Kabupaten Lombok Barat

DUKUNG IJO NOL DEDORO, PEMDA BANGUN FASILITAS PENGOLAHAN LIMBAH B3 DI SEKOTONG.

Sekotong, Diskominfotik – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Zulkieflimansyah resmikan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) Provinsi NTB yang bertempat di Dusun Koal Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin (13/9/2021).

Peresmian Fasilitas Pengolahan Limbah B3 ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Sinta Saptarini, Kepala BAPEDA Provinsi NTB Dr. H. Iswandi, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi NTB Ir. Madani Mukarram, Kadis Kesehatan Provinsi NTB dr. H. L. Hamzi Fikri, Asisten 1 Setda Lobar Drs. Agus Gunawan, Camat Sekotong L. Pardita Utama, Forkompincam Sekotong  Kades Buwun Mas serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Siti Rohmi Djalilah menyampaikan, Fasiltas pengolah limbah  Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan impian guna mendukung program Gerakan   NTB bersih dari sampah (Zero Waste) yang harus dikelola dengan baik dalam mewujudkan program Hijau Nol Dedoro Lombok Barat.

“Alhamdulillah impian kita terwujud dengan diresmikan Fasiltis Pengolahan Limbah B3, kalaupun masih ada kekurangan seperti jalan, pasokan listrik, sinyal telekomunikasi, namun ini merupakan program pendukung gerakan NTB bersih dari sampah yang harus dikelola dengan baik untuk mewujudkan program Hijau Nol Dedoro di Kabupaten Lobar,” Terangnya.

Ditempat yang sama Dirjen Pengolahan Sampah Limbah dan B3 Sinta Saptarini dalam sambutannya mengatakan, lokasi pembangunan shalter insinerator LB3 FASYANKES, harus jauh dari permukiman penduduk, dan diprioritaskan di zona industri atau lahan tempat pembuangan akhir. Dan pembangunan incinerator limbah B3 Provinsi NTB berlokasi di Dusun Koal Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong sudah rampung berada di kawasan hutan dengan luas areal yang digunakan adalah 157 hektar, dengan lokasi di bangunan induk berada di atas tanah seluas 4,5 hektar.

“Selamat kepada Pemprov NTB yang saat ini sudah memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3 FASYANKES semoga ke depannya pasilitas ini dapat memberikan manfaat untuk lingkungan hidup dan masyarakat Sekotong,” Ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanaman pohon oleh Gubernur NTB,  Wakil Gubernur NTB dan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 untuk penghijauan di seputaran areal fasilitas pengolahan limbah, untuk mendukung program lingkungan hidup dan Gerakan NTB bersih dari sampah serta Ijo Nol Dedoro. (Diskominfotik/Juan/Fiyan/YL).