GIRI MENANG-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) dalam waktu dekat akan mengundang perusahaan pengembang perumahan. Tujuannya agar mereka bisa memahami dan menaati Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu dikatakan Kepala BLH Lobar Mulyadin, kepada Lombok Post di Giri Menang, kemarin. Menurutnya, para pengembang perumahan belum banyak yang mengetahui pentingnya dokumen lingkungan. “InsyaAllah kami dalam waktu dekat akan mengundang DPD REI NTB,” katanya.
Dikatakan, fungsi pemerintah adalah mengendalikan dan mengawasi setiap pembangunan. Salah satunya sektor lingkungan. Terlebih, salah satu prioritas pembangunan kepala daerah adalah berwawasan lingkungan.
Oleh sebab itu, setiap jenis kegiatan usaha wajib mengurus izin lingkungan. Jika tidak dilakukan ada sanksi pidananya. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bisa dipidana paling sedikit satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
‘’Regulasi itu yang akan kita bahas dengan REI. Dan kami juga sudah imbau dan turun langsung menjemput. Alhamdulillah sudah mulai ada kesadaran,” ujarnya.
Pemikab Lobar, katanya, juga sudah mempersiapkan peraturan bupati (Perbup) terkait dengan isu lingkungan. Dalam regulasi mengatur kewajiban bagi setiap kegiatan usaha yang dilakukan di lahan kurang dari tiga hektar untuk memiliki surat kesanggupan pengelolaan lingkungan (SKPL). Sedangkan di atas tiga hektare wajib memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL/UKL).
“Regulasi lingkungan banyak yang belum tahu. Termasuk pengembang perumahan padahal ancamannya berat. Makanya itu perlu kita undang mereka agar paham,” ujarnya.
Sumber: Lombok Post, Jum’at 28 Februari 2014