Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Azazi manusia (HAM) dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu cirri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi Negara demokrasi.
Pemberlakuan UU 14/2008 tentang tentang KIP 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi di Indonesia khususnya di kabupaten Lombok Barat. UU. Ini telah memberikan landasan hokum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi public dari setiap badan Publik guna menyediakan
Pertemuan lanjutan tahapan akhir pembetukan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lombok Barat atas kerjasama Pemkab Lombok Barat, PATTIRO dan AIPD berlangsung, Kamis, 5 September 2013 di Lesehan Dian, Jalan TGH Abdul Karim, Kediri Lombok Barat. Bahasan kali ini yang dikemas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi pembuatan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Lombok Barat mempertegas dan menyempurnakan rekasional SOP yang disesuaikan dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ataupun Peraturan Komisi Informasi Publik (PER-KI) No. 1/2010.
Pada kesempatan tersebut hadir jajaran Pemerintah Daerah seperti dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Lombok Barat, Sekretariat Daerah Lobar Bagian Hukum, Humas dan Bagian Pusat Data Elektronik (PDE) Lobar, Bappeda Lobar, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Lobar, dari PATTIRO dan segenap jajaran AIPD.
Pembahasan materi SOP tersebut dari awal hingga pembahasan terakhir memang cukup alot. Hal ini lebih disebabkan karena masing-masing steakholder yang terlibat dalam hal keterbukaan informasi publik menuju terlaksananya pemerintahan yang bersih, transparan dan acountabel di gumi Patut Patuh Patju, Lombok Barat ini bisa terlaksana dengan baik. Kecuali itu para pemangku kepentingan dalam mengawal pembentukan PPID kabupaten Lombok Barat ini punya satu persepsi pemikiran yang sama bagaimana terciptanya kemandirian dan lebih memudahkan akses informasi dari Badan Publik kepada seluruh masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi.
Pada intinya pertemuan setengah hari tersebut menyimpuilkan suatu konsep dan komitmen bersama untuk tetap menghadirkan PPID di Lombok Barat sebagai struktur kelembaagaan yang mengakses berbagai informasi kebijakan publik sebagai bentuk implementasi UU No. 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Peserta rapat juga menyepakati untuk segera dilakukannya pengukuhan PPID Kabupaten Lombok Barat yang berkomitmen untuk membangun tata kelola informasi publik yang rasional, partisipatif dan aspiratif. (her-PPID Lobar)