Gerung Diskominfotik, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.
Asisten I Setda Provinsi NTB Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Kepala dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Lombok Barat bertempat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat Rabu, 21/04/21.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 510.108 tahun 2021 tentang pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB Periode 2021-2027.
Hadir pada acara pelantikan tersebut Kepala Dinas Perindag Kabupaten Lombok Barat, Forkopimda Kabupaten Lombok Barat, Ombusmen, para pengusaha, dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya Baiq Eva menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala dan Anggota yang dilantik dan segera melaksanakan tugas. Tugas dari BPSK sudah jelas dan sangat rinci tinggal pelaksanaannya di lapangan.
“Tadi laporan dari Ketua BPSK Kabupaten Lombok Barat bahwa sudah banyak aduan yang masuk, tetapi belum berani bergerak karena sekretariatnya belum dilantik, jadi dengan pelantikan ini silahkan segera melaksanakan tugas untuk mendampingi para konsumen yang menghadapi masalah dan yang datang mengadu tetap malakukan pendampingan-pendampingan kepada konsumen-konsumen yang menghadapi masalah.” Tegasnya.
Baiq Eva berharap agar Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Lombok Barat membantu dan berkoordinasi karena tidak bisa jalan sendiri-sendiri.
Dalam kesempatan tersebut Baiq Eva meresmikan kantor Sekretariat BPSK Kabupaten Lombok Barat dan tidak lupa mengingatkan untuk tetap menjaga protokol Kesehatan walapun sudah divaksin karena pandemic covid-19 ini belum berakhir harus tetap berhati-hati.(Diskominfotik/zul)