Pengelolaan lingkungan hidup yang terencana, berdayaguna dan berhasil guna akan memberikan manfaat dan kontribusi cukup besar bagi kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan program pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Lombok Barat serta program pembangunan nasional.  Oleh karena itu evaluasi dan monitoring terus dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup sehingga diharapkan asas manfaat dan lestari yang ditekankan dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam ini akan lebih konsisten untuk dilaksanakan.  Melalui tahap-tahap perencanaan Kabupaten Lombok Barat telah diatur  berbagai kegiatan pembangunan dengan fungsi kawasan sehingga tercipta pengelolaan secara bijaksana. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemakmuran rakyat, juga dilakukan secara terencana, rasional dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sebagai realisasi dari kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan telah dilakukan upaya rehabilitasi dan konservasi tanah melalui kegiatan penghijauan yang pada hakekatnya merupakan salah satu pengejawantahan pengelolaan sumberdaya alam yang berazaskan manfaat dan lestari.  Pengelolaan lingkungan hidup yang berazaskan pada pelestarian fungsi lingkungan tidak lepas dari kondisi geografis di Kabupaten Lombok Barat yang beragam yaitu berupa tekanan penduduk yang semakin meningkat dan topografis yang berupa pegunungan dengan hutan lindung yang berfungsi sebagai hidrologis di bagian utara, lembah sebagai lahan pertanian di tengah, kemudian bagian selatan yang merupakan daerah kering berbukit serta pulau-pulau kecil yang berada di bagian utara dan Selatan.  Fenomena tersebut merupakan potensi dan sekaligus menjadi tantangan bagi Kabupaten Lombok Barat untuk mengelola kawasan dengan tetap memelihara kwalitas nilai dan aspek fungsional kawasan.

Dalam rangka mendukung proses pembangunan berkelanjutan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lombok Barat telah direncanakan dengan mempertimbangkan penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, sedangkan kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.  Kawasan lindung di Kabupaten Lombok Barat diantaranya meliputi kawasan hutan lindung sebagai daerah resapan air dan sumber keanekaragaman hayati di bagian Utara, kawasan sempadan pantai, sempadan sungai serta kawasan suaka alam laut, kemudian kawasan budi daya yang ada meliputi kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan permukiman, dan kawasan pariwisata.  Seluruh kawasan tersebut telah diplotkan dalam rencana umum tata ruang wilayah yang digunakan sebagai acuan untuk mengendalikan pemanfaatan tanah termasuk alih fungsi penggunaan tanah serta mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsi dan statusnya. Adapun kegiatan Bidang Lingkungan Hidup antara lain:

 

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaa, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Berbagai upaya yang dilakukan untuk memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lingkungan yang rusak atau kritis agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan. Kegiatan ini perlu dilakukan, karena kondisi lingkungan yang mengalami kerusakan akibat dari aktivitas manusia yang kurang peduli terhadap lingkungannya. Kegiatan rehabilitasi lingkungan ini dapat berupa kegiatan penghijauan, reboisasi atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki, memulihkan kembali dan/atau meningkatkan kondisi lingkungan.

A. Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan

Pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan sangat perlu dilakukan mengingat kondisi dan kualitas lingkungan yang terus mengalami penurunan akibat berbagai usaha/kegiatan yang dilakukan manusia terhadap lingkungannya.

Berbagai upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan. Upaya pengendalian dan pemulihan dilakukan terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan sebagai usaha meningkatkan dan memperbaiki kondisi lingkungan. Berbagai upaya dalam rangka pengendalian kerusakan dan pemulihan lingkungan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat diantaranya yaitu upaya dalam perlindungan terhadap sumber-sumber air yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Selain itu berbagai upaya lain juga terus dilakukan antara lain kampanye lingkungan melalui papan informasi/billboard, sosialisasi kepada masyarakat, pelaksanaan program-program nasional dan daerah seperti Adiwiyata, Kalpataru, Reksaniyata/Menuju Indonesia Hijau (MIH), Green School dan lain-lain.

1.    Penanaman Pohon

Kegiatan penanaman pohon ini dilakukan pada daerah-daerah di sekitar mata air sebagai upaya untuk menjaga mata air, sehingga debit mata air tetap terjaga. Selain penanaman pohon pada daerah sumber-sumber air, kegiatan penanaman pohon juga dilakukan pada lahan bekas kegiatan penambangan bahan galian non logam sebagai upaya reklamasi lahan.

Kegiatan penanaman pohon ini dilakukan hampir di semua wilayah kecamatan. Pada tahun 2011 telah tertanam sejumlah 98.325 pohon dengan berbagai sumber seperti : DAK, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Batuan PPE Bali, Bantuan BLHP Provinsi NTB dan sumber-sumber lainnya.

Gambar 1. Pohon Pelindung Sumber Mata Air Pure Senang
Dusun Gumise Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung

 

2.    Bak Pengaman Mata Air

Untuk mengamankan sumber mata air yang ada di setiap wilayah agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maka dibangun bak pengaman mata air. Tahun 2011 telah dibangun 4 unit bak pengaman mata air yang berlokasi di Kecamatan Narmada, Kecamatan Lingsar, Kecamatan Gunungsari Kecamatan Gerung. Sumber anggaran dari kegiatan ini adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011.

Gambar  2. Bak Pengaman Mata Air Pancor Bunut
Dusun Peturunan Puntik Desa Babussalam
Kecamatan  Gerung

 

3.    Papan Bama Mata Air

Papan nama mata air diperlukan sebagai informasi bagi masyarakat di sekitarnya dan masyarakat luar mengenai nama mata air dan debit mata air sehingga diharapkan masyarakat turut menjaga dan berperan dalam kelestarian mata air tersebut.

Gambar 3. Papan Nama Mata Air Lingkuk Lego
Dusun Longseran Timur Desa Langko
Kecamatan Lingsar

 

4.    Green School (Sekolahku Hijau)

Bentuk partisipasi lain dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan salah satunya dengan menanam pohon. Penanaman pohon ini bisa dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal, pinggir jalan umum, sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat lain seperti lahan kering dan sebagainya. Salah satu program yang dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan yaitu seperti yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui program green school dan Adiiwiyata. Program ini bertujuan menanamkan sejak dini pada anak dan mengajak seluruh warga sekolah dalam menjaga lingkungan disekitarnya. Sehingga melalui program ini diharapkan anak-anak sejak dini telah mengenal arti penting dan peranan lingkungan lingkungan bagi kehidupann mereka, sehingga turut berperan aktif dalam menjaga lingkungannya.

Gambar 4. Kegiatan Green School di SMPN 2 Labuapi,
SDN 1 Labuan Tereng, SMKN 1 Gunungsari,
SMPN 1 Lembar

B. Pengendalian Pencemaran Lingkungan & Pengelolaan Limbah

Pengendalian pencemaran dan pengelolaan limbah sangat perlu dilakukan mengingat dampaknya bagi lingkungan cukup besar jika langsung dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengelolaan terlebih dahulu. Dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaann limbah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat melakukan beberapa kegiatan seperti pemmantauan kualitas air dan udara ambien secara berkala, pengelolaan sampah, pengadaan biogas, dan lain-lain.

Dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dilakukan pemantauan terhadap kualitas air yang dilakukan secara berkala. Pemantaun ini dilakukan pada 10 sungai yang ada di kabupaten Lombok Barat yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Selain pemantauan kualitas air Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat juga melakukan pemantauan berkala kualitas udara ambien. Pemantauann kualitas udara ambien yang dilakukan berkerjasama dengan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selain itu dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim akibat gas rumah kaca, dilakukan juga pendataan terhadap Bahan Perusak Ozon (BPO) yang dihasilkan.

Gambar 5. Pengambilan sampel untuk pengujian kualitas air

Dalam penanganan limbah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat melakukan pemantauan dan penanganan limbah B3 dan limbah domestik. Limbah merupakan hasil buangan dari usaha/kegiatan. Limbah ini dapat berasal dari rumah tangga, industri, hotel, restoran, perternakan, pertanian dan usaha dan/atau kegiatan lainnya. Upaya pemantauan yang telah dilakukan yaitu bagi usaha/kegiatan perbengkelan dan hotel yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Upaya lain yang dilakukan untuk mengurangi limbah yang berasal dari kotoran hewan/ternak dilakukan dengan pemanfaatan limbah ternak dengan membangun 10 unit biogas di ditempatkan di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung.

Gambar 6. Pembangunan Biogas

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat juga melakukan  beberapa kegiatan dalam upayanya mengurangi sampah yaitu dengan membangun 2 unit rumah pengolah sampah di SMA Negeri 1 Gerung dan di pasar Kuripan Desa Kuripan. Selain 2 unit rumah pengolah sampah, ditambah juga dengan 1 unit motor sampah roda 3 dan 1 unit mobil sampah sebagai sarana penunjang dalam melakukan pengelolaan sampah. Selain itu pengadaan 38 unit tong sampah juga dilakuan dalam upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dalam penanganan sampah.

Gambar 7. Rumah pengolah sampah

C. Tata Lingkungan dan Amdal

  1. Tata Lingkungan

Penataan lingkungan dilakukan sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, teduh dan nyaman. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Secara umum ruang terbuka publik di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau, ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung fungsi ekologis, sosial budaya dan arsitektural yang dapat memberi manfaat Eonomi dan kesejahteraan bagi masyarakatnya,

Berdasarkan KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil (1992) dan dipertegas lagi pada KTT Johannesburg, Afrika Selatan 10 tahun kemudian (2002) disepakati bersama bahwa sebuah daerah idealnya memiliki luas RTH minimal 30% dari total luas area, hal ini juga diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah daerah paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah daerah. Namun tampaknya bagi kota-kota di Indonesia pada umumnya hal ini akan sulit terealisir akibat terus adanya tekanan pertumbuhan dan kebutuhan sarana dan prasarana, seperti pembangunan bangunan gedung, pengembangan dan penambahan jalur jalan yang terus meningkat serta peningkatan jumlah penduduk.

Kabupaten Lombok Barat sebagai salah satu daerah potensial harus mempersiapkan diri pula dalam menghadapi perkembangan daerahnya, untuk itu perlu sedini mungkin dilakukan pendataan dan penataan agar perkembangan ruang dapat terarah dengan baik. Potensi-potensi alam dan ruang terbuka hijau yang ada tentunya perlu pengelolaan lebih lanjut. Untuk itu pekerjaan ini dianggap dapat mengakomodir kebutuhan tersebut.

Penataan RTH sebagai salah satu kegiatan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat dalam upaya pengelolaan lingkungan. Penambahan jumlah RTH dan pemeliharaan RTH yang telah ada terus dilakukan untuk memenuhi jumlah minimal RTH 30% dari total luas wilayah Kabupaten Lombok Barat. Salah satu ruang terbuka hijau yang dikelola adalah daerah bantaran sungai, di kabupaten Lombok Barat sendiri terdapat beberapa sungai yang mengalir. Di kota Gerung sendiri dilalui salah satunya oleh Kali Bangok, yang diharapkan di dalam pekerjaannya juga dapat mengakomodir perkembangan ruang terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau di sekitar Kali Bangok.

2.       Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan yang digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. AMDAL memiliki beberapa peranan yaitu dalam pengelolaan lingkungan, dalam pengelolaan kegiatan dan dalam pengambilan keputusan. Dalam pengelolaan lingkungan AMDAL memiliki peranan yang sangat penting yaitu digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Suatu usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan apabila pengelolaan dan pemantauan lingkungan sudah dilaksanakan. AMDAL juga digunakan dalam pengambilan keputusan apakah suatu kegiatan dapat dilaksanakan atau tidak.

Selain AMDAL, ijin yang diberikan dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). UKL-UPL bersifat spesifik bagi masing-masing jenis usaha atau kegiatan yang terkait dengan dampak yang ditimbulkannya. UKL-UPL mengemukakan informasi penting setiap jenis rencana usaha atau kegiatan yang merupakan sifat khas proyek tersebut dan dapat menimbulkan dampak potensial terhadap lingkungan, komponen lingkungan yang terkena dampak dan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca konstruksi.

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat sebagai badan yang menangani bidang lingkungan hidup memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi lingkungan bagi uasaha dan/atau kegiatan yang berjalan guna pengurusan ijin usaha/kegiatan. Rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat selama tahun 2011 berupa UKL-UPL, SPPL dan DPHL. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki ijin usaha dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Tabel 3. Rekomendasi Lingkungan yang telah dikeluarkan
Tahun 2009-2011
No

Rekomendasi Lingkungan

Tahun
2009 2010 2011
1 Amdal 1 1
2 UKL-UPL 13 20
3 SPPL 5 3 39
4 DPLH 4 14
Jumlah 23 4 73

 

D. Penegakan Hukum dan Komunikasi Lingkungan

  1. Pengaduan Masalah Lingkungan

Permasalahan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat pada tahun 2011 adalah masalah penambangan galian non logam. Permasalahan ini dilihat dari pengaduan masyarakat terhadap masalah lingkungan yang terjadi. Kegiatan penambangan bahan galian non logam yang terdapat hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Barat umumnya komoditi yang dihasilkan yaitu pasir, kerikil, tanah urug, batu kali, tanah liat dan lain-lain. Pengaduan ini merupakan salah satu bentuk keresahan dan terganggunya masyarakat akibat kegiatan penambangan tersebut.

Dalam upaya tanggap terhadap masalah-masalah lingkungan tersebut yang terjadi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat menyediakan pelayanan berupa pos pengaduan masalah lingkungan bagi masyarakat dan pembentukan Tim Pengaduan, Pelayanan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Daerah (P3SLHD.) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat. Dari pengaduan tersebut kemudian pengaduan akan diproses dan dilakukan peninjauan lapangan untuk penentuan tindakan selanjutnya yang akan diambil terkait dengan masalah tersebut. Adanya tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara meksimal dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan yang terjadi.

2.    Penegakan Hukum

Penegakan hukum dibidang lingkungan hidup sangat diperlukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan masyarakat dan usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan. Setiap usaha dan/atau kegiatan besar atau kecil pasti akan berdampak pada lingkungan, hal ini akan berakibat pada berubahnya fungsi lingkungan sehingga akan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Untuk tujuan tersebut maka berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat dibentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu. Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap lingkungan dan pelakukan penegakan hukum terhadap usaha dan/atau kegiatan jika terjadi kerusakan lingkungan. Pembentukan tim ini juga merupakan implementasi dari pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bentuk penegakan hukum yang dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yaitu berupa pemberian peringatan atau teguran terhadap usaha dan/atau kegitan tersebut dan usaha dan/atau kegiatan tersebut akan ditutup sementara hingga kewajibannya terpenuhi. Namun jika pada batas waktu yang ditentukan usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak memenuhi kewajibannya berupa izin usaha maupun izin lingkungan maka usaha dan/atau kegiatan tersebut akan ditutup.

Gambar 8. Penutupan Galian Non Logam di Labuapi