupun rapat-rapat lainnya. Jangan sampai, berpolemik dan mengumbar masalah diluar.

“Kalau di rapat silahkan berdebat, saling menyalahkan. Setelah itu, kita cari solusinya bersama. Jangan berpolemik di luar,” tegas Taufiq.

Selain itu, Taufiq berharap jangan sampai ada kepala SKPD atau pejabat lainnya yang saling mengomentari kebijakan. Pasalnya, itu merupakan satu hal yang salah kaprah.

“Kita ini bukan pengamat, bukan pada tempatnya untuk mengomentari kebijakan,” ujar Taufiq.

Menurutnya, eksekutif berkewajiban mengamankan kebijakan yang ditetapkan. “Boleh saja kita berdebat saat mau membuat kebijakan, tapi kalau sudah jadi kebijakan, harus diamankan semuanya,” tandasnya. (dit/r4)

Sumber

Minimalisir Kades Berkonflik, BPMPD Aktif Pembinaan

BPMPDGIRI MENANG – Mengelola anggaran desa yang tak sedikit membuat kepala desa harus lebih berhati-hati. Salah mengambil kebijakan saja, mereka harus siap didemo warga bahkan bisa sampai berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lombok Barat (Lobar) H Syaiful Ahkam kepada Lombok Post mengakui di 2015  ada beberapa kepala desa yang berkonflik. Mereka tak hanya diperkarakan secara hukum, namun juga mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

‘’Penyebabnya bisa karena penggunaan keuangan desa yang dinilai tak transparan. Tapi ini hanya sebagian kecil, satu kades terpaksa kami berhentikan karena terjerat kasus hukum,’’ terang Ahkam kepada Lombok Post, kemarin (26/11).

Selain itu, ada juga kades yang tak akur dengan sekretaris desa (sekdes). Kondisi ini membuat sekdes lebih sering berkantor di kantor camat sehingga cukup mengganggu berjalannya roda pemerintahan desa. Ada juga warga yang mengadukan aparatur pemerintahan desa yang lain seperti TPKD (tim pelaksana kegiatan desa) dan tim pembangunan.

Sebagai SKPD yang menaungi pemerintahan desa, BPMPD tak ingin tinggal diam terhadap sejumlah permasalahan yang terjadi sepanjang 2015. Mereka aktif memediasi pihak-pihak yang berkonflik agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berakhir di meja persidangan.

‘’Namanya juga dinamika di pemerintahan desa, jadi kami anggap itu wajar. Yang perlu diperhatikan adalah agar pembinaan ke mereka tetap berjalan agar kasus serupa tak terulang,’’ terang Ahkam.

Secara garis besar, menurut dia, setahun terakhir pemerintahan desa di seluruh desa di Lobar berjalan efektif, partisipatif, dan sistematis. Dinamika yang terjadi adalah bagian dari bentuk partisipasi dan sifat kritis masyarakat.

Hal yang cukup membuat Ahkam bangga, 119 desa dan 3 kelurahan di Lobar tergolong telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Ini dilihat dari ketersediaan sarana prasarana yang ada seperti aula, meubeler, ruangan perangkat dan kelembagaan desa yang terpisah, serta adanya sarana untuk mereka bekerja.

Meski begitu untuk transportasi, saat ini masih ada beberapa kades yang belum memiliki kendaraan dinas atau kalaupun ada, kondisinya sudah tidak layak. Totalnya sebanyak 35 kades dan permohonan pengadaan kendaraan dinas kades telah diajukan BPMPD ke pemkab.

Di sisi pembangunan, penyerapan anggaran alokasi dana desa (ADD) di 2015 per minggu ketiga November mencapai 84,8 persen. Sisanya saat ini dalam proses dan diperkirakan akan tuntas hingga akhir tahun anggaran. Sedangkan serapan dana desa (DD) dalam kurun waktu yang sama sudah berada di posisi 80 persen.

‘’Dari sisi ambang batas kita sudah aman. Tapi kami akan tetap dorong pemerintahan desa agar tidak ada anggaran yang tidak dieksekusi hingga batas akhir tahun anggaran sehingga akan menjadi SILPA,’’ ujarnya.

Selain tengah merancang Raperda Desa, Ahkam mengungkapkan saat ini pihaknya juga menyiapkan sebuah Perbup yang nantinya mengatur agar pengelolaan keuangan desa bisa satu. Sehingga kedepan desa-desa ini bisa dimudahkan secara administratif namun tetap tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan keuangan.

Terpisah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial BPMPD Lobar Amiruddin juga menyampaikan jika bidangnya banyak melakukan terobosan di tahun ini. Salah satunya membentuk forum komunikasi kader posyandu di tiap-tiap kecamatan. Tujuannya agar komunikasi dan koordinasi pemerintah melalui BPMPD dengan para kader posyandu bisa lebih mudah.

Selain itu mereka juga telah membentuk satgas siaga narkoba desa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sudah ada 6 kecamatan dan 64 desa yang memiliki satgas ini. Ditargetkan di 2016, semua kecamatan dan desa akan memilikinya.

‘’Kami juga memiliki program tambahan dengan menyentuh ponpes bersama BNN juga. Tujuannya sama, memerangi narkoba,’’ ujarnya.

BPMPD juga berupaya mendorong agar peran Badan Perwakilan Desa (BPD) bisa lebih optimal. Mereka diminta bisa bermitra dengan pemerintahan desa dalam membuat regulasi penyelenggaraan pemerintahan di desa. Hal yang sama juga diharapkan bisa dilakukan terhadap lembaga permasyarakatan desa lainnya. Seperti PKK dan LPM. (ida/r6/*)

Sumber

1 135 136 137 138 139 242