Kabupaten Lombok Barat

FAUZAN : SERTIFIKAT TANAH BERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Giri Menang, Kamis 27 September 2018 – Sertifikat tanah menjadi sangat krusial ketika kebutuhan tanah semakin meningkat. Harganya semakin mahal dan semakin banyak pihak yang berkepentingan. Hal inilah yang menjadikan sertifikat tanah menjadi suatu hal yang urgent untuk segera diselesaikan.

Hal tersebut diktakan Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid saat menghadiri Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke-28 Tahun 2018. Selain peringatan Hantaru, kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah kepada seribu orang penerima sertifikat hak atas tanah yang dilakukan di Gedung Seni dan Budaya Narmada, Kamis (29/9/2018).

“Penyerahan sertifikat hak atas tanah yang akan saya serahkan pada hari ini terdiri dari satu buah setifikat atas nama Kejaksaan Negeri Mataram yang penggunaannya untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Barat. Tiga belas buah sertifikat wakaf dan tempat peribadatan berupa masjid dan pura, serta seribu buah sertifikat tanah milik masyarakat untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Narmada dan Kecamatan Lingsar,” katanya.

Fauzan berharap penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dan dapat dimanfaatkan untuk menambah modal usaha atau kegiatan produktif lainnya.

Tidak lupa bupati memberikan apresiasi kepada anggota Forkopimda, OPD terkait dan para aparatur desa yang telah bekerja erat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Kepala dalam rangka percepatan terdaftarnya tanah di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu Kepala BPN Lobar Ramli menyampaikan, di tahun 2017 BPN telah berhasil merealisasikan 14.500 bidang tanah di Kecamatan Narmada yang ditargetkan. Namun diakuinya masih ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan.

Untuk tahun 2018, taget yang semula sebanyak 22.500 bidang tanah bertambah menjadi 25.000 karena sebanyak 2.500 bidang tanah yang ditargetkan di Kabupaten Lombok Utara telah dialihkan ke Kabupaten Lombok Barat.

“Dari jumlah 25.000 bidang tanah sudah dilakukan pengukuran yuridis sebanyak 24.432 bidang tanah atau 97,7 persen. Sedangkan data fisik sudah mencapai 23,075 atau 92 persen. Hingga bulan September ini kami sudah menerbitkan 18.701 sertifikat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun 2019 BPN Lobar akan kembali memprogramkan PTSL untuk 15.000 bidang tanah di Kecamatan Gunung Sari. (anded/humas)