GIRI MENANG-Rencana untuk menutup paksa Hotel Santosa sebagai bentuk eksekusi oleh Pemkab Lombok Barat (Lobar) kembali ditegaskan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Fauzan Husniadi. Pihak hotel dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya yang mencapai Rp 4.2 miliar.
Sebelumnya, Bupati H Zaini Arony juga menyatakan jika memang dalam batas waktu yang ditentukan manajemen Hotel Santosa tidak melunasi hutang maka pemkab siap mengambil sanksi tegas. Kemungkinan langkah yang akan diambil adalah menutup paksa,” tegas Bupati H Zaini Arony kepada wartawan.
Sebelum memutuskan melakukan eksekusi, pemkab, sambung Fauzan, juga sudah melakukan langkah-langkah prosedural penagihan seperti menyampaikan surat peringatan dan surat teguran hampir setahun. Namun sayangnya tidak juga ada itikad baik dari pihak hotel.
”Kita sudah siapkan surat tagih paksa, jika itu juga tidak diindahkah maka kita akan langsung eksekusi,” tandas Fauzan pada koran ini kemarin.
Ditambahkannya, surat tagih paksa akan disampaikan dalam minggu ini. Jika dalam waktu 2×24 jam setelah surat disampaikan pihak hotel tidak juga melunasi hutangnya maka proses eksekusi akan dilangsungkan. Proses eksekusi ditempuh dengan dua langkah yakni menyita aset bergerak milik hotel dan bangunan serta menyabut izin operasional Hotel Santosa.
“Sebelum lebaran memang ada utusan hotel yang datang ke Pemkab dan meminta dispensasi lagi tetapi kami tolak,” tukasnya.
Diketahui sejak tahun 2012 hingga 2013, manajemen Hotel Santosa belum menyetor pajak retribusi sebesar 15 persen dan pajak restoran sebesar 10 persen. Berdasarkan data DPPKAD, nilai utang pajaknya yang belum dibayarkan pada tahun 2013 senilai Rp 4,2 miliar. Tunggakan itu akumulasi dari utang pokok sebesar Rp 3,5 miliar dan tambahan denda sebesar 2 persen.
Fauzan mengungkapkan tindakan tegas ini diambil sesuai dengan harapan pimpinan yakni bupati. Agar jangan sampai masalah hutang Hotel Santosa menjadi preseden buruk bagi hotel-hotel lainnya. Bahkan beberapa pemilik hotel sudah menanyakan kenapa permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut.
Selama ini pemkab bukannya mengulur-ngulur waktu untuk mengambil tindakan tegas. Namun pemkab masih berharap tunggakan pajak tersebut bisa dilunasi karena nilainya yang besar dan bisa digunakan untuk membiayai program-program daerah.
’’Sebelum tanggal 10 Agustus kita sudah eksekusi,” tegasnya kembali.
Diketahui BPK Perwakilan NTB memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Pemkab Lobar karena menemukan sejumlah persoalan ketika melakukan pemeriksaan kinerja dan laporan keuangan di seluruh SKPD. Diantaranya tunggakan pajak Hotel Santosa yang mengganjal Kabupaten Lobar meraih predikat wajar tanpa pengecualian(WTP).
Ditemui terpisah, Kadis Pariwisata Lobar Gede Renjane mengatakan, penutupan Hotel Santosa akan memberikan dampak bagi pariwisata. Namun penutupan itu merupakan langkah terbaik dan pasti sudah melalui pertimbangan- pertimbangan yang matang.
Sumber: Lombok Post, Rabu 6 Agustus 2014