Dalam proses lanjutannya, dijelaskan oleh H. Baihaqi, review ini pun harus juga disusun melalui Musrenbang. Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menyoroti perubahan harus dilakukan karena sebab2 objektif, di antaranya adalah peralihan kewenangan akibat UU. NO. 23/214 antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi. Akibat regulasi tersebut, Pemkab pun harus menyesuaikan diri lagi dengan menyusun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang pada akhirnya merubah dan menyesuaikan antara area dan program kerja dengan sektor yang penanggung jawabnya. Hal objektif lainnya yang mempengaruhi review ini harus dilakukan adalah juga karena kondisi fiskal dan perekonomian global dan nasional yang mempengaruhi kondisi perekonomian lokal di Kabupaten sehingga segera disikapi dengan mereview RPJMD.
Sekretaris Daerah H. Moh. Taufiq pun mengingatkan adanya OPD baru akan mempengaruhi sektor2 yg bekerja dalam review. Untuk itu, Sekretaris Daerah mengingatkan agar semua SKPD saat ini pun membantu penyusun Renstra SKPD yang baru nanti oleh SKPD yang serumpun. Bupati Lobar meminta semua komponen untuk bekerja secara terintegrasi dan tetap berkonsultasi ke pemprov dan pusat. Dengan integrasi program maka penyusunan review ini segera dpt dilakukan secara menyeluruh sehingga perubahan dan penyesuaian RPJMD yang proporsional dan tepat sesuai keadaan dan kebutuhan dapat diperoleh. Terkait dengan indikator2 capaian, agar disesuaikan dengan kondisi terkini daerah dan fiskal daerah. “Jangan sampai ketika target yang ditetapkan sudah tercapai, kita jadi tidur dan tidak bekerja secara maksimal”, tegas Bupati. (ahkam/humas)