Dalam laporannya, wakil ketua KIP NTB Bapak Najamuddin menyampaikan bahwa eksistensi PPID akan sangat urgen di masa yang akan datang terkait dengan amanah undang-undang dan juga karena pengelolaan anggaran di desa sangat besar. Beliau juga menginformasikan bahwa layanan informasi publik di Kabupaten Lombok Barat cukup baik. Belum ada sengketa informasi yang terjadi dan masuk ke KIP dari Kabupaten Lombok Barat.
Dalam pembukaan dan arahannya, Bupati Lombok Barat mengingatkan bahwa informasi merupakan hak publik yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pemerintahan. Dengan keterbukaan informasi, transparansi menjadi terwujud sehingga dengan sendirinya pembentukan pemerintahan yang Good and Clean Governance dapat terlaksana.
Beliau pun mengingatkan agar PPID desa bisa konsisten mengisi berita-berita yang urgen diketahui oleh publik. Bila perlu setiap desa memiliki website sendiri.
Acara tersebut kemudian diikuti dengan pengukuhan secara simbolis PPID Desa yang diwakili oleh 3 desa dan pemaparan dari narasumber.(Humas & Protokol Lobar)