Acara Penyerahan Sertifikat tanah tersebut dihadiri pula oleh, Kepala Dinas Pertanian Lobar H. Muhur Zokhri, Kepala Kantor Pertanahan Lobar I Made Arya Sanjaya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lobar H. M. Fajar Taufik, Kepala Dinas Perindag Lobar, Sekertaris PUPR Lobar, Camat Lembar Hasanudin, Kapolsek dan Danposramil, Kepala Desa Jemabatan Kembar Amirullah dan seluruh masyarakat penerima sertifikat.
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada BPN Lobar dan Pemerintahan Desa Jembatan Kembar karena mampu bekerjasama sehingga program tersebut sukses terlaksana.
Ia berharap kepada dinas terkait yang turut hadir agar memprioritaskan kebutuhan warga desa sehingga semua program program bisa terlaksana dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak kepada warga yang hadir untuk terus ikut sukseskan Gerakan Anti Merarik Kodek sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 30/2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Dini bagi anak.
Sementara itu, Kades Jembatan Kembar Amirullah dalam laporannya mengatakan sertifikat yang diserahkan ini sebanyak 65 Sertifikat POKT , Ini merupakan program penataan persawahan, kegiatan ini diinisiasi oleh kakanwil BPN Lobar bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jembatan kembar.
“Program ini sukses dilaksanakan berkat kerjasama yang baik antara warga desa jembatan kembar khususnya warga karang anyar, gunung gundil dan gunung sari dengan tim pelaksana kegiatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasamanya.” ungkapnya
Ditempat yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya mengatakan, Penyuluhan obyek konsolidasi tanah (POKT) ini merupakan program yang dikhususkan untuk prioritas tanah disisi jalan dan untuk pemetaannya tanah yang akan diusulkan ada jalan dan mungkin yang belum ada jalan supaya dikasih jalan dan produknya berbentuk sertifikat.
oleh sebab itu perlunya diadakan kegiatan sosialisasi ditengah masyarakat untuk menumbuhkan pemahaman dan penambah pengetahuan masyarakat dalam persoalan penguasaan tanah yang ada serta untuk mempermudah dalam proses penyelesaian permasalahan pada tanah hak milik,” terangnya.