Giri Menang, 8 Februari 2019 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Tenaga Kerja mengambil langkah cepat atas tuntutan para pekerja yang demonstrasi Kamis (7/2) kemarin.Dinas terkait segera mengambil langkah mediasi tripartit dengan mempertemukan kedua pihak, yaitu pihak pengusaha dan pekerja di mana Pemda akan menjadi mediator.
Langkah ini akan diambil setelah ada laporan dari pihak pekerja yang keberatan terhadap persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gajinya yang belum terbayar selama 12 bulan. Kalaupun belum ada laporan dari pihak pekerja, Pemda bisa saja pro aktif menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak.
Disamping melakukan langkah mediasi, Dinas terkait juga sudah mengirim surat himbuan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan PHK. Demikian klarifikasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Rusditah dan Kepala Bagian Humas Protokol Setda Lobar H. Saiful Ahkam terhadap aksi demonstrasi pekerja Kamis kemarin.
Rusditah mengatakan pihaknya segera melakukan upaya mediasi tripartit.
“Rencana tersebut baru akan kami lakukan setelah menerima hasil klarifikasi pihak owner Hotel Sentosa di Jogjakarta. Termasuk menunggu adanya laporan pihak pekerja Villa Image. Kami akan panggil setelah mediator kami balik (dari Jogjakarta). Karena mediator kami itu cuma satu orang,” ujar Kepala Disnaker Lobar, Rusditah.
Menurutnya sesuai prosedur dalam tripartite tersebut, pihaknya akan menghadirkan pihak Serikat Pekerja (SP) dengan menajemen perusahaan. Nantinya jika dalam tiga kali mediasi tidak menemui hasil kesepakatan terkait hak setelah di -PHK, pihaknya akan mengeluarkan anjuran untuk diproses melalui pengadilan.
“Di pengadilan diproses lagi. Kalau pengadilan mengabulkan dapat pesangon, maka dapat (pekerja). Tapi kalau sebaliknya pengadilan menolak maka tidak dapat pesangon,” jelasnya.
Terkait tudingan oknum mediator yang bermain, Rusditah mengaku akan meminta klarifikasi yang bersangkutan. Hanya saja pihaknya juga meminta kepada pelapor bisa menunjukan bukti jika yang bersangkutan benar “bermain”. Sebab pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan sanksi. Mengingat sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Jangan sepihak, karena kami tidak berani asal kasih sanksi. Karena itu pertanggungjawabannya kami. Tapi harus ada bukti-bukti real,” tegasnya.
Bukan tanpa alasan mengapa pihaknya meminta bukti tersebut. Sebab berdasarkan PP. Nomor 53/ 2010 terdapat beberapa sanksi. Mulai dari pemberian surat teguran lisan, tertulis, penurutan jabatan hingga pemberhentian. Terlebih lagi mediator yang dimiliki hanya satu. Sehingga jika terbukti dan diberikan sanksi pemberhentian akan membuat Lobar tidak memiliki mediator tenaga kerja kembali.
“Jadi dia ini satu-satunya,” ucapnya.
Rusditah dan Ahkam sontak membantah tudingan bahwa Pemkab Lobar dianggap lemah oleh pekerja lantaran mendatangi pihak owner perusahaan dan bukan memanggilnya.
Kabag Humas Setda Lobar H. Saiful Ahkam, menilai jika Pemkab tetap berada disisi tengah-tengah kedua belah pihak. Menurutnya langkah Disnaker yang langsung menemui pihak owner menjadi langkah pro-aktif untuk memperhatikan kondisi masyarakat. Sebab ketika dilakukan komunikasi dengan pihak pengelola yang ada di Lobar, justru hanya bisa menyampaikan kepada pihak owner yang tidak berada di dalam daerah. Hampir sebagian besar owner pemilik hotel berada dan tinggal di luar daerah.
“Dari pada kita ini mengulur-ngulur waktu oleh mereka, lebih baik pro-aktif kita mendukung masyarakat dengan begitu,” ujarnya.
Menurutnya peran Pemkab dalam permasalahan ini hanya sebagai mediator kedua belah pihak. Sehingga ia berangapan agak salah jika Pemkab hanya berat sebelah.
“Tidak (kami tidak berat sebelah),” katanya.
Ahkam sedikit menyinggung cara pendemo yang dinilai tidak elegan saat menyatroni kediaman Bupati Lobar. lantaran tidak bertemu di kantor bupati saat melakukan demo. Ia mempertanyakan apa urgensi sehingga para pendemo melakukan itu. Ia menjelaskan jika saat itu, Bupati Lobar H Fauzan Khalid memang sedang menghadiri acara di Gili Gede Indah dan Pelangan Sekotong hingga siang hari. Bahkan setelah itu melakukan pengecekan gelondong emas non merkuri di kawasan Sekotong.
“Bagi kami ini urusan ke dinasan. Kami tetap berbaik sangka tujuan pendemo sampai ke rumah dalam rangka silatuhrahmi atau pendekatan informal,” sambungnya.
Bupati Lobar, menurut Ahkam sudah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan Serikat Pekerja pada malam harinya, namun para pekerja tidak ada kunjung datang. (Humas Lobar)
SEGERA INISIASI TRIPARTITE, PEMKAB LOMBOK BARAT RESPONS SERIKAT PEKERJA