Gerung, Diskominfotik. Rapat Paripurna DPRD Lombok Barat (Lobar) mengenai Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Raperda Usul Eksekutif dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Rabu, 13 September 2023. Hadir pada rapat tersebut Sekda Lobar, Ketua dan Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD dan para kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut Kepala Daerah yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H. Ilham, M.Pd dalam penjelasannya terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta mengalokasikan sumber daya lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya ialah melakukan pungutan di daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini menurutnya sebagai salah satu sumber penerimaan APBD yang telah diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Perda PDRD ini akan menjadi pedoman dalam pemungutan PDRD guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDRD akan berperan penting dimasa mendatang untuk mendorong pembangunan daerah falam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memakmurkan rakyat”, jelasnya.
Lebih lanjut Pemerintah Daerah berharap perda ini dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusinya. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lombok Barat di tahun tahun selanjutnya.
Sementara itu dalam laporannya H. Sardian juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam pemaparannya membahas mengenai rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang perlindungan air sekaligus laporan Bapemperda atas hasil pembahasannya terhadap rancangan peraturan daerah tentang PDRD. Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa secara normatif, Pemkab Lobar memiliki satu Perbup tentang air, yakni perbup No. 48 tahun 2019 tentang rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan wilayah Lobar tahun 2019-2024. Tentu peraturan tersebut belum memadai dalam pemberian dan perlindungan terhadap air di Lobar. Berdasarkan hal tersebut perlu ada kebijakan mengenai perlindungan mata air yang diselenggarakan berdasarkan, kemanfaatan umum, keterjangkauan, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan. “Peraturan Daerah mengenai perlindungan mata air bertujuan untuk menjaga keberlangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, ekosistem, keberlanjutan keadaan sifat dan fungsi mata air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup”ujarnya.
Dalam pemaparannya ia juga menyampaikan bahwa dari laporan yang diserap dari masyarakat, saat ini warga mengeluhkan kondisi air lantaran kondisi air yang yeng terganggu oleh banyaknya pengembangan perumahan. Menurut Bapemperda solusinya ialah dengan perda yang kuat untuk melindungi kelestarian air. Terkait hal ini nantinya akan dibahas pada tahapan selanjutnya secara komprehensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan terutama para kepala OPD.
“Banyak warga mengeluhkan dengan kondisi air yang saat ini mulai terancam kelestariannya atau tercemar. Sehingga kita memerlukan perda ini” tuturnya.
(Diskominfotik: windi/Indra)