rudiantaraPemerintah akan membuat aturan mengenai tanda tangan elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi online atau elektronik melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di sela-sela ajang Indonesia Infrastructure Week yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

“Kami sedang membahas mengenai tanda tangan elektronik,” ungkap Rudiantara kepada CISO Magazine.

Rudiantara yang menjadi pembicara pada seminar National Symposium Broadband 2014 ini mengatakan akan membahas mengenai regulasi yang membahas tentang penggunaan tanda tangan elektronik secara khusus. Namun Rudiantara tidak menjelaskan secara detil aturan mengenai tanda tangan elektronik tersebut.

Sejauh ini aturan mengenai tanda tangan elektronik dibahas pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 11 dan 12. Undang-Undang ini telah menjadi payung hukum bagi tanda tangan elektronik namun implementasi penggunaan tanda tangan belum dilaksanakan. Aturan yang membahas secara mendalam juga belum ada.

Ketika disinggung mengenai keamanan siber Rudiantara yang menggantikan Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo ini mengatakan bahwa Kemkominfo memiliki forum yang membahas mengenai keamanan siber dan keamanan informasi secara.

“Mengenai cyber security kami di Kemenkominfo memiliki forumnya,” kata Rudiantara.

Pada seminar National Broadband Symposium yang diselanggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Dewan TIK Nasional (Detiknas) ini Rudiantara berbicara mengenai infrastruktur pita lebar yang digunakan untuk memfasilitasi komunikasi masyarakat Indonesia.

Selain Rudiantara hadir pula Ketua Detiknas, Ilham Akbar Habibie, Plt Presiden Direktur Telkom Indonesia, Indra Utoyo, Menteri Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, Andrinof Chaniago, Ketua Pandi, Andi Budimansyah serta Direktur Alcatel, Guillaume Mascot. (Fahdi Fahlevi)

 

Sumber: http://www.ciso.co.id/2014/11/kemkominfo-bahas-aturan-tanda-tangan-elektronik/