Kabupaten Lombok Barat

Gelar Rakor Pembetukan Gugus Tugas TPPO, Kadis DP2KBP3A Harap Koordinasi, Komunikasi, dan Kerjasama Semua OPD

Gerung, Diskominfotik  – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rakor Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan ini, kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar dalam hal ini DP2KBP3A  bersama Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Lobar Bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait dan Kanit PPPA Polres Lobar dan Kanit PPPA Polres Mataram di Aula Kantor DP2KBP3A Lobar, Dasan geres, Gerung, Jum’at (1/10/2021).

Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk memperkuat upaya penanggulangan perdagangan orang dan meningkatkan Human Security di Kabupaten Lobar, dimana Lobar memiliki dua wilayah hukum yang harus saling bersinergi dan koordinasi dalam penanganan TPPO ini .

Ramdan Hariyanto Kepala DP2KBP3A dalam sambutannya mengatakan, “ dengan terbentuknya tim gugus tugas ini, saya harapkan peran dari OPD terkait untuk terus berkoordinasi dan berkomunkiasi terkait jika kita temukan  TPPO di wialayah Kabupaten Lobar untuk segera melapor kepada Tim gugus tugas yang ada di tingkat kecamatan maupaun kabupaten,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, “Kedepannya tim gugus tugas agar bisa membuat group whatsapp untuk bisa lancar dalam bekomuikasi dalam membahas permasalah TPPO ini. Kita ketahui pula Kabupaten Lobar ini berada di dua wilayah hukum, yakni wilayah hukum Polres Lobar dan beberapa daerah utara berada di wilayah hukum Polres Kota Mataram ini tidak menjadikan penanganan TPPO menjadi saling lempar tanggung jawab. Dengan terbentuknya Tim gugus tugas ini saya berharap semua OPD mengetahui tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.” tambahnya.

“Untuk itu perlu dilakukan pencegahan dan penangannya sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka perlu koordinasi antara Anggota Gugus baik tingkat nasional maupun di daerah,” tutupnya. Diskominfotik/YL