Lombok Barat, Diskominfotik- Keinginan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Barat, khususnya yang ada di Kecamatan Sekotong, untuk menjadikan kegiatan pertambangan mineral logam (emas) sebagai usaha dan mata pencaharian, yang dapat merubah kehidupannya ke arah yang lebih sejahtera, membawa implikasi terhadap terus terjadinya praktik-praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang kegiatannya mengabaikan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan benar (good mining practice), mengabaikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan, dan yang paling penting adalah mengabaikan kesehatan dan keselamatan penambang itu sendiri dan manusia di sekitarnya.
Isu pencemaran merkuri di lokasi PETI di Sekotong disinyalir membawa pengaruh negatif terhadap pengembangan pariwisata NTB secara umum dan Kabupaten Lombok Barat khususnya.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Baihaqi saat membuka Pertemuan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Akasi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Kabupaten Lombok Barat di Hotel Aston Inn., Jl. Panca Usaha No. 1 Cilinaya Cakranegara, Mataram. Jumat, 27/10/2020.
Acara ini dihadiri oleh Ibu Direktur Pengelolaan B3 KLHK RI di Jakarta hadir secara virtual, Pendamping Penyusunan RAD-PPM KLHK RI di Jakarta, hadir secara virtual, Pejabat UNDP – GOLD ISMIA Project Jakarta hadir secara virtual, Kepala DLHK Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pejabat Kepolisian Resort Lombok Barat, Manajemen PLTU Jeranjang, Kepala BPS Lombok Barat, Individual Consultant (IC) UNDP, Field Fasilitator (FF) NTB – UNDP (GOLD ISMIA) Project, Kepala OPD Lingkup Pemda Lombok Barat.
Menurut Baihaqi, Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang dikenal juga dengan Pertambangan Rakyat, seperti yang dirilis pada berbagai jurnal, merupakan sumber terbesar pelepasan Merkuri ke lingkungan, mencapai 35% dari total emisi Merkuri.
Target penghapusan Merkuri ditetapkan pada Bidang Prioritas PESK (penghapusan penggunaan merkuri dan penambangan emas ilegal) sebesar 100% pada Tahun 2025,
Pengembangan sektor pertambangan, khususnya PESK atau Pertambangan Rakyat di lokasi PESK di Sekotong harus sejalan dengan pengembangan sektor-sektor lainnya, terutama sektor pariwisata, adanya sinergitas dan saling mendukung di antara keduanya.
“Kita sama-sama berharap sebelum tahun 2025 formalisasi dan legalisasi kegiatan PESK di Kabupaten Lombok Barat sudah rampung semua, sehingga sejak Tahun 2025 semua kegiatan penambangan di lokasi PESK yang ada di Sekotong semuanya legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian lebih mudah dilakukan, dan implikasi-implikasi negatif dari kegiatan penertiban yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum dapat dihindari.” Ungkapnya.
Baihaqi menambahkan pertemuan ini menjadi penting untuk menyamakan pemahaman dan persepsi, serta saran maupun masukan dari peserta dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati ini.
Sementara itu di tempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB Madani Mukarom mengatakan terkait kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri di dalam RAD-PPM Provinsi NTB untuk menjadi pedoman dalam penyusunan RAD-PPM Kabupaten Lombok Barat, ditetapkan 3 Bidang yang menjadi Prioritas, yakni Energi, PESK, dan Kesehatan.
terkait dengan strategi dan kegiatan di dalam RAD-PPM Provinsi NTB secara garis besar strategi dan kegiatan yang direncanakan antara lain Upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait Merkuri, baik pada Bidang Prioritas Energi, PESK, maupun Kesehatan, dengan sasaran masyarakat dan aparatur pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya (sarana prasarana dan SDM) laboratorium lingkungan hidup, fasilitasi dan dukungan formalisasi PESK, dan fasilitasi/dukungan terhadap teknologi dan peralatan pengolahan emas ramah lingkungan (bebas) merkuri, reklamasi kerusakan lingkungan akibat PETI, perbaikan lingkungan yang tercemar Merkuri, Pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat saat diwawancarai terkait dengan pertambangan di Sekotong yang masih jalan dengan pembuangan limbah mercuri yang sembarangan mengatakan bahwa rancangan Perbup tentang RAD-PPM ini masih ada perbaikan-perbaikan dengan meminta masukan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan OPD-OPD terkait di Lombok Barat.
“Kita tunggu pembahasan Rancangan Perbup ini rampung dulu dengan masukan-masukan dari Kementerian terkait, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, BPPT, dari UNDP demikian juga masukan-masukan dari OPD Lokal, ini perlu kita perbaiki dan benahi sesuai dengan masukan itu.” Terangnya.
Terkait dengan ke depannya mulai sekarang ini sudah mulai mengusulkan wilayah BPR yang ada di Sekotong yang luasnya 90 hektar, masih dilakukan kajian terkait dengan potensinya.
“ Zonasi wilayah pertambangan yang diberikan oleh PT. Indotan kami (DLH) belum mendapatkan kajian teknisnya terutama terkait dengan Potensinya, kalau potensinya ada mungkin tidak akan menjadi masalah tetapi kalau potensinya tidak ada maka akan menjadi Masalah karena yang menambang adalah rakyat untuk itu kami punya usul saran untuk mereview dulu bersama tim, wilayahnya di mana, potensinya berapa baru kemudian kita meminta persetujuan ESDM Provinsi dan LHK Provinsi untuk mereview kembali wilayah pertambangan yang ada di Sekotong.” Ungkapnya. (Diskominfotik/yani/zul)