Kabupaten Lombok Barat

BUPATI H. FAUZAN KHALID KUKUHKAN UPZ DESA SE-KABUPATEN LOMBOK BARAT

Gerung, Diskominfotik. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Lombok Barat. UPZ Desa merupakan kepanjangan tangan BAZNAS Kab. Lombok Barat dalam pelaksanaan tugas. Untuk itu bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat berlangsung dan dilaksanakan Pengukuhan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Se-Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (21/8/2023).

Pengukuhan UPZ BAZNAS Desa dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lobar H. Ilham, Asisten 1 Setda Lobar Agus Gunawan, Kepala OPD LingkupPemkab Lobar, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Lobar, Camat, Tokoh Agama, Para Tuan Guru, Jajaran Pengurus BAZNAS dan tamu undangan lainnya.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus UPZ BAZNAS Desa yang baru saja dilantik dan dikukuhkan serta diharapkan dapat bekerjasama dengan Baznas. Para UPZ Desa diminta menjalin kemitraan dan kolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugas di Desa. Dengan harapan pengumpul zakat dan pendistribusian kembali ke masyarakat bisa maksimal.

“Selamat kepada UPZ Desa yang telah dikukuhkan semoga bisa memberikan keberkahan kepada masyarakat. Jalin kemitraan dan koordinasi dengan Pemdes dalam pelaksanaan tugas”, terangnya.

H. Fauzan Khalid menyampaikan juga betapa pentingnya literasi zakat bagi masyarakat, sehingga gerakan zakat memberikan manfaat bagi masyarakat. Gerakan literasi zakat bagi masyarakat mesti digalakkan dan dimasifkan di semua desa oleh BAZNAS melalui UPZ Desa. Oleh karena itu, UPZ Desa diminta untuk menjalankan regulasi dan ketentuan syar’i dalam pelaksanaan tugas.

“Literasi Zakat sangat penting bagi masyarakat sehingga bagaimana zakat sangat bermanfaat”, imbuhnya.

Bupati H. Fauzan Khalid m engingatkan kepada petugas UPZ Desa bahwa tugas sebagai pengumpul zakat adalah pekerjaan yang mulia. Untuk itu diperlukan keikhlasan dalam menjalankan tugas ini karena dengan keikhlasan hati maka pekerjaan ini akan menjadi ringan dan menyenangkan.”Pekerjaan sebagai UPZ merupakan pekerjaan mulia. Oleh karena itu, jaga keikhlasan dalam bertugas”, tutupnya.

Sementara itu dalam sambutannya Ketua BAZNAS Lobar TGH. Taisir Azhar LC.,MA., mengharapkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tingkat Desa bisa memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat. UPZ Desa yang baru terbentuk agar terus berkoordinasi dan berinovasi dalam memberikan layanan sehingga manfaat dari pada Zakat dapat lebih dirasakan masyarakat. “UPZ Desa yang baru terbentuk mudah-mudahan bisa memberikan manfaat zakat kepada masyarakat”, ujarnya.

Wakil Ketua I TGH. M. Sukri S.Pd.I dalam laporannya menyampaikan sesuai dengan Surat Keputusan No. 17/SK/BAZNAS-LB /8/2023 tentang Pengangkatan Pelaksana UPZ Tingkat Desa dan Kelurahan Masa Bakti 2023-2026 serta Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat yang selain mengelola dana zakat atau dana keuangan lainnya juga bisa berkonsentrasi pada program-program baznas antara lain mengelola Bank Zakat Mikro atau meminjamkan modal kepada yang membutuhkan tanpa ada suku bunga serta program Santri Preneur atau meregenerasi pebisnis muda diantara para santri agar bisa mandiri sedari dini yang tentunya harus memaksimalkan sinergi dalam melancarkan program yang diinisiasi oleh BAZNAS.

(Diskominfotik/ria/fery)