Gerung, Diskominfotik- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia lakukan verifikasi lapangan untuk penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2021.
Verifikasi Lapangan dilakukan secara virtual yang diikuti oleh Bupati H. Fauzan Khalid, Sekretaris Daerah H. Baihaqi, dan para Kepala OPD Kabupaten Lombok Barat, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender bidang Ekonomi, Eny Budianti, Verifikator Lapangan Yurni Satria di Ruang Rapat Jayengrane Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis 1/04/21.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk melihat lebih dalam data dan informasi strategi pengarusutamaan gender berdasarkan pengisian formulir yang sudah dilakukan melalui aplikasi formulir atau kuesioner evaluasi APE secara Online. Sehingga tim dapat memperoleh data yang lebih lengkap, komprehensif, dan objektif sebagai bahan penyusunan Indeks Persamaan Gender dan dasar pertimbangan melalui dalam menominasikan calon penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE).
Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam paparannya ketika membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Lombok Barat berkomitmen dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Dalam pembangunan Gedung kantor yang baru Lombok Barat sangat memperhatikan Pengarusutamaan Gender dengan menyediakan fasilitas kesetaraan seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas ruang menyusui demikian pula dalam penempatan jabatan.
“Kami di Lombok Barat tidak pernah membedakan menurut status jenis kelamin dan bahkan dalam hal-hal yang berkaitan langsung untuk menyiapkan generasi kami di Kabupaten Lombok Barat ini sangat memperhatikan aspek pengarusutamaan Gender tersebut.” Ungkap Fauzan.
Dicontohkan olehnya bahwa Lombok Barat memiliki Perda Pendewasaan Usia Perkawinan bahwa di dalam Perda tersebut Usia minimal untuk perkawinan 21 tahun. “dalam prakteknya melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan, banyak sekali perkawinan yang dibatalkan karena belum memasuki usia.” Terang Bupati
Selain Perda tentang Pendewasaan Usia perkawinan adan program GAMAK (Gerakan Anti Merarik Kodeq). Program GERASAK, program Aksi bergizi, serta pembagian Tablet Tambah Darah(TTD) di tiap sekolah bagi para siswi yang menstruasi.
Sedangkan Sekretaris Daerah H. Baihaqi memaparkan lebih rinci apa yang telah disampaikan Bupati dengan mengacu pada Visi dan Misi Lombok Barat sebagai panduan untuk melaksanakan pengartusutamaan gender dapat disampaikan bahwa dalam RPJMD Kabupaten Lombok Barat 2019-2024 baik secara explist maupun secara implisit pengarusutamaan gender itu sudah tertuang dan itu dijadikan panduan untuk pembangunan dan implementasi dari aspek penganggaran dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.
Sementara itu DR. Yurni Satria yang merupakan pakar gender sekaligus Ketua Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Yayasan Kanker Indonesia yang ditunjuk sebagai verifikator menyampaikan bahwa paparan yang disampaikan Sekretaris Daerah Lombok Barat cukup lengkap dan gamblang namun ada satu yang ingin didalami yaitu tentang penyusunan APBDes, apakah dalam penyusunan APBDes memperhatikan pengarus utamaan Gender?
Pertanyaan ini dijelaskan oleh Sekretaris Dinas PMD Drs. Lalu Supake bahwa dalam penyusunan APBDes mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 dan tetap memperhatikan Pengarusutamaan Gender dengan melibatkan unsur perempuan dalam Lembaga-lembaga musyawarah Desa. (Diskominfotik/Windi)