Kabupaten Lombok Barat

Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati LAZ : Jadikan Remisi Sebagai Momentum Introspeksi Diri

Kuripan, Diskominfotik.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen berharga bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.238 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 1.340 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) didampingi Wakil Bupati Hj. Ummi Nurul Adha (UNA) bersama Forkopimda Lombok Barat, Minggu 17 Agustus 2025.

Dalam arahannya, Bupati LAZ memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran pemasyarakatan. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi adalah penghargaan negara bagi warga binaan yang berusaha memperbaiki diri, taat aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Saya mengajak seluruh warga binaan untuk terus mengembangkan potensi diri, menjadi pribadi produktif, dan mematuhi tata tertib dengan penuh tanggung jawab di mana pun berada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati LAZ menjelaskan dasar hukum Remisi Dasawarsa tahun ini, yakni Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia menambahkan, narapidana yang menjalani pidana pokok berhak memperoleh Remisi Umum sekaligus Remisi Dasawarsa, sedangkan yang menjalani pidana subsider hanya berhak atas Remisi Dasawarsa.

“Remisi ini bukan hanya hadiah kemerdekaan, tetapi juga menjadi penyemangat warga binaan untuk menempuh jalan lebih baik. Dengan remisi, mereka bisa kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, serta menjadi teladan bagi lingkungannya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati LAZ secara simbolis menyerahkan remisi kepada warga binaan. Dari 1.238 narapidana yang menerima Remisi Umum, 1.235 orang mendapat RU I berupa pengurangan masa pidana, sementara tiga orang lainnya memperoleh RU II atau langsung bebas. Besaran remisi bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh makna dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

(Diskominfotik)
Penulis : Juan
Editor : Zul

#lombokbarat #sejahteradaridesa #kerjanyata