Sesuai Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 410 Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 Tentang Penetapan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Giri Menang Kabupaten Lombok Barat Periode 2019-2023, masa kerja Anggota Dewan Pengawas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal menerima penyerahan Keputusan Bupati Lombok Barat dimaksud. Untuk keberlangsungan pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Giri Menang Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan memilih dan menetapkan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Giri Menang Kabupaten Lombok Barat Masa Kerja Tahun 2023- 2028.