Pelantikan Kades 2015 (3)Pelantikan 17 Kepala Desa terpilih se Lombok Barat hasil Pilkades serentak 6 Desember 2014 lalu, dilantik pada Rabu (18/2) di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat. Pelantikan dihadiri seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Camat dan para Kades beserta istri serta masyarakat pendukungnya. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua TP. PKK Lobar, Ketua GOW Lobar dan organisasi lain di Lombok Barat.

Selain pengambilan sumpah dan pelantikan para Kades tersebut, Ketua TP. PKK Lobar, Hj. Nanik zaini Arony juga melantik seluruh Ketua TP. PKK desa pada 17 desa di Lombok Barat. Adapun Kades terpilih tersebut diantaranya, Kades Babussalam, Kades Gerimak Indah, Sekotong Tengah, Kedaro, Perampuan, Labuapi, Kuranji Dalang, Taman sari, Mambalan, Jembatan Kembar Timur, Mareje, Senteluk, Senggigi, Batulayar Barat, Giri Sasak dan Kuripan Selatan.

Pelantikan Kades 2015 (10)Bupati Lombok Barat, Dr. H. Zaini Arony di awal pengarahannya mengutip ayat Al-Qur’an yang menyatakan, Janganlah Engkau Khianati Alloh dan Rasul-Nya Terhadap Amanah Yang Diberikan. Bagi Bupati, pesan Alqur’an ini merupakan pesan moral yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Dalam perspektif ini amanah, amanat dan mandat yang telah diberikan masyarakat sehingga dipercayakan sebagai Kepala Desa haruslah diemban dengan sebaik-baiknya. “Janganlah kepercayaan tersebut disia-siakan. Dengan kata lain sebagaimana yang dimanatkan dalam UU 6/2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa secara langsung diberikan amanat oleh Kepala Daerah,” tegas Bupati.

Pelantikan Kades 2015 (6)Dalam persepsi Zaini Arony, desa merupakan bagian integral dan utama dari pembangunan nasional di tingkatan paling bawah. Karena itu seorang Kepala Desa dimintanya untuk memahami betul visi dan misi serta arah pembangunan di kabupaten Lombok Barat khususnya. Muara pembangunan Lombok Barat berujung pada satu titik bagaimana mewujudkan masyarakat Lombok Barat yang unggul , mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Pelantikan Kades 2015 (9)Bupati memberi penjabaran bahwa tugas seorang Kades sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU 6/2014 tentang Desa menyebutkan, tugas Kades antara lain; menyelenggarakan pemerintahan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat (kades jangan hanya berada di belakang meja saja, tapi harus tetap turun bersama TP. PKK desa ke masyarakat menyerap aspirasi dan membina masyarakat desa).

Begitu besar obsesi membangun desa agar lebih maju, Bupati dihadapan para Kades dan masyarakat lainnya dengan bangga menyebutkan, jika tahun 2015 ini baik dari dana pusat maupun melalui dana ADD Pemkab. Lobar mengalokasikan dana senilai Rp. 109 milyar. Begitu besar perhatian Pemkab. Lobar juga terlihat dari makin membaiknya tingkat kesejahteraan Kades. Hingga saat ini kesejahteraan tersebut mencapai Rp. 2,5 juta/bulan. Dengan dana yang mengucur ke desa yang semakin besar ini setidaknya memberi peluang kepada Kades untuk selalu berinovasi, berkreasi dan bekerja keras membangun desanya untuk kesejahteraan masyarakat. Namun disisi lain dengan anggaran besar bagi desa juga merupakan sebuah tantangan yang berat bagi pengelolaan keuangan yang benar dan cermat sebagaimana ditentukan.

Dalam hal ini Bupati mengharapkan kepada jajaran FKPD seperti DPRD, Kapolres, Dandim, Kejari untuk memberikan pencerahan kepada segenap Kades untuk mengelola anggaran yang baik agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan keuangan berakibat tersangkut hukum.

Prioritas pembangunan desa ke depan lebih diarahkan pada potensi desa yang lebih tematik dari berbagai aspek potensi yang ada di desa itu sendiri. Pendekatan pembangunan desa yang lebih tematik ini akan lebih mudah menemukan peluang dan potensi unggulan di desa yang layak dikembangkan. Bupati mencontohkan adanya desa pokasi, desa pariwisata, desa agrobisnis, desa mandiri pangan, desa mandiri energy, desa kerajinan dan lain sebagainya.

“Potensi desa perlu digali dan dikembangkan di era otonomi desa saat ini. Potensi desa perlu dikembangkan dan diberdayakan oleh SKPD terkait agar lebih maju. Dengan demikian keinginan untuk mewujudkan masyarakat Lobar yang unggul, mandiri, sejahtera, dan bermartabat dapat tercapai,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan para Kades untuk tidak terlibat politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 6/2014 tentang Desa. Kades harus lebih fokus dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya bagi masyarakat agar kesejahteraan masyarakat segera terwujud.

Pada kesempatan itu Bupati juga menyampaikan pesan moral bagi organisasi perempuan baik yang tergabung dalam PKK, GOW, DWP, Iswara dan lain-lainnya. Diantaranya, mewujudkan keluarga sejahtera yang cerdas, sehat. Membudayakan semangat gotong-royong, melaksanakan pendidikan berkepribadian, membangun koperasi dan lingkungan hidup dan lainnya. “Semua itu harus bisa dilaksanakan dalam upaya mewujudkan masyarakat Lobar yang unggul, mandiri, sejahtera, dan bermartabat dilandasi nilai Patut Patuh Patju. (her)