Warga Meninting Sepakat Tanah Wakaf Dikelola Pemda Lombok Barat

Giri Menang, 13 Agustus 2020. Puluhan warga termasuk Camat Batu Layar, Kadus Meninting, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, sepakat tanah wakaf yang akan digunakan dan ditata menjadi kawasan taman bersepeda (Bike Park) Internasional di Desa Meninting Kecamatan Batu Layar dikelola Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar).
Kesepakatan ini diambil usai dilakukannya musyawarah yang dihadiri Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( Kadis PUTR) Made Arthadana, Kadis BPKAD H.Fauzan Husniadi dan Ketua KONI NTB, bertempat di Aula Kantor Desa Meninting, Kamis (13/08).
Dalam arahannya, Bupati H.Fauzan Khalid mengatakan, ada dua aspek yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf tersebut yaitu aspek agama dan aspek negara.
“Setahu saya, dari segi aspek agama tanah wakaf tidak boleh dijual. Demikian juga halnya dari segi aspek hukum negara. Jika tanah wakaf dijual maka akan dipidana, kalau tukar guling baru diperbolehkan dalam hukum negara,” terang Fauzan.
Ia juga menjelaskan, Kesulitan pemanfaatan tanah wakaf adalah tidak boleh membangun di sana. Maka solusinya adalah dengan mencari pihak ketiga.
“Karena ini belum bersertifikat maka kita akan bantu penerbitan sertifikatnya. Untuk nama di sertifikatnya silahkan didiskusikan,” pungkasnya.
Sementara itu Kades Meninting H. Iskandar Zulkarnaen menyampaikan kesimpulan dari masukan dan kesepakatan warga yaitu mempersilahkan Pemkab Lobar untuk mengelola tanah wakaf tersebut dan diharapkan nantinya hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat meninting.
“Di Dokumen, tanah wakaf ini tidak tertulis di aset Desa Meninting. Namun, di SPPT tertulis Hj Fauziah/ Wakaf, dengan luas tanah yang tercantum 1 hektar 7 are,” ungkapnya.
Kepala Dinas PUTR Lobar, Made Arthadana mengaku sudah berkoordinasi dengan provinsi, Balai Prasarana Permukimnan Wilayah (BPPW) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk mensinkronisasi. Dari rencana desain milik provinsi bike park akan dibangun di atas tanah seluas 2,7 hektar.

 

Bupati Pimpin Rapim II Lombok Barat Bulan Agustus

Giri Menang, 12 Agustus 2020. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali menggelar rapat pimpinan (Rapim) II yang rutin dilakukan setiap bulan. Bulan ini, Rapim II dilaksanakan Rabu (12/8), bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang, Gerung. Acara ini dipimpin Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Wakil Bupati Hj Sumiatun yang didampingi Sekretaris Daerah Dr.H.Baehaqi.
Tema yang diangkat dalam rapim kali ini yaitu “Amanah dan Berprestasi di Tengah Pandemi”. Ada enam paparan yang disampaikan plus arahan dari bupati dan wakil bupati. Paparan pertama dan kedua disampaikan oleh Sekretaris Daerah Lobar Dr. H. Baehaqi yaitu tentang tingkat kehadiran ASN sampai tanggal 10 Agustus 2020 dan pertumbuhan dan kondisi fiskal Kab.Lombok Barat. Paparan ketiga oleh Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sri Murni tentang persiapan penyusunan RAPBD Tahun 2021. Paparan keempat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H.Fauzan Husniadi tentang pengelolaan dan kondisi aset daerah di Kab. Lombok Barat. Paparan kelima dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan drg Hj Ni Made Ambaryati dengan judul trend perkembangan Covid-19 di Lombok Barat; serta paparan terakhir oleh Asisten I H.Agus Gunawan tentang progres Program Kampung Sehat.
Bupati Lobar H. Fauzan Khalid dalam arahannya menyampaikan agar semua program dikawal dengan baik.
“Mohon dikawal semua program, semua yang sudah direncanakan, supaya hasilnya bagus dan progress-nya sesuai dengan target-target yang sudah ditentukan,” perintah bupati.
Terkait dengan usaha pengeloaan aset bupati meminta kalau ada informasi dari rekan-rekan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait posisi aset agar diinformasikan kepada BPKAD termasuk aset-aset yang ada di desa. Bahkan bupati meminta agar membentuk tim pencari dokumen aset-aset yang dimiliki Lombok Barat.
“Untuk mendapatkan bukti-bukti otentik yang sebelumnya tidak ditemukan,” ujar Fauzan.
Mengenai Covid-19, bupati menyebut diperlukannya pengarusutamaan isu agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 benar-benar bisa diterapkan dan dijadikan sebagai kewajiban. Ini penting, kata bupati, karena saat ini banyak dokter atau ahli yang ‘kalah’ oleh yang bukan ahlinya.
“Banyak yang mempercayai hoax misalnya Covid-19 sebagai konspirasi yang disampaikan oleh bukan ahlinya,” bupati mengingatkan.
Untuk itu, bupati berpesan agar semua pihak terlibat termasuk agar Dinas Pendidikan dan Pendidikan menghimbau para guru dan kepala sekolah untuk membantu mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.
Hal lain disampaikan bupati terkait dengan progres rumah tahan gempa (RTG) Di Lombok Barat. Bupati meminta agar surat pertanggungjawaban (SPJ)-nya segera diselesaikan karena kalau sampai dengan September 2020 belum selesai maka dana untuk pemabangun RTG tersisa sekitar 2.500-an RTG akan diblokir oleh pusat.
Sekretaris Daerah Dr. Baehaqi menekankan agar program-program yang mendorong perekonomian masyarakat untuk disegerakan. Kepada ASN, senada dengan bupati, H. Baehaqi meminta agar semua ASN yang ada di Lombok Barat bisa menjadi humas daerah mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19.
Acara ini diikuti oleh seluruh kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kab. Lombok Barat.

 

Wabup Hj. Sumiatun: Lombok Barat Itu Tanggung Jawab Kita Bersama

Giri Menang. 11 Agustus 2020. Di hari kedua, sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) Nomor 50 Tahun 2020 oleh Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, tentang Pelaksanaan Kentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19, berjalan lancar.
Wakil bupati pada sambutannya meminta para kades se-Kecamatan Lembar ikut turun ke masyarakat mengikuti perintah atasan mensosialisasikan perbup dengan mengedepankan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Lombok Barat yang semakin tinggi. Hal itu disampaikannya di Aula Rapat Kantor Camat Lembar, Selasa (11/8),
Tidak hanya itu, Ketua DPD II Golkar Lombok Barat itu juga berharap agar koordinasi dan komunikasi para kades dengan para kader posyandu dan puskesmas terus dilakukan sebagai langkah antisipasi termasuk memberikan pemahaman terkait penyakit penyerta (komorbid) di tengah masyarakat.
“Kades itu ujung tombak di tingkat bawah makanya saya minta hadir untuk memberikan pemahaman di masyarakat. Lombok Barat ini tanggung jawab kita bersama,”ujarnya.
Wabup meminta agar mensosialisasikan perbup tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. “Jangan pakai bahasa intelektual yang sulit dimengerti masyarakat. Tidak bisa bahasa intelektual tapi pakai bahasa jamak-jamak (biasa-biasa) yang mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Sumiatun juga berpesan agar perintah atasan harus dipatuhi dan dilaksanakan seperti perbup yang dibuat bupati Lombok Barat. Sumiatun percaya para kades paham apa yang harus dilakukan dengan isi perbup tersebut dengan menyampaikan secara baik dan tenang dalam menghadapai masyarakat.
“Sosialisasi akan dapat menekan pandemi Covid-19 yang makin tinggi di Lombok Barat. Serta memberikan sanksi bagi yang melanggar,” harap Sumiatun.
Senada dengan wabup, Camat Lembar Hasanudin juga berharap apa yang dilakukan melalui sosialisasi ke masyarakat bisa menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker dan selalu cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir,”pungkasnya. Acara ini juga dihadiri Muspika Lembar, unsur kesehatan, tokoh agama dan masyarakat.

 

Perbup 50/2020, Upaya Lindungi Masyarakat dari Bahaya Penularan Covid-19

Giri Menang, 11 Agustus 2020 – Hari kedua sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 50 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 dilangsungkan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Labuapi, Selasa (11/8). Sekretaris Daerah Lombok Barat Dr H. Baehaqi, , MM, M.Pd selaku Ketua Tim Sosialisasi bersama Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah menyampaikan arahan dan pemaparan di hadapan 12 orang Kepala Desa se-Kecamatan Labuapi.
Sekda Lombok Barat H. Baehaqi mengutip sambutan Bupati Lombok Barat menekankan, lahirnya Perbup ini untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui Kepala Desa/Lurah serta seluruh perangkatnya dimaksudkan sebagai upaya Pemkab Lombok Barat melakukan pencegahan terhadap apa yang sedang melanda dunia saat ini yaitu wabah coronavirus disease (Covid-19).
Menurut bupati, dibacakan sekda, banyak alasan diterbitannya Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Di antaranya, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat berada di peringkat kedua se-NTB dan sudah masuk zona merah. Kedua, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Di samping itu juga Perbup ini dilaksanakan sebagai bentuk penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa.
“Warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun ODP, karena mereka rawan terpapar. Ini penting, karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah,” kata Baehaqi.
Sekda Baehaqi menuturkan pentingnya mengatur tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 sebagai latar belakang lahirnya perbup dimaksud. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan daerah dalam penanganan di tingkat teknis. Selain itu, juga untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, sekaligus melindungi masyarakat yang dikategorikan Komorbid.
Menurunya, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemi Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan, tempat kerja/perkantoran, kegiatan pelayanan publik, kegiatan di fasilitas publik, kegiatan sosial budaya, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan, kegiatan konstruksi, moda transportasi, kegiatan di rumah makan/restoran, kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya.
Ditambahkan, untuk kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai, kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM, kegiatan kepemudaan dan olahraga, kegiatan pertanian dan pendidikan dan pelatihan.
Sekretaris Daerah dalam sambutan lepasnya berharap agar Perbup No 50 2020 terkait Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19 ini benar-benar bisa menjadi panduan pelaksanaan sosialisasi bagi kepala desa, kepala dusun hingga ke masyarakat, serta agar dilakukan secara berkesinambungan dan sungguh-sungguh karena sesungguhnya misi dan visi Perbup ini ingin memberikan keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.
“Demikian juga kepada Polisi Pamong Praja bisa berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Demikian juga, terkait dengan sanksi yaitu bagi orang dan/atau badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga memberi apresiasi kepada Camat Labuapi yang terebih dahulu mengambil langkah tepat dengan berkoordinasi dengan para Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Labuapi yakni Puskesmas Labuapi dan Puskesmas Perampuan untuk memperoleh data jumlah penyakit penyerta (Komorbid) di wilayah Kecamatan Labuapi.
Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah menyatakan, dampak Covid-19 telah mempengaruhi banyak sektor, tidak saja sektor kesehatan, namun juga sektor ekonomi masyarakat juga turut terganggu. Tingginya tren peningkatan kasus penularan Covid-19 di Lombok Barat juga berakibat pada daya tampung perawatan para pasien positif baik yang berada di Rumah Sakit Tripat Gerung, Rumah Sakit Air Awet Muda Narmada ataupun di Rumah Sakit Darurat Sanggar Mutu Gerung.
“Diharapkan dengan lahirnya Perbup ini akan mampu menekan angka penularan Covid-19 di Lombok Barat. Para kepala desa sebagai leader pimpinan terdepan di masing-masing desa bisa mensosialisasikan Perbup ini karena kita punya satu tujuan bagaimana masyarakat kita terlindungi dari penularan Covid-19 ini,” ujarnya.
Camat Labuapi Lalu Darma Atika, SE melaporkan, data Komorbid di wilayahnya yang diperolehnya dari Puskesmas Labuapi, rinciannya untuk penyakit Hidung Tenggorokan (HT) sebanyak 381 orang, Deabetes Melitus (DM) 237 orang, Asma 248 orang, Jantung 51 dan Lansia sebanyak 2.215.
Sedangkan data yang diperoleh dari Pusesmas Perampuan untuk penyakit HT sebanyak 486 orang, DM 661 orang, Asma 228 orang, jantung 111 orang.
”Secara keseluruhan jumlah penyakit penyerta di kedua Puskesmas tersebut antara lain HT 871 orang, DM 898 orang, Asma 476 orang, jantung 162 orang dan Lansia 2.215 orang,” kata Darma.

 

BUPATI LOMBOK BARAT TEKANKAN KEDISIPLINAN PENERAPAN PROTOKOL COVID -19

Giri Menang, 11 Agustus 2020 – Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat No. 50 Tahun 2020 tentang ‘Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19’ yang berlangsung di halaman Kantor Camat Kediri, Selasa (11/8).
Dalam kesempatan tersebut Fauzan menginstruksikan semua kades se-kecamatan Kediri untuk memberikan contoh kepada masyarakatnya
“Mari kita sama-sama bergerak cepat karena ini bukan untuk kita saja, tapi ini untuk masyarakat kita semua,” ajak Fauzan.
Tidak lupa, Bupati Fauzan mengajak masyarakat untuk mendisiplinkan diri sendiri dan keluarga untuk patuh terhadap protokol Covid-19.
“Jangan pernah meremehkan protokol Covid-19 ini, kita juga jangan bersifat sombong, walaupun terlihat sehat belum tentu tidak bisa menularkan, oleh karena itu mari kita tetap meakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak, kalau hal itu sudah kita lakukan insyaallah kita sudah ikhtiar”, ujar Fauzan.
Fauzan pun menyinggung hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. “Masalah sanksi tidak memakai masker itu kan ada pada diri kita sendiri, kalau tidak mau bayar denda, kita harus memakai masker. Itu pun tidak langsung. Akan berlaku bagi mereka yang masih pagah (bandel) terhadap protokol Covid-19 ini, ” tegas Fauzan.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Hermansyah (Camat Kediri), drg. Ni Made Ambaryati (Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat), Hj. Bq. Yeni (Kasat Pol PP), Donny. Ws (Kapolsek Kediri), semua kades lingkup Kecamatan Kediri, dan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Kediri.

 

TP-PKK Vidcon Dengan Mendagri, Mendes PDTT, Ketua BNPB Bahas Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Lombok Barat dan TP-PKK seluruh Indonesia melakukan video conference dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Ketua Umum TP-PKK Pusat. Di Lombok Barat, acara ini berlangsung di Ruang Jayengrane,Kantor Bupati, Senin (10/8), diikuti oleh Ketua TP PKK Lombok Barat, Hj. Khairatun Fauzan Khalid dan jajaran, Asisten Administrasi dan Umum H. Mahyudin dan Kepala Bappeda Rusditah. Sosialisasi ini bertemakan Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harus diakui belum semua masyarakat sadar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Oleh karena itu, semua termasuk TP-PKK, harus bergerak bersama dalam melakukan sosialisasi Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
“Agar kita bisa melakukan sosialisasi yang lebih sistematis, terstruktur dan terencana,” ujar Tito.
Semua pihak, sebut Mendagri, harus bergerak mensosialisasikan kepatuhan pada protokol kesehatan hingga akar rumput (grassroot).
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan kehadiran TP-PKK bisa menjadi bagian strategis sosialisasi bahaya corona karena anak-anak biasanya lebih taat kepada ibunya.
“Kita tidak tahu kapan Covid-19 akan berakhir, maka peran PKK sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Doni juga menegaskan untuk bisa menjaga mereka yang rentan yaitu umur di atas 60 tahun yang mana 85% mereka yang meninggal karena corona adalah berumur 60 tahun ke atas dan memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti hipertensi, jantung, asma, ginjal, dan sebagainya.
Selain usia lanjut, yang juga harus diperhatikan dan dilindungi adalah tenaga kesehatan (nakes) karena mereka juga banyak menjadi korban.
“Perlu SOP perlindungan terhadap dokter (nakes, red,”ujarnya.
Menurut Doni, sosialisasi adalah penting dilakukan kepada masyarakat karena menurut survey 90% lebih masyarakat mengetahui corona tapi kurang dari 50% yang memiliki kesadaran.
“Covid sangat berbahaya, tapi manusia yang membawa covid jauh lebih bahaya,” ujarnya. Oleh karena itu, katanya, kita harus bisa menyadarkan masyarakat.
Menteri Desa PDTT H. Abdul Halim Iskandar memaparkan tentang penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan untuk lawan Covid-19 serta relawan desa aman. Selain lebih dari 500 ketua TP-PKK se-Indonesia, kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Umum TP PKK yaitu Ibu Tri Tito Karnavian.

 

Sekda Lombok Barat H. Baehaqi Gelar Sosialisai Komorbid di Kantor Camat Gerung

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat (Sekda Lobar) H. Baehaqi didampingi Ketua DPRD Lobar Hj Nurhidayah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Hukum dan Politik, Kepala Bagian Tapem serta Camat Gerung menggelar sosialisasi Komorbid atau penyakit penyerta yaitu penyakit lain yang dialami selain dari penyakit utama dan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19.
Dihadiri Forkopimcam serta Para Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Gerung di Aula Kantor Camat Gerung, Senin (10/8),
sosialisasi ini dilaksanakan masih dalam upaya Pemkab Lobar melakukan pencegahan terhadap apa yang sedang melanda dunia saat ini yaitu wabah coronavirus disease (Covid-19).
Menyampaikan Pidato Bupati Lobar, Sekda Lobar H Baehaqi mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibuat karena beberapa alasan. Pertama, kondisi masyarakat yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Lombok Barat Nomor dua Se-NTB dan sudah masuk zona merah. Kedua, penularan Covid-19 di Lombok Barat semakin tinggi, terutama pasien meninggal meningkat. Ketiga, di samping melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol Covid-19 di tempat kerumunan massa, warga yang Komorbid juga dilindungi supaya tidak banyak kontak dengan OTG maupun ODP, karena mereka rawan terpapar.
Ini penting, menurutnya, karena korban meninggal yang positif corona kebanyakan mereka yang punya riwayat penyakit penyerta sehingga memiliki imun yang lemah.
Dibacakan, latar belakang dari perbup ini adalah pentingnya mengatur tentang Pelaksanaan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan ketentraman, mewujudkan ketertiban umum dan memberikan perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan daerah dalam penanganan di tingkat teknis. Selain itu, juga untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, sekaligus melindungi masyarakat yang dikategorikan komorbid.
Lebih jauh ia membacakan, Perbup ini memuat kewajiban pelaksanaan Protokol Kesehatan agar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa Pandemic Covid-19 bagi masyakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan; tempat kerja/perkantoran; kegiatan pelayanan publik; kegiatan di fasilitas publik; kegiatan sosial budaya; kegiatan di pasar tradisional; kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan; kegiatan konstruksi; moda transportasi; kegiatan di rumah makan/restoran; kegiatan perhotelan meliputi jasa akomodasi, MICE, kolam renang, dan fasilitas tambahan lainnya; kegiatan pariwisata meliputi tempat wisata, taman rekreasi, hiburan, usaha kolam renang, aktivitas kepariwisataan di laut dan pantai; kegiatan perkoperasian dan UMKM/IKM; kegiatan kepemudaan dan olahraga; kegiatan pertanian; dan pendidikan dan pelatihan.
Pada kesempatan ini melalui sekda , bupati meminta kepada Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa setempat untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat. Demikian juga, terkait dengan sanksi yaitu bagi orang dan/atau badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Di luar sambutan Bupati, Sekda meminta Kepala Puskesmas agar berkoordinasi dengan camat supaya segera memberi daftar nama Komorbid sehingga Camat bisa segera berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa. Data ini selanjutnya agar dikoordinasikan lagi dengan pihak dusun.
“Hal ini dilakukan agar kita bersama sama melindungi masyarakat,” ujar sekda.

 

Bupati Fauzan Ajak Kades dan Tokoh Masyarakat Lombok Barat Hidup Cara Baru

Giri Menang, 10 Agustus 2020. Sanksi menunggu jika protokol kesehatan tidak dipatuhi. Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengajak para kepala desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Lingsar hidup cara baru dengan menerapkan protokol Covid-19. Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) no 50 tahun 2020 tentang pelaksanaan kenteraman dan ketertiban umum di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi perdana itu langsung dilakukan oleh bupati didampingi Kapolres Lombok Barat, Wakapolres Kota Mataram, Kadis Kesehatan, Kasat Pol PP dan Camat Lingsar serta dihadiri seluruh Kepala Desa, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat, berlangsung di Aula Kantor Camat Lingsar, Senin (10/8).
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya mengatakan dasar diterbitkannya perbup adalah dampak sosial ekonomi beberapa waktu lalu yang terus menurun yang disebabkan Covid 19. Fauzan juga mengatakan banyak kebijakan yang sudah diambil pemerintah sejak pandemi Covid 19 namun perlu kebijakan baru melalui perbup.
“Pemerintah Provinsi NTB juga mengeluarkan peraturan daerah (perda) setelah Lombok Barat dimana perda tersebut lebih berat dibanding perbup yang kits keluarkan. Di NTB lebih berat maka kita antisipasi,”katanya
Oleh karena, bupati meminta kepada seluruh kepala desa dan tokoh masyarakat untuk sama-sama dalam melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia minta supaya tidak ada klaster baru yang makin memperburuk pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah Covid 19.
“Kita antisipasi lebih awal supaya ekonomi masyarakat tidak terlalu buruk,”cetusnya.
Melalui perbup itu pula masyarakat diminta lebih memahami pentingnya kesehatan serta jelas menegakkan protokol kesehatan secara tegas kepada masyarakat bagi yang melanggar.
“Kita mulai hidup dengan protokol kesehatan.
Hidup dengan cara yang baru jika tidak sanksi sudah ada di perbup itu,”jelasnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP. Bagus S. Wibowo, S.I.K pada kesempatan itu juga menyambut baik kegiatan sosialisasi termasuk materi yang disampaikan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi ini saat ini.
Oleh sebab itu ia berharap para kades, pemerintah Kecamatan serta tokoh masyarakat untuk memanfaatkan moment untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas. “Tidak ada yang bisa mensoasialisasikan kecuali yang hadir saat ini,”ujarnya.
Selain itu, kondisi daerah Lombok Barat sebutnya, penyebaran Covid berada dalam kondisi waspada. Oleh karena itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di mana kewaspadaan itu harus diisi dengan tindakan dan langkah langkah antisipasi.
“Saya melihat kewaspadaan masyarakat mulai luntur. Karena kondisi dianggap sudah normal. Mudah-mudahan dengan situasi ini pemerintah masih konsisten dalam kewaspadaan,”harapnya.
Kapolres berjanji siap membackup Kecamatan Lingsar.
“Karena bicara perbup harus tegas ditindaklanjuti jangan lemah, kita harus semangat lagi. Dua kapolres siap backup Lingsar dalam penerapan pebup nomor 50 tahun 2020, kita bekerja sama dalam membantu dan mengarahkan masyarakat untuk lebih baik lagi,” tegasnya.
Wakapolres Kota Mataram Erwin yg juga hadir mengatakan perlunya sosialiasi ke tengah masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol Covid karena ia melihat banyaknya masyarakat tidak menggunkan masker. “Hampir 50 persen masyarakat kita belum terapkan penggunaan masker dalam pencegahan penularan covid 19,”cetusnya.
Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni Eka S menerangkan, selama pandemi Covid 19 perbup Nomor 50 tahun 2020 sudah dilakukan sosialisasi termasuk oleh dua Kapolres Lombok Barat dan Kota Mataram baik sosialisasi di tempat kerja perkantoran, acara keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.
Untuk Pariwisata yang tidak boleh dibuka dulu yakni SPA, tempat game bermain dan karaoke.
“Ini yang belum bisa karena takut muncul klaster baru melalui tempat itu,”cetus Yeni kasat Pol PP yang juga mantan Camat Narmada itu.

 

1 14 15 16 17 18 240