Kabupaten Lombok Barat

TERHADAP DUA RAPERDA, EKSEKUTIF BERIKAN JAWABAN

Giri Menang, Senin 19 Februari 2018 – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang kembali dibahas. Kali ini Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Saswadi mewakili pihak eksekutif menjawab pertanyaan dari legislatif yang dilontarkan pada rapat sebelumnya.

Secara gamblang, H. Saswadi menegaskan perlunya raperda tentang arsip konvensional dan arsip media. Dijelaskan mantan Sekwan DPRD Lobar ini, arsip konvensional adalah arsip yang informasinya tercatat di media kertas berupa tulisan tangan atau ketikan. Sedangkan arsip media, merupakan arsip yang informasinya terekam dalam media elektronik.

“Prinsipnya, arsip konvensional maupun media sangat diperlukan. Keberadaannya penting untuk dipertahankan dan diutamakan karena lebih kuat sebagai bukti sejarah. Namun arsip media pun penting karena sangat mudah, hemat, fleksibel dalam pengoperasiannya,” jelasnya.

Hal lain yang dijelaskan yaitu perlunya diatur bab tentang peralatan arsip fasilitatif, bab pengelolaan arsip dinamis in-aktif, bab penyelamatan dan pelestarian arsip, bab pengawasan dan pengendalian arsip. Jawaban yang disampaikan, semua merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan lembaga kearsipan daerah (LKD) ke unit kearsipan masing-masing SKPD.

“Untuk penyempurnaan raperda, perlu untuk dibahas lebih lanjut terutama dalam pelaksanaan kegiatan penelusuran arsip bersejarah,” tegasnya.

Sedangkan untuk Raperda Pelayanan Tera Ulang, bagi Saswadi itu merupakan salah satu bagian dari jenis retribusi jasa umum sehingga perlu diperhatikan besaran retribusi, agar tidak memberatkan masyarakat.

Seperti diketahui, nutrisi layanan daerah-daerah yang akan berlaku saat ini merujuk pada peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nomor 2 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan daerah. Untuk itu, rencana tarif pelayanan Tera ulang yang akan diberlakukan pendekatannya melalui metode dengan mempertimbangkan nilai inflasi.

Saswadi menjelaskan, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang ini tidak semata-mata menitikberatkan pada sektor atau faktor retribusinya saja, tapi juga mementingkan faktor perlindungan kepada konsumen.

Jawaban terhadap saran dan pertanyaan legislatif ini, sangat diapresiasi oleh wakil ketua DPRD Lobar, Multazam selaku pimpinan rapat. Dengan telah disampaikan jawaban eksekutif ini, maka seluruh rapat paripurna dewan dinyatakan selesai tanpa ada anggota DPRD yang mengajukan interupsi.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Lobar H. M. Nursaid, Sulhan Muhlis, Sekretaris DPRD H. Isnanto Karyawan, Sekda Lobar H. Moh. Taufiq, Staff Aahli dan Kepala SKPD Lobar. (LPA/humas)