14753247_989516424504038_8479491100232879726_oGiri Menang – HIV/AIDS di NTB mulai tahun 1992 sampai sekarang mengalami peningkatan. Secara khusus, kasus HIV/AIDS di wilayah Lombok Barat tiap tahun mengalami peningkatan. Sampai September 2016, kasus komuliatif HIV/AIDS mencapai 191 kasus. Dirinci, HIV 98 dan AIDS 93 kasus. Dari data ini, 26 orang diantaranya menjangkiti ibu rumah tangga (IRT). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Lobar, H. M. Djunaidi, SH, dalam laporannya pada acara Rapat Kordinasi Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS, Selasa (18/10/2016) di Ruang Rapat Jayangrane Kantor Bupati Lobar.

Jika dilihat dari sisi perosentasenya memang tidak terlalu besar, tetapi bukan berarti dapat diabaikan dan bahkan harus menjadi perhatian secara khusus oleh pemerintah. Penyakit HIV/AIDS ini bukan penyakit seperti demam ataupun flu yang bisa diketahui secara langsung bahwa seseorang terjangkit penyakit itu. Penyakit semacam ini jika dibiarkan terus maka akibatnya seperti genosida.
“HIV/AIDS sudah menyebar di 10 kecamatan se-Lobar. Terbanyak menyebar di kecamatan Batulayar. Lokasi penyebaran lainnya yang dinyatakan beresiko tinggi, yakni pelabuhan Lembar, kawasan tambang Sekotong, kawasan wisata Senggigi,” ungkap Djunaidi.
Pada kesempatan itu, Djunaidi juga mengajak semua pihak untuk berjihad melawan HIV/AIDS. Epidemi HIV/AIDS merupakan ancaman serius suatu bangsa dan negara. Semula kata dia, HIV/AIDS ini hanya berkembang pada wanita pekerja sex dan laki-laki pengguna jasa mereka beresiko tinggi terinfeksi HIV/AIDS.
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid. “Yang perlu kita lakukan saat ini adalah kita harus segera menyadarkan masyarakat untuk perlu memeriksakan dirinya dari penyakit itu (HIV/AIDS) sedini mungkin. Dari data yang ditemukan ada penambahan 6 kasus ditahun ini tetapi saya meyakini faktanya bisa melebihi data tersebut. Ini disebabkan karena tidak menjadi keharusan seseorang untuk memeriksakan diri ke dokter,” jelasnya.
Dalam hal tersebut Bupati Fauzan yang sekaligus Ketua KPA Lobar mengatakan perlu teroboson walaupun sedikit memaksa dan mencari celah hukumnya untuk bagaimana bisa memaksakan seseorang agar mau memeriksakan dirinya dari penyakit itu. “Contohnya kita bisa saja membuat aturan yang mengharuskan para pengantin dalam 10 hari sebelum pernikahannya untuk memeriksakan diri apakah mereka terjangkit HIV/AIDS atau tidak. Jika dia tidak mau diperiksakan maka jangan kita kasih Buku nikahnya,” ujarnya.
Hal itu dilakukan agar dapat mendeteksi bahwa si pengantin terjangkit atau tidak, jika terjangkit maka pemerintah melalui dinas terkait akan melakukan pendekatan intensif dari proses pembuatan janin, melahirkan, bahkan sampai perkembangan tumbuh kembangnya bayi itu agar nanti diharapkan bayi tersebut tidak terjangkit HIV. Bupati berharap rakor ini dapat menghasilkan sesuatu yang positif dan menekan penyebaran HIV/AIDS.
Turut hadir dalam acara Rakor trsebut Assisten II H. Poniman, Kepala Dinas Kesehatan Rahman Sahnan Putra M.Kes, Kakanwil Kementrian Agama Lobar, dari Unsur Kepolisian dan Kasat Pol PP.
(ryan-humas)

14712924_989516351170712_1793818695837457406_o 14692129_989516481170699_5872974580134163853_o 14589749_989516394504041_8879436468295995917_o