Kabupaten Lombok Barat

BUPATI PIMPIN RAPIM II “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”

Rapat Pimpinan Tingkat SKPD kembali digelar di Aula Kantor Bupati Lombok Barat Senin (5/9/2016). Rapim yang bertajuk Keterbukaan Informasi Publik ini difokuskan dalam rangka meraih kembali peringkat pertama keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi NTB.

Untuk diketahui saat ini Kabupaten Lombok Barat berada di tingkat ke-2 setelah Kabupaten Sumbawa. Sedangkan untuk tingkat Nasional berada ditingkat ke-77.
Peningkatan prestasi Kabupaten Lombok Barat ini bisa terwujud jika ada kebersamaan semua SKPD. Dalam arahannya Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid, M.Si mengharapkan semua SKPD untuk terus menerus meningkatkan kebersamaan dalam membangun Lobar.

Bupati juga mengingatkan kepada semua agar setiap permasalahan yang ada dilingkup Pemerintahan harus diselesaikan di internal Pemerintah. Kebersamaan dan Loyalitas dalam suatau organisasi, lembaga daerah adalah hal yang wajib dimilki.

Menyinggung masalah Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD), Bupati mengatakan keberhasilan Pemda Lobar yang saat ini berada Peringkat Kedua di NTB harus ditingkatkan menjadi yang Pertama dengan cara setiap SKPD wajib melaporkan capaian yang diraih kepada Bupati.

Untuk Laporan Akuntibilitas Kinerja Pemerintahan (LAKIP) yang saat ini dinilai C harus ada loncatan satu tahun kedepan menjadi B dan di tahun 2017 WTP bisa diraih kembali. Pusat pelayanan Informasi daerah (PPID) Lombok Barat saat ini mengalami penurunan. Sebelumnya ditahun 2014 Lobar meraih peringkat Ke-2 ,ditahun 2015 berada di peringkat Ke-3.Untuk nilai sendiri Lobar mengalami peningkatan. Bupati mengharapkan ada indikator keterbukaan informasi di Dishubkominfo serta SKPD yang lain.

Mengenai Laporan keterangan pertanggung jawaban harus mempunyai dasar yang pasti dan ukuran keberhasilan harus jelas, baik kualitas maupun kuantitas.

Diakhir acara Bupati menekankan pencapaian PAD 2016 harus dimulai dan menjadi bahan prioritas karena hal tersebut merupakan problem nasional dan permasalahan semua daerah. Ia juga menekankan perlu adanya sikronisasi, sinegritas dan transparansi sehingga semua bisa berjalan.

Sementara Sekertaris Daerah Lombok Barat H. Moh. Taufiq dalam arahanya mengatakan Mutasi tembang pilih harus dilaksanakan Bupati jika Sekda maupun Kepala SKPD tidak bisa bergerak memperbaiki kekurangannya. Lebih jauh Sekda menjelaskan ada berapa item yang harus dilakukan dalam perbaikan laporan yakni Insfektorat, Pol-PP, masalah IMB, e-KTP, Raperda Dewan, Prioritas Pembangunan, Belanja publik DAU, Belanja pelayanan dasar dan Belanja langsung.

Untuk permasalahan peningkatan prestasi, Sekda berpesan agar kebersamaan dalam tugas dan kewajiban harus dijaga. (budi/humas)