Tindak Lanjut Arahan Presiden RI Mengenai Kebijakan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Penghematan Energy Nasional
Menindak lanjuti arahan Presiden RI tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Nasional yang disampaikan melalui pidato di Istana Merdeka pada tanggal 29 mei 2012, dengan hormat diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
{filelink=61}file pdf selengkapnya
(DISHUBKOMINFO) – Gantung Tupat Bantal untuk Tolak Bala
Reporter: Drs. Rasidi (Kabid. IKP-Dishubkominfo Lobar)
SEKOTONG. Rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas keberhasilan yang telah dilaksanakan diwujudkan dalam bentuk dzikir dan do’a serta ditandai dengan upacara adat sederhana dengan mengantung Tupat Bantal (panganan has sasak). Tujuannya untuk memohon kepada yang kuasa agar dimudahkan dalam segala urusan, dilindungi dari mara bahaya (tolak bala’) dan diridhoi oleh-Nya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lombok Barat M. Djunaidi, SH didaulat Warga Sekotong Barat khususnya para sopir boat (boatman) untuk menggantung Tupat Bantal di pojok – pojok pembangunan Dermaga Kecil Tawun Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong dalam sebuah acara adat Roah (syukuran) kemarin. Dengan ucapan “Bismillahirrahmanirrahim“, Djunaidi menggantung Tupat Bantal di pojok bangunan Dermaga Tawun dan kemudian menyiramnya dengan air “mudahan-mudahan dijauhkan dari mara bahaya, ammiin”, doanya penuh harap. (lebih…)
Hasil UN MTs Lobar Terbaik
GIRI MENANG Hasil UN SMP murni yang diraih para siswa di Lombok Barat (Lobar) cukup membanggakan, MTs Putri Ponpes Al Aziziah Kapek Gunungsari ditetapkan sebagai yang terbaik dalam perolehan nilai UN murni di banding madrasah lain di NTB. Begitu pula MTs Putri NW Al Haramain, Narmada berada di peringkat ke enam skala NTB. (lebih…)
PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN
2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Untuk informasi selengkapnya silakan klik download (versi PDF) untuk
PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 {filelink=57}
Lampiran PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2012 {filelink=58}
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahTtahun Anggaran 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Untuk informasi selengkapnya silakan klik download (versi PDF) untuk
- PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2012 {filelink=55}
- LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 37 TAHUN 2012 {filelink=56}
(Bid. Diklat – BKD) Pengumuman Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1/1674/SJ tanggal 01 Mei 2012 perihal Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, dan Surat Gubernur NTB Nomor : 892.2/1644/BKD&DIKLAT/2012 tanggal 16 Mei 2012 tentang Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, dengan ini diumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri membuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan tinggi kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
(Bid. Diklat – BKD) Informasi Program MPKD-UGM
Program Pasca Sarjana Fakultas Teknik – UGM membuka pendaftaran Program S-2 MPKD (Magister Perencanaan Kota & Daerah) Tahun Ajaran 2012/2013.
Adapun prosedur pendaftaran & persyaratan akademis, sbb : (lebih…)
DISHUBKOMINFO : Kontrak Kerja Wujud Dari Komitmen Laksanakan Tupoksi
Komitmen Pegawai Negeri terutama pemangku jabatan perlu penegasan untuk memberikan motivasi dan semangat kerja. Bentuk penegasan itu adalah penandatanganan kontrak kerja sebagai wujud dari komitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Isi kontrak kerja hendaknya diimplementasikan dengan bekerja keras, sungguh-sungguh, disiplin dan ikhlas. Selengkapnya >>