Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tanggara Barat Nomor.270-514 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Sebagai Hari Yang Diliburkan di Kabupaten Lombok Barat, maka dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan ini disampaikan :

  1. Pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat putaran Pertama (I) yang ditetapkan pada Hari Senin tanggal 23 September 2013 dinyatakan sebagai Hari yang diliburkan di Kabupaten Lombok Barat.
  2. Apabila terjadi dua putaran, maka pada Hari Senin tanggal 25 Nopember 2013 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Putaran Kedua (II) Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, sebagai hari yang diliburkan di Kabupaten Lombok Barat.
  3. Bagi Unit kerja/satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan lain sebagainya agar setiap pimpinan unit kerja/satuan organisasi yang bersangkutan, khusus pada hari Pemungutan suara dimaksud diatas agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Tetap menjaga netralitas sebagai PNS dan ikut serta menjaga kondusifitas lingkungan selama berlangsungnya pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat.

 

Demikian untuk maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mari kita jaga stabilitas keamanan di lingkungan kita masing-masing

Lombok Baratmu, Lombok Baratku, ombok Barat Kita Semua