GIRI MENANG-Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan membentuk tim yustisi yang akan mengambil keputusan atas hotel tersebut. Tim tersebut yang nantinya akan melakukan “eksekusi’ terhadap hotel tersebut.
Menurut Wakil Bupati Lobar Fauzan Khalid, pemkab memberi deadline hingga 13 Agustus kepada tim yustisi untuk melakukan eksekusi Hotel Santosa Senggigi di Kecamatan Batulayar. Pasalnya pihak hotel telah menunggak pajak sejak tahun 2012 yang jumlahnya mencapai Rp 10 milyar lebih.
Diketahui sejak tahun 2012 hingga 2013, manajemen Hotel Santosa belum menyetor pajak retribusi sebesar 15 persen dan pajak restoran sebesar 10 persen. Berdasarkan data DPPKAD, nilai utang pajaknya yang belum dibayarkan pada tahun 2012 senilai Rp 4,2 miliar dan tahun 2013 sebesar Rp 3,5 miliar belum dihitung denda dan pajak tahun 2014.
“Apapun keputusan yang akan diambil tim yustisi kepada Hotel Santosa batas waktunya sampai tanggal 13 Agustus,” tandas mantan Ketua KPU NTB ini.
Keputusan ini diambil setelah Wabup Lobar menggelar rapat bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T); Satpol PP, dan Bagian Hukum. Rapat digelar Rabu pagi kemarin.
Tindakan yang akan diambil pemkab ini semata-mata untuk optimalisasi pendapatan anggaran daerah. Karena itu, dalam rapat dirinya dengan tegas sudah menyampaikan agar tim yustisi mengambil keputusan untuk melakukan eksekusi paling lambat hari Jum’at mendatang. “Pokoknya seminggu dari sekarang harus sudah tuntas, apapun yang akan dilakukan,” tegasnya.
Apapun keputusan tim yustisi seperti penyegelan, penyitaan atau pencabutan izin operasional akan ditentukan oleh tim yustisi dalam rapat yang akan digelar Jum’at mendatang.
Wabup menambahkan sejak tahun 2012 Hotel Santosa tidak pernah membayar pajak kepada Pemkab Lobar yang jumlahnya hingga Juli 2014 ini mencapai Rp 10 milyar lebih di luar denda. Negosiasi masih diberikan kepada pihak Santosa dengan syarat harus melunasi piutang pajak hingga Juli 2014. “Jadi kita masih berikan ruang negosiasi kepada Santosa jika mereka ingin tetap berusaha di Lobar,” katanya.

Sumber: Lombok Post, Kamis 7 Agustus 2014