Gerung, Diskominfotik – Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh Menteri ATR/BPN secara virtual di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat. Rabu (24/11/2021).
Kegiatan penyerahan sertifikat dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Asisten Daerah II Provinsi NTB Dr. Nurhandini Eka Dewi sebagai perwakilan dari Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Hartono, Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat I Made Arya Sanjaya, Kepala BPKAD Lombok Barat H. Fauzan Husniadi dan hadir secara daring Menteri ATR/BPN RI Sofyan A. Djalil serta Kanwil ATR/BPN Kabupaten/kota se-Provinsi NTB dan masyarakat yang menerima sertifikat tanah.
Pelaksanaan penyerahan sertifikat tanah dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ialah penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Lombok Barat dan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB secara offline dengan menghadirkan lima orang perwakilan dari seluruh masyarakat Kabupaten Lombok Barat yang menerima sertifikat tanah yang dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Hak pakai pada Bupati Lobar oleh Kepala Kanwil ATR/BPN NTB.
Kegiatan tahap pertama diakhiri dengan sambutan Bupati Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa kedepannya program sejenis ini akan tetap ada pada tahun berikut-berikutnya oleh pemerintah pusat dan akan dibackup oleh pemerintah daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan ATR/BPN Lobar untuk menyertifikatkan aset-aset Lombok Barat dan tersisa kurang dari 1000 yang kami usahakan akan terselesaikan pada tahun 2022.” Jelasnya.
Agenda kegiatan tahap kedua diawali laporan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB mengenai program TPSL di Provinsi NTB tahun 2021 yang bertarget 48.000 bidang, telah selesai 42.223 bidang dan penerbitan sertifikat tanah 39.257 dan telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 7.216.
“Saat ini total sertifikat yang telah diserahkan kepada seluruh masyarakat se-NTB ialah 32.041 dan dihadiri secara simbolis dengan serentak di masing-masing kabupaten/kota se-NTB dan yang hadir di lokasi saat ini ialah sebanyak 100 orang penerima sertifikat.” Lanjutnya.
Slameto Dwi Hartono juga mengatakan bahwa meskipun target pada tahun 2021 ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya akan tetapi tersendat karena adanya pandemi COVID-19 dalam melaksanakan penyelesainnya.
“Kami juga melaporkan bahwa jumlah bidang tanah di NTB ini kurang lebih sebanyak 2.148.766 dan yang telah bersertifikat ialah sebanyak 1.597.542 atau 74,34%.” Tambahnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Gubernur Provinsi NTB oleh Asisten Daerah III Provinsi NTB. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kementrian ATR/BPN atas pemberian sertifikat kepada masyarakat yang tentunya diharapkan dapat memberikan keberkahan masyarakat nantinya.
Ia juga menyampaikan bahwa telah banyak sekali kasus mengenai hak milik tanah yang diakibatkan oleh kurangnya kepemahaman masyarakat mengenai bukti kepemilikan tanah. Saat ini telah dipermudah bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah di mata hukum oleh kementrian ATR/BPN.
“Selain itu sertifikat ini juga memiliki nilai yang dapat digunakan sebagai modal usaha yang tentunya dapat mensejahterakan masyarakat kedepannya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat tanah tersebut agar tidak dapat dipersalahgunakan oleh orang lain.” Lanjutnya.
Menteri ATR/BPN RI Sofyan A. Djalil menyampaikan saat ini masyarakat di kota besar seperti Jakarta, walaupun telah memiliki sertifikat tanah, tetap saja sering kali terjadi kasus mengenai surat hak milik tanah itu yang disebabkan oleh kurang hati-hati dalam pengelolaan sertifikat tersebut akan dapat menimbulkan masalah baru seperti mafia tanah.
“Mafia tanah ini akan datang kepada bapak atau ibu yang ingin menjual tanah dengan berbagai macam kostum, kemudian mengatakan bahwa tertarik ingin membeli tanah bapak atau ibu dengan iming-iming uang DP sebesar sekian juta dan ingin meminta sertifikat tanah terlebih dahulu untuk diperiksa keasliannya dan setelah sertifikat tersebut diserahkan, kemudian sertifikat tersebut akan mereka palsukan dan akan dikembalikan kemudian dikatakan bahwa mereka tidak jadi membeli akan tetapi yang dikembalikan adalah versi palsunya dan yang asli akan digadai atau dijual.” Jelasnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menyerahkan sertifikat tanah tersebut dengan semena-mena kepada orang yang tidak dikenal dan jika ingin mengecek keasliannya dengan orang yang tidak dikenal lebih baik pergi bersama orang tersebut ke kantor ATR/BPN untuk memeriksanya.
“Selain itu juga, seperti yang telah disampaikan oleh ibu Nurandini tadi bahwa sertifikat ini dapat digunakan untuk menjadi jaminan pinjaman di lembaga resmi akan tetapi harus hati-hati lagi karena jangan sampai mudah meminjam tetapi sulit untuk mengembalikannya.” Tambahnya.
Sofyan A. Djalil juga menyampaikan bahwa saat ini NTB sedang ramai dikunjungi oleh wisatawan domestik bahkan internasional karena adanya objek baru yaitu Sirkuit Mandalika dan ia berharap pandemi akan segera berakhir dan ekonomi akan semakin berkembang sehingga masyarakat akan menjadi lebih sejahtera. (Diskominfotik/Dhea/Ria).