Jakarta (ANTARA News) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu satu tahun bagi seluruh pejabat daerah untuk mempersiapkan layanan satu atap atau one stop service guna meningkatkan kinerja pemerintah. “Saya sudah melihat di provinsi one stop service banyak yang sudah siap. Tapi masih banyak yang belum. Mulai tahun depan akan kita berikan waktu setahun, setelah itu tidak ada waktu lagi,” kata Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Kabinet Kerja 2014 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (04/11).
Di hadapan para pejabat daerah itu, Presiden menegaskan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang belum mempunyai layanan satu atap. Ia bahkan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi dalam bentuk pemberhentian dana alokasi khusus.
Ia menyebut hal itu sebagai Politik Anggaran. “Meski pun saya tahu di DAU ada caranya, tapi memang harus kita lakukan, supaya kita bisa men-drive agar semuanya siap menerima one stop service,” katanya. Presiden menilai layanan satu atap sebagai salah satu cara untuk menghentikan keluhan publik pada masalah perizinan. Pada kesempatan itu Presiden menyampaikan bahwa saat berkunjung ke Palembang ia memperoleh laporan jika ada proyek pembangunan pembangkit listrik yang tidak selesai setelah enam tahun hanya karena masalah izin.
“Bayangkan enam tahun, padahal kita tahu, di Sumsel sangat kekurangan,” katanya seraya menambahkan bahwa kasus Palembang bukan satu-satunya masalah terkait izin.
Seusai membuka rapat koordinasi nasional itu Presiden Jokowi melakukan foto bersama dengan para peserta rapat di tangga Istana Merdeka.
Sumber: http://www.kemendagri.go.id/news/2014/11/04/presiden-wajibkan-daerah-bentuk-layanan-satu-atap