Kabupaten Lombok Barat

PEMKAB LOBAR MENANG DI PENGADILAN TUN MATARAM, LAWAN AMM

Gerung, Diskominfotik; Komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam mempertahankan dan mengamankan aset daerah tidak perlu diragukan lagi. Hal ini menjadi senjata ampuh bagi Pemkab Lobar dalam menghadapi gugatan AMM terhadap SK Bupati Lombok Barat. Dalam sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dinyatakan menang oleh hakim melalui putusan PTUN. Dalam pembacaan Putusan Sidang di PTUN Mataram Rabu, 24 /03/21.

Hakim menyatakan Menolak gugatan dari AMM untuk seluruhnya. Selain itu dalam putusan ini juga hakim menghukum penggugat dalam hal ini AMM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 270.000.

Dalam kasus tersebut Pihak AMM Mataram mengajukan gugatan terhadap terhadap SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020 yang membatalkan SK Bupati Lombok Barat no Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Pihak AMM merasa keberatan dengan keluarnya SK Bupati Lombok Barat no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020.

Menurut Ahmad Nuralam, SH Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat yang juga bertindak sebagai Pengacara Daerah mengatakan dengan keputusan ini maka sudah sah proses administrasi yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat yang mencabut SK no KEP. 254/593/287 tentang penyerahan penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemkab Lobar kepada yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro TK I NTB melalui SK Bupati no 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020. Ia menambahkan bahwa keputusan PTUN ini menunjukkan bahwa Bupati tidak melakukan perbuatan hukum yang salah secara administrasi dan bertentangan dengan asas asas Pemerintahan yang baik. “Dengan kata lain bahwa Keputusan Bupati tentang pencabutan SK tersebut sudah benar secara administrasi negara dan tidak ada masalah” ujarnya.

Ditemui usai persidangan Ahmad Nuralam mengatakan bahwa kemenangan Pemkab Lombok Barat ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Barat dalam mengamankan dan mempertahankan aset sah yang dimiliki oleh Lombok Barat. Pihaknya sebagai kuasa hukum Pemkab  juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan majelis Hakim karena sudah cermat dan adil dalam mengambil Keputusan. “Kami sampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan bahwa dengan keputusan ini maka tertib administrasi terkait dengan penatausahaan barang milik daerah berupa lahan akan lebih baik. Sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa lahan tersebut milik Pemkab Lombok Barat. Kepemilikan tersebut menurutnya dibuktikan dengan sertifikat atas  nama pemkab Lombok Barat.

Ahmad Nuralam mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat berharap agar keputusan PTUN ini dapat menjadi rujukan bersama bagi pihak STIE AMM dan Pihak Pemkab Lombok Barat. Lebih Lanjut Kabag Hukum mengatakan bahwa kemenangan yang diperoleh oleh Pemkab ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat Lombok Barat menjelang hari jadi Lombok Barat. Menurutnya kemenangan ini adalah kemenangan kesekian yang diperoleh oleh Pemkab dalam sidang gugatan aset daerah setelah beberapa kemenangan sebelumnya. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan selama ini” Ujarnya.

 

Sementara itu dihubungi secara terpisah melalui saluran ponsel Kadis Kominfo mengatakan bahwa Pemkab Lombok Barat memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya menata dan mempertahankan aset daerah. Menurutnya Pemkab Lombok Barat telah melakukan berbagai langkah dalam menata aset daerah yang jumlahnya cukup besar. Pemkab tidak akan membiarkan dan tidak akan mentolerir oknum oknum yang bermain dengan aset daerah. “Komitmen Pemkab Lobar sudah sangat jelas akan dengan sekuat tenaga untuk menata dan mempertahankan aset daerah agar tidak dimainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sebagai salah satu bentuk jihad aset yang disampaikan oleh Bupati beberapa waktu lalu” ujarnya.(Diskominfotik/rf)