Kabupaten Lombok Barat

Biasakan Tertib Prokes, Personel Gabungan TNI-POLRI dan Sat Pol PP Lobar Gelar Operasi Yustisi di Sekotong

Sekotong, Diskominfotik – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) bersama dengan sejumlah personel TNI-POLRI, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perda Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 7 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Sekotong, Senin (30/8/2021).

Personel Gabungan terdiri dari Personel Polres Lobar, Koramil 1606-06/Sekotong, Satuan Polisi Pamong Pradja (Pol PP) Lobar, Dishub Lobar, Bapenda Lobar, dan Staff Kecamatan Sekotong.

Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumerta mengatakan, “tujuan dari dilaksanakan Operasi ini bukan untuk mengejar banyaknya jumlah pelanggar, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar, namun tujuan utama memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib masker dalam rangka memutus penyebaran COVID-19,” ungkapnya.

Menyasar kepada disiplin Prokes, kali ini Operasi Yustisi ini digelar di dua Titik Lokasi berbeda, di antaranya di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah dan di depan Kantor Camat Sekotong.

“Dari hasil kegiatan ini, dapat disimpulkan bahwa masih saja ada Masyarakat yang belum mematuhi akan protokol Kesehatan, sehingga kegiatan seperti ini akan tetap ditingkatkan,” imbuhnya.

Di mana sebanyak 60 orang terjaring melanggar protokol Kesehatan, yang didominasi oleh pelanggaran tanpa masker, saat beraktivitas.

“Sebanyak 60 orang terjaring, dan langsung diberikan sanksi oleh Sat Pol PP Lombok Barat, 57 orang dikenakan sanksi sosial dan tiga orang lainnya dikenakan sanksi denda, dengan jumlah total denda sebanyak Rp 300 ribu,” terangnya.

Menurutnya, walaupun sifatnya penindakan, Kapolsek menekankan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan tegas dan humanis, untuk menghindari tindakan kontraproduktif.

“Mengutamakan keselamatan, baik petugas maupun Masyarakat, yang intinya adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran Masyarakat terkait dengan disiplin Penerapan Prokes,” pungkasnya.

Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, Kabupaten Lobar masih mengacu kepada Perda NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

“Untuk memaksimalkannya, Jajaran Polsek Sekotong juga melakukan kegiatan himbauan setiap harinya, secara mandiri, perbedaannya yaitu saat penindakan, tidak ada sanksi denda dalam kegiatan himbauan,” ujarnya.

Namun demikian, Kapolsek berkeyakinan bahwa, melalui edukasi yang dilakukan jajarannya ini, membiasakan Masyarakat untuk lebih tertib dalam menerapkan prokes, yang diharapkan Prokes menjadi Budaya Masyarakat di Wilayahnya. (Diskominfotik/YL)