Acara Pelantikan ini dihadiri oleh para Asisten, Anggota Forkompinda, Kepala Organisasi Perangkat daerah, Para Camat, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa berserta Ketua Tim Penggerak PKK Desa.
Kegiatan yang diawali dengan Mengucapkan Sumpah Jabatan sebagai Kepala Desa masa jabatan 2021-2027 dan Penyematan tanda Jabatan kepada masing-masing Kepala Desa terpilih.
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak yang semula dilaksanakan pada akhir 2020 diundur akibat pandemi covid-19, ke tanggal 12 Juli 2021 dengan tetap berpatokan pada protokol kesehatan.
“Dengan dilaksanakan pelantikan ini menjadi awal Kepala Desa yang baru saja dilantik memberikan yang terbaik bagi desa masing-masing.” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Bupati mengingatkan bahwa, siapa pun ketika menginginkan jabatan politik tidak ada yang memiliki cita-cita yang jelek, karena pasti semua ingin memberikan yang terbaik yang perlu harus diingat biasanya dalam perjalanan menduduki jabatan keinginan cita-cita yang baik itu sering kali kemudian dikalahkan oleh egoisme masing-masing oleh karakter, arogan yang biasanya ada pada diri masing-masing sehingga kemudian sulit sekali mau mendengar, tapi hanya mau didengar saja.
“ini penting sekali karena ini sifat dasar manusia Saya yakin sekali Bapak Ibu sekalian ketika egoisme masing-masing kita dalam menduduki suatu jabatan kalau kita bisa meminimalisir apalagi bisa menghilangkannya, Saya yakin sekali apa yang menjadi cita-cita Bapak-bapak sekalian akan bisa tercapai apa pun tantangannya, apa pun masalah yang dihadapi karena biasanya, yang membuat kita sulit menyelesaikan masalah itu kalau kita punya kepentingan dalam masalah.” pungkasnya.
Bupati berpesan agar para Kepa
“Biasanya Kepala Desa kalau sudah dilantik hal yang pertama dilakukan adalah mengganti para pegawai Desa, aparatur-aparatur desa, ingat bahwa kita bekerja di pemerintahan itu bukan berdasarkan kemampuan kita bahkan bukan semata-mata berdasarkan niat baik kita tetapi kita kerja di pemerintahan itu dasarnya adalah peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya tidak boleh melakukan proses penggantian sembarangan, kalau ada proses pemindahan aparatur desa harus melalui mekanisme persetujuan camat, Kepala BPMPD, karena kalau proses itu dilanggar pasti diajukan ke ombusman.” Tegasnya.
Bupati berharap Para Kepala Desa yang sudah dilantik bisa bekerja secara maksimal dan berkontribusi dalam menangani pandemi covid -19. (Diskominfotik/ria/dea).