GIRI MENANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan villa di atas bukit Desa Batu Layar Barat. Hasilnya, pemilik lahan yang sedang melakukan pengerukan badan jalan dan pembuatan talut tebing ternyata tidak memiliki izin apa pun.

Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lobar, kemarin. Ikut serta dalam kegiatan pengawasan itu aparat dari Kecamatan Batu Layar dan Desa Batu Layar Barat.

“Karena belum berizin, maka kami minta proyek ini dihentikan sampai pemilik la­han mengurus segala bentuk perizinan,” kata Kepala BLH Lobar H Mulyadin. Ia menjelaskan, kegiatan turun lapangan kali

ini merupakan jadwal rutin sesuai arahan Bupati H Zaini Arony, kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pihaknya, sengaja mengundang dinas lain yang terkait agar bisa diambil langkah-langkah penertiban tanpa menyalahit aturan.

Upaya pengawasan ke lokasi proyek pem­bangunan villa ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa proyek terse­but belum memiliki izin dari Pemkab Lobar. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Mulyadin, kawasan ini merupakan kawasan pariwisata. Namun, terkait pembangunan villa yang tak sesuai ketentuan tentu tidak diizinkan. Selain pertimbangan lingkungan, kajian kemiringan dan kajian lainnya, masalah keselamatan jiwa manusia juga menjadi hal penting.

Dalam mekanisme perizinan pembangunan proyek harus melalui mekanisme yang ditentukan. Misalnya, Penerbitan Izin Perintah Penggunaan Tanah (IPPT). Izin itu keluar jika sudah lengkap izin lainnya seperti izin lingkungan, izin mendirikan bangunan. Dalam izin IMB juga diurus memenuhi syarat kemiringan jika bangunan di bukit. “IPPT akan gugur manakala salah satu dari ketentuan izin ini tak bisa dipenuhi, karena satu sama lain saling berkaitan,” terangnya. Terkait masalah ini, pihaknya akan mengadakan rapat pertemuan bersama, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Periz­inan Terpadu (BPMP2T) Lobar. Selain itu, Distamben, Satuan Polisi Pamong Praja yang nantinya akan diinisiasi oleh BLH. ‘’Jika pemilik lahan sudah mengurus izin dan sesuai ketentuan, tentu pihaknya tidak akan mempersulit proses pembangunan,” ujarya.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Sumberdaya Distamben Lobar, Joko M, menjelaskan, ketentuan kemiringan tergantung rekayasa teknologi yang digunakan.

‘’Dengan teknologi itu kita bisa melaku­kan kajian mengenai kestabilan tebing yang akan menjadi lokasi pembangunan. Layak apa tidak untuk dibangun,” terangnya.

Fibagus Hariono, selaku pemilik lahan tersebut mengakui bahwa rencana pem­bangunan villa di tanah seluas 1,7 hektare miliknya yang sudah dikavling tersebut be­lum memiliki izin. Untuk itu, ia menerima jika proyek itu dihentikan sementara waktu. ‘ ’Saya sudah dapat penjelasan dari bapak-bapak yang datang. Besok saya akan urus semua perizinan,” ujamya. (wal)

 

Sumber : Koranh Lombok Post 6 Maret 2014