Giri Menang, 25 Oktober 2017 – Silang sengketa yang berlangsung lama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) dengan Pemkab Lombok Tengah (Loteng) terkait batas wilayah di Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong telah usai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 26 September 2017 lalu telah terang benderang menyatakan bahwa Pantai Nambung yang disengketakan ditegaskan masuk dalam wilayah Kabupaten Lobar.

Dalam salinan Permendagri itu diperolah kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten itu telah sesuai dengan kesepakatan ke dua belah pihak melalui fasilitasi dari Pemprov NTB yang juga sudah mendapat persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Batas wilayah Loteng dengan Lobar itu meliputi lima point, yaitu yang pertama dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai dengan Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan Praya Loteng dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lobar.
Titik Koordinat Kartometrik 001 itu selanjutnya menuju ke arah utara menyusuri punggung bukit yang terletak pula pada batas dua desa tersebut.

Ke tiga pada Titik Koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (median line) jalan setapak di kedua desa tersebut.
Selanjutnya, pada Titik Koordinat Kartometrik B menuju ke arah barat laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik C di dua desa yang sama.

Permendagri itu sendiri tertanggal 26 September 2017 dan ditandatangani langsung oleh Mengadri Tjahjo Kumolo kemudian diundangkan pada tanggal 2 Oktober tahun ini dan ditandatangani pula oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana.

Permendagri yang sudah diundangkan itu juga sudah masuk ke dalam Berita Negara RI tahun 2017 nomor 1374 dan ditandatangani lagi oleh Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto.

Menanggapi kabar itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid yang dikonfirmasi disela-sela kunjungannya di Dusun Bakong Dasan Desa Lembar tidak banyak berkomentar.

Dia hanya mengucap syukur akhirnya kejelasan batas wilayah di Pantai Nambung itu selesai.
“Selanjutnya kami berharap agar semua pihak menghormati keputusan itu. Kita tetap NKRI, sehingga tidak ada yang perlu diperpanjang lagi,” katanya Rabu (25/10).

Dia berharap ke depannya, pengembangan pariwisata di wilayah Pantai Nambung itu bisa dimaksimalkan. Pantai ini menjadi penghubung yang tidak terpisah antara KEK Mandalika dan Sekotong sebagai aset pariwisata NTB dan Indonesia pada umumnya.
Fauzan berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar selalu menjaga keamanan dan kenyamanan di Pantai yang terkenal dengan landscape air terjun lautnya itu.