Giri Menang, 28 April 2020–Melonjaknya korban Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) membuat Gugus Tugas Lombok Barat penanganan Covid-19 terus melakukan berbagai upaya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 lebih luas. Salah satunya dengan terus berupaya melakukan pembatasan kegiatan sosial dengan melibatkan 25 orang penyidik kepolisian.
“Gugus Tugas Lombok Barat akan berupaya lebih tegas untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya penyebaran wabah Covid-19, selanjutnya akan melakukan pengawasan, evaluasi dan penindakan. Penindakan kalau masyarakat masih “pagah” (bandel) dengan melibatkan 25 penyidik kepolisian untuk ditindak,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satriyo Wibowo saat memberikan arahan di Posko Gugus Tugas Covid-19 di Bencingah Agung, Senin (27/04/).
Di hadapan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Lombok Barat kapolres mempertegas, apabila ada masjid yang ditemukan masyarakat masih “pagah” melakukan Sholat Jum’at dan Tarawih, maka akan dilakukan penindakan.
“Setiap orang atau pihak yang tidak mematuhi keputusan bersama ini dan menghalang-halangi serta memprovokasi orang lain untuk tidak mematuhinya, maka dapat kita kenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ketegasan Gugus Tugas Lombok Barat ini beralasan karena masyarakat yang terpapar Covid-19 di Lombok Barat terus bertambah dari yang semula satu digit kecil menjadi dua digit. Data dari press release Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, per 27 April 2020 di Lombok Barat, 32 Orang Positif terkena Covid-19, 3 orang sembuh, 47 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 57 Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Bupati Lobar H.Fauzan Khalid menyampaikan sejauh mana tindakan pemda terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membentuk satuan gugus tugas untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial masyarakat di Lombok Barat. Di mana keputusan bersama ini ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat, Dandim 1606/Lobar, Kapolres Lombok barat, Ketua DPRD Lombok Barat, Kementerian Agama Lombok Barat dan Ketua MUI Lombok Barat.
“Jadi masjid kalau adzan boleh dan bahkan harus menurut saya, karena dari sanalah kita mengetahui waktu sholat. Dan yang kita larang itu adalah keramaian,” katanya.
Dalam rapat tersebut kata dia, apa yang dilakukan terkait dengan pembatasan kegiatan keagamaan di masjid saat bulan Ramadhan jalan, termasuk tempat keramaian yang lain itu lebih mudah dicegah karena lebih memiliki legitiminasi yang lebih.
“Kalau tutup total, saya kira kita berlebihan. kita cegah keramaian atau perkumpulan orang saja yang menyebabkan cepat penularannya,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh dari TNI, dia menyebutkan, ada masjid yang masih melaksanakan ibadah Sholat Jum’at dan Tarawih di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Labuapi ada 8 masjid, Narmada 19 masjid, Lingsar 2 masjid, Batu Layar 48 masjid dan ada beberapa masjid belum masuk datanya.