Tim Koordinasi Pengawasan Barang dan Jasa yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pol PP Lombok Barat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram kembali menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (7/6).
Kali ini tim menyisir Hypermart Lombok City Center (LCC) Narmada. Hasilnya, tim menemukan 1 ekor produk olahan ayam kadaluarsa dan 19 kaleng produk olahan dengan kemasan rusak/penyok. Produk tidak layak ini merupakan beberapa produk yang dijual kembali dengan promo diskon hingga 90%. Saat itu juga, tim langsung menyita seluruh temuan dan menegur langsung pihak terkait.
“Untuk diketahui, dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka kami perlu memberikan edukasi dan pembelajaran kepada pihak pengusaha, terlebih bagi konsumen,” jelas Toni Hidayat, Kasi Pengawasan Dinas Perindag Lobar.
Selain itu tim juga menegur manager harian Hypermart karena menjual minuman dengan kadar alkohol 5%. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 01 tahun 2015 Kabupaten Lombok Barat tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Namun tim sempat kebingunan karena pihak Hypermart memilki ijin SKP (Surat Keterangan Pengecer) dari Kementerian Perdagangan. “Hal ini yang masih menjadi pertanyaan. Selanjutnya kita akan bertindak setelah berkonsultasi dengan Kementerian,” ujarnya.
Tidak lupa Toni menghimbau masyarakat untuk cerdas berbelanja dengan memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia, tidak mengabaikan masa kadaluarsa produk dan perhatikan kemasan produk (rusak/penyok). “Ayo pakai produk Lombok Barat dan cintai produk Indonesia!” serunya. (romi/humas)