Giri Menang – 24 Maret 2020 – Hingga hari ini, Selasa (24/3/2020), Pandemik virus Co’rona (Covid-19) tercatat telah menjangkiti lebih dari 378 ribu orang di seluruh dunia dengan jumlah korban lebih dari enam belas ribu lima ratusan orang. Di Indonesia sendiri, hingga kemarin berdasarkan rilis Kementerian Kesehatan, tercatat 579 orang positif corona, 49 orang meninggal dan 30 orang berhasil sembuh.
Untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), per hari ini (Selasa, 24/3/2020) Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkifliemansyah telah memastikan satu pasien positif terjangkit virus Covid-19. Perempauan 50 tahun tersebut disinyalir terjangkit virus saat mengunjungi daerah dengan zona merah dalam 14 hari yang lalu.
Dengan kondisi tersebut jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/ Kota tidak berdiam diri. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sendiri telah melakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya adalah dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di area wisata sekitar Senggigi, Selasa (23/3).
Sidak ini adalah untuk menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) serta Surat Edaran Gubernur yang ditindak lanjuti juga oleh Bupati Lombok Barat dengan membuat edaran tentang hal yang sama.
Sayangnya, selain mendapat sambutan yang baik dari beberapa penyedia jasa hotel dan hiburan, ada juga perlawanan dari pemilik jasa hiburan.
Dipimpin oleh Bupati H. Fauzan Khalid dan didampingi Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lobar, Bagus Satriyo Wibowo dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1606/ Lobar, Kolonel Czi. Efrijon Scroll, beserta tim masing-masing, sidak dimulai dengan mendatangi Hotel Aruna Senggigi. Untuk sidak di hotel maupun pusat-pusat oleh-oleh, tim gabungan sidak ingin memastikan ketersediaan hand sanitizer, alat infra red pengukur suhu tubuh, masker, serta tempat mencuci tangan bagi pelanggan dan karyawannya. Untuk Hotel Aruna dan Toko Oleh-Oleh Sasaku, tim mendapatkan kedua tempat tersebut menyediakan peralatan dan fasilitas walaupun tidak seluruh pegawai menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (ADP).
Selain menyasar Hotel dan Toko Oleh-Oleh tersebut, tim kemudian bergerak menuju Hotel Green Leaf yang juga menyediakan fasilitas SPA.
“Kami tidak menerima tamu,” ujar seorang pegawai yang mengaku sebagai supervisor meyakinkan tim dengan cukup ramah. Meski demikian, Kapolres Bagus mengingatkan agar SPA tersebut mengikuti maklumat Kepolisian dan Edaran Pemerintah Daerah agar benar-benar tutup sementara waktu selama masa pencegahan virus Corona itu.
“Tampilannya juga harus menggambarkan bahwa tempat ini ditutup, lampu dimatikan, jendela ditutup bahkan bila perlu disegel,” tegas Kapolres Lobar, Bagus Satriyo Wibowo.
Suasana berbeda ditemui tim saat menyidak Ratu SPA. Di lokasi ini, tim menemukan pemilik jasa SPA ini masih menjalankan usahanya. Bahkan wanita yang kemudian diketahui sebagai istri pemilik SPA dengan sengit seperti menolak kehadiran tim.
“Saya tidak mau (SPA) saya saja sementara yang lain juga (tetap) buka,” ujar perempuan itu setengah berteriak.
Diperlakukan demikian, Kapolres Bagus yang awalnya berbicara lembut spontan berubah keras.
“Sudah ada edaran yang membijaksanai untuk tempat hiburan kayak gini untuk ditutup. Kita datang ke sini untuk memastikan itu. Tidak ada yang lain dan tidak ada diskriminasi,” tegas Kapolres keras namun sesekali masih disambut bantahan dari si perempuan pemilik jasa SPA itu.
Bagus menegaskan bahwa tim melakukan pengecekan ke semua jasa hiburan dan akan menindak bila tetap “ngeyel” membuka usahanya.
Di tempat yang sama, Bupati Fauzan Khalid menyampaikan kekecewaan dengan sambutan pemilik Ratu SPA.
“Terus terang kita kecewa dengan sambutan teman-teman di sini. Padahal ini yang ketiga yang kita datangi. Ada sambutan yang luar biasa baik, kecuali di tempat ini,” kata bupati kecewa.
Senada dengan Kapolres, dilanjutkan bupati, sidak yang dilakukan untuk memastikan apakah surat edaran dalam bentuk perintah untuk menutup tempa-tempat keramaian itu ditaati. Tujuannya tidak lain dalam konteks bagaimana mengantisipasi penyebaran corona demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Menurut Fauzan, kebijakan Pemerintah jangankan untuk tempat hiburan, bahkan masjid pun mendapat perlakuan serupa agar menghindarkan masyarakat dari kegiatan berkumpul yang akan mempermudah penyebaran virus Corona.
“Kalau misalnya ada nanti ketidaktaatan sesuai dengan surat kawat dari Pak Kapolri, itu bisa dipidanakan,” ujar bupati tidak kalah tegas namun dengan suara yang tetap datar.
Sebelum mengakhiri
sidaknya, Bupati Lombok Barat menegaskan tidak boleh lagi ada satu tempat hiburan pun yang buka.
Sumber : Humas Lombok Barat
SIDAK SENGGIGI, BUPATI DAN TIM DILAWAN Giri Menang – 24 Maret 2020 – Hingga hari ini, Selasa (24/3/2020), Pandemik…
Dikirim oleh Humas Protokol Lombok Barat pada Selasa, 24 Maret 2020