Giri Menang, Senin 5 Februari 2018 – Usai menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah, dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Kedua Perda tersebut yakni tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Perda Kerjasama Daerah.
Terkait penataan toko swalayan, Pemkab Lobar akan melakukan penataan terhadap menjamurnya toko modern berjaringan. Perkembangan toko modern berjaringan tersebut dinilai berkembang sangat cepat, bahkan sudah merambah ke pelosok. Hal itu dikhawatirkan dapat mengancam ekonomi masyarakat kecil khususnya para pedagang.
Hal tersebut disampaikan Sekda Lobar, H. Moh. Taufiq saat menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah pada 2 buah Raperda dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kab Lobar, Senin (5/2/2018).
Taufiq menganggap terbitnya Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern masih belum mampu memberikan iklim usaha yang kondusif bagi keberlangsungan pasar tradisional.
“Pasar rakyat yang notabene merupakan basis ekonomi warga masih mengalami sejumlah problema. Beberapa tahun terakhir ekspansi sektor ritel cenderung kebablasan. Di sektor ritel selama ini, ibaratnya berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat dia menang, tanpa ada wasit penengah,” kata Taufiq.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemkab Lobar akan lebih intens menata dan membina perkembangan perekonomian daerah secara adil dan merata. Dengan begitu diharapkan tidak menimbulkan permasalahan baru dan memperparah masalah kemiskinan yang sudah ada. (ardi/humas)