Pelayanan dan penyelenggaraan bidang  Kependudukan dan Pencataan Sipil merupakan salah satu upaya untuk menyejahterakan masyarakat. Hal tersebut dituangkan dalam  visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat yaitu “Terwujudnya Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Melalui Optimalisasi Kualitas Pelayanan Berbasis SIAK” yang merupakan penjabaran dari Tugas Pokok yang diemban yaitu penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kependudukan harus menjadi titik sentral untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, karena tanpa memperhatikan pembangunan kependudukan akan menyebabkan kerugian dengan berkurangnya keuntungan ekonomi untuk membiayai penduduk. Oleh sebab itu perlu dilakukan pembangunan kependudukan yang memperhatikan perkembangan kependudukan baik kuantitas, kualitas maupun persebarannya.

Kabupaten Lombok Barat melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan serta memperluas jangkauan pelayanan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam pelayanan KK, KTP, Akte catatan sipil dan pelayanan Administrasi Kependudukan lainnya.

Pelayanan yang menyangkut administrasi kependudukan dikelola oleh Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Dasan Geres – Gerung dengan jenis pelayanan meliputi :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran

4. Akta Kematian

5. Akta Perkawinan

6. Akta Perceraian

7. Akta Pengesahan dan Pengangkatan Anak


KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Kepemilikan dokumen kependudukan dapat digunakan untuk menilai kinerja pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil disuatu daerah. Disisi yang lain, kepemilikan dokumen kependudukan juga dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kesadaran penduduk untuk melaporkan diri.

A. Kepemilikan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga merupakan dokumen yang berisi tentang informasi Kepala Keluarga berserta seluruh anggota keluarga seperti anak yang belum kawin, orang tua, mertua, cucu, keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah. Kartu Keluarga juga berisi informasi tentang ciri-ciri seluruh anggota keluarga seperti nama, hubungan dengan Kepala Keluarga, umur, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, NIK. Berdasarkan Kartu Keluarga ini pula pemerintah dapat melakukan intervensi, misalnya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin maupun intervensi untuk anggota keluarga yang menyandang cacat dan memerlukan pertolongan.

Mekanisme pembuatan KK:

pemohon datang ke kantor camat setempat dengan membawa persyaratan :

  1. Surat pengantar dari desa (formulir F.1 – 06)
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Akta perkawinan/perceraian, buku nikah/surat keterangan nikah dari desa mengetahui KUA
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan ganti nama (bagi yang sudah ganti nama)
  6. Paspor
  7. Surat Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
  8. Surat Keterngan dari kepolisian
  9. Surat Keterangan lapor dari desa

B. Kepemilikan KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti diri bagi penduduk yang bersangkutan. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2006, KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia, yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang berumurdi bawah 17 tahun tetapisudah pernah menikah. Dengan memiliki KTP, penduduk dapat diakui secara legal keberadaannya dan bermanfaat sebagai alat keamanan sekaligus untuk pelayanan sosial dan ekonomi dasar lainnya.

Mekanisme pembuatan KTP:

Pemohon datang ke kantor camat dengan membawa persyaratan :

  1. Surat pengantar dari desa (Formulir F.1-07)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP yang habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  4. KTP yang rusak (untuk pergantian)
  5. Surat keterangan dari kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang
  6. Akta Nikah yang berusia di bawah 17 tahun
  7. Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Alur Pelayanan Pembuatan KTP

C. Kepemilikan Akta

Akta merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia. Akta merupakan pengakuan Negara atas status keperdataan seseorang baik dalam hubungan kekeluargaan maupun dalam hubungannya dengan pelayanan legal lainnya. Sebagai contoh akta perkawinan memberikan kekuatan hukum atas ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk keluarga dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Akta kematian untuk urusan hak waris, kepegawaian, asuransi dan sebagainya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan dengan program system informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan perkembangan pendataan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemenrintahan dan penbangunan.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menetapkan bahwa perkembangan kependudukan, keseimbangan antara kualitas, kuantitas dan persebaran penduduk dengan  daya tampung dan daya dukung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional secara berkelanjutan. . Dalam Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa :

–       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

–       Upaya sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

–       Data dan informasi kependudukan keluarga wajin digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

–       Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan.

–       Pemerintah daerah wajib melaporkan data dan informasi kependudukan dan keluarga kepada Pemerintah.

–       Pemerintah wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yang terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antar daerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan pembangunan.

Kepemilikan dokumen kependudukan dapat digunakan untuk menilai kinerja pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil disuatu daerah. Disisi yang lain, kepemilikan dokumen kependudukan juga dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kesadaran penduduk untuk melaporkan diri. Berdasarkan data data kepemilikan dokumen kependudukan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan kesadaran penduduk, serta memperbaki kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Mekanisme Pelayanan Akta Kelahiran:

Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan lahir dari rumah sakit/bidan/puskesmas/desa
  2. Fotocopy akta nikah orang tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua

Akte   Kelahiran    yang   diterbitkan  Tahun 2011 –  Tahun 2013,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat

No  Uraian Tahun
2011 2012 2013
12

3

4

Kutipan akte kelahiran rutinKutipan akte kelahiran istimewa

Kutipan akte kelahiran dispensasi

Salinan akte kelahiran

1.8882.887

31.500

912

2.2846.703

179

1.748

2.36744.595

237

2.209

J U M L A H 37.187 10.914 49.408

Sumber : Dinas Dukcapil Kab.Lobar

Kelahiran rutin merupakan jenis kelahiran untuk bayi yang berusia 0 – 60 hari. Kelahiran istimewa merupakan kelahiran untuk bayi berusia 61 hari s/d 1 tahun, namun sejak diterbitkannya UU No. 26 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ditetapkan anak yang berusia 61 hari ke atas sampai usia tak terbatas termasuk dalam kelahiran istimewa yang semula usia 1 tahun ke atas merupakan kelahiran dispensasi.

Mekanisme Pelayanan Akte Kematian

Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter
  2. Surat keterangan mati dari desa
  3. Akte kelahiran dari yang meninggal
  4. Bagi WNI keturunan ditambah dengan bukti kewarganegaraan dan ganti nama bagi yang sudah ganti nama
  5. Bagi WNA ditambah dengan KIM (Kartu Identitas Musiman) dan STMD (Surat Tanda Lapor Diri)

Akte Kematian yang diterbitkan Tahun 2011 Tahun 2013, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat

No  Uraian Tahun
2011 2012 2013
1

2

 

Kutipan akte Kematian Asing

Kutipan akte Kematian WNI

 

3

2

1

11

2

13

J U M L A H 5 12 15

Sumber : Data Dinas Dukcapil Kab.Lobar

Mekanisme Pelayanan Akte Perkawinan

Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat keterangan kawin dari desa
  2. Fotocopy akte kelahiran
  3. Fotocopy KTP dan KK kedua mempelai
  4. Surat Baptis (Kristen), Perisidium (Hindu)
  5. Ijin komandan bagi TNI/Polri
  6. Akte cerai bagi yang pernah kawin
  7. Surat keterangan dari pemuka agama
  8. Pas photo 4 x 6 hitam putih sebanyak 4 lembar
  9. 2 orang saksi berusia 21 tahun ke atas atau sudah kawin

Laman: 1 2 3