Sebanyak 20-an Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Manokwari, dan PPID Pemprov Papua Barat, Selasa (17/03) melaksanakan program belajar tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten Lombok Barat. Tidak hanya dari unsur pemerintahan yang ada di provinsi Papua Barat saja, rombongan LSM AIPD daerah setempat juga turut serta sebagai rekan kerjasama dan pendampingan atas terbentuknya PPID di Papua Barat.
Pimpinan rombongan Max Simatauw, SH, MM. menjelaskan maksud tujuan kunjungan yakni belajar tentang pengelolaan PPID di Lobar. Hal tersebut karena mereka menilai bahwa pengelolaan PPID di Lobar sangat maju. “Untuk itu para peserta pembelajaran kali ini bisa menyerap berbagai informasi, proses, kendala dan regulasi Pemda Lobar yang mengatur terlaksananya UU 4/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Max Simatauw yang adalah Kabag Penerangan Masyarakat Biro Humas Setda Prov. Papua Barat.
Max menambahkan, dari 13 Kabupaten/kota di provinsi yang baru berusia 10 tahun ini, hanya 5 kabupaten yang sudah membentuk PPID. Luas wilayah yang cukup besar dengan jumlah penduduk 480 ribu jiwa dan tidak didukung infrastruktur yang memadai serta masih terbatasnya sarana dan parasana informasi menjadikan kesenjangan informasi di daerah ini, termasuk akses informasi yang selalu terlambat antara satu kawasan dengan kawasan lainnya. “Kedatangan kami ke Lombok Barat akan kami jadikan guiding dan pedoman tentang tata kelola informasi dan dokumentasi yang sudah berkembang cukup baik,” kata Max.
Kadishubkominfo Lobar, H. Akhmad Saikhu, SE, MM dalam pernyataannya menyambut baik kedatangan rombongan PPID Papua Barat. Terbentuknya PPID Lombok Barat didasarkan pada komitmen bersama dari pemangku kepentingan yang ada di Lombok Barat untuk menjalankan amanah UU 14/2008 tentang KIP.
Secara formal terbentuknya PPID Lombok Barat sejak Januari 2013 melalui Perbup. No. 02/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Pemkab. Lombok Barat, Kep. Bupati Nomor: 820/29A/Dishubkominfo/2013 tentang Penetapan PPID Kab. Lombok Barat dan Kep. Sekretaris Daerah Kab. Lombok Barat Nomor: 33/1651/Dishubkominfo/2013 tentang SOP Pelayanan informasi Publik PPID Kab. Lombok Barat.
Saikhu mengakui berbagai permasalahan ataupun kendala dihadapi Pemkab Lobar dalam membentuk PPID. Seperti ketidaksepahaman mengenai penting tidaknya pembentukan PPID. Namun terbentuknya PPID di Lombok Barat juga tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi secara intensif oleh Australian Indonesia Partnership Desentralition (AIPD) melalui lembaganya di Indonesia, Pattiro.
Selanjutnya mantan Camat Labuapi ini memberi gambaran, jika proses terbentuknya PPID Lobar tidak serta merta begitu saja bisa terbentuk. Namun diawali dengan berbagai kegiatan sosialisasi oleh AIPD terkait dengan amanah UU 14/2008 tentang KIP. Dimana setiap badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan oleh publik sebagai wujud terlaksananya pemerintahan yang clean dan clear.
Berkat komitmen bersama, bulan Desember 2014 lalu, kabupaten Lombok Barat berhasil ditetapkan sebagai kabupaten terbaik se-NTB dalam pengelolaan PPID. Dengan terbentuknya PPID kabupaten Lombok Barat, diikuti dengan terbentuknya PPID SKPD atau yang disebut PPID pembantu. Tidak hanya sampai di situ, UPT PPID di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang berada di kecamatan juga terbentuk. Hingga saat ini tercatat 12 sekolah di Lombok Barat sudah membentuk Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain Dikbud, Dinas Kesehatan juga turut membentuk PPID di 17 Puskesmas se-kabupaten Lobar. “Kita masih berharap agar terbentuknya PPID di SKPD maupun di UPT akan mampu memberikan informasi yang sebaik-baiknya kepada masyarakat pemohon informasi terutama yang berada di tingkat layanan dasar seperti sekolah dan sarana-prasarana kesehatan,” ungkap Saikhu.
Acara ini kemudian diakhiri dengan pertukaran cendramata antara Pemkab Lobar dengan Pemprov Papua Barat.(her)