Giri Menang, 30 September 2019 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lombok Barat menyampaikan aspirasinya kepada Bupati H. Fauzan Khalid saat pembukaan acara Peningkatan Kapasitas BPD Lombok Barat 2019, Senin (30/9/2019). BPD mengeluh lantaran selama ini merasa masih kurang diperhatikan.
Gelaran peningkatan kapasitas BPD ini mengambil tema, mendorong tercipatnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipasif, responsif dan mengacu pada Permendagri 113/2013 tentang pengelolaan anggaran desa. Walau dengan dasar regulasi tersebut, kapasitas BPD saat ini dirasa masih belum terlaksana. Karena dikaitkan dengan regulasi tentang BPD sangat sedikit, sementara tupoksinya sangat banyak. Hal itu dikatakan Ketua Forum BPD Lombok Barat, Afifudin Adnan di hadapan bupati.
“Setelah kami diskusi dan cermati, nampak-nampaknya bahwa BPD ini merasa masih dianaktirikan. Baik oleh pemerintah pusat dan pemda. Karena dikaitkan dengan regulasi tentang BPD sangat sedikit, sementara tupoksinya sangat banyak,” ungkap Afifudin yang juga merupakan Ketua BPD Ombe Baru ini.
Aspirasi lain sebut Afifudin, seringnya persoalan yang terjadi antara BPD dan Kades, kadang tidak ingin diawasi sesuai tupoksi BPD.
“Silahkan kita bertengkar, tapi secara etis dan professional. Bertengkar dalam tataran emosional yang tidak menimbulkan kebencian dan permusuhan,” harap Afifudin seraya menambahkan, aspirasi yang paling mendasar dan sering terungkap adalah kaitannya dengan insentif BPD.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid menyatakan, jika dianologikan ke atas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memang mirip-mirip dengan DPRD dan DPR RI. Bahkan tugas-tugasnya pun sama mirip.
Kata bupati, terkait dengan peningkatan kapasitas BPD, ingin disampaikan bahwa dalam setiap tugas dan fungsi BPD melekat pula fungsi eksekutif. Semisal dalam membuat APBDes, boleh dikatakan, tugas fungsi itu dibagi dua dengan kepala desa (kades). Demikian pula dengan tugas lainnya. Namun di eksekutif seperti kades, bupati, gubernur sampai presiden, memang ada kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi anggaran.
“Dalam konteks penggunaan anggaran, bisa saya katakan, DPR, DPRD dan BPD tidak memiliki tangung jawab. Tapi tangung jawab penuh itu ada pada eksekutif,” kata Fauzan di hadapan Kepala BPMD Lombok Barat, narasumber serta seluruh ketua BPD di 10 desa sebagai peserta peningkatan kapasitas.
Menurut mantan Ketua KPU NTB ini, jika ada kekeliruan maka yang berurusan adalah pihak eksekutif. Di sinilah perlu diketahui semua alur, sehingga kemudian apapun yang menjadi program, bisa terlaksana dengan baik. Hasilnya juga bisa diukur dengan ukuran yang bersifat kualitatif.
“Terkait dengan aspirasi dari teman-teman BPD memang agak kesulitan, karena terkait dengan peraturan, semisal masalah honor, tentu akan mengganggu ADD. Karena tidak boleh digunakan lebih dari 20 persen,” katanya.
Aturan ini melekat pada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang aturan maksimal persentase yang boleh dianggarkan dari ADD. Namun bupati meminta, Kepala BPMD Lombok Barat untuk mengecek kebenaran prosentase ini, termsuk ke luar daerah. Kalau ada cara, tidak salah mencontoh cara-cara dan siasat yang baik dari kabupaten lain.
“Kalau ada cara, Insha Allah pasti akan kita perhatikan, namun ada satu syarat, tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas bupati seraya menyebut kepala dusun, BPD, kades pun menuntut untuk dinaikkan kesejahterannya.
Di akhir sambutan, Bupati juga menghimbau para anggota BPD untuk mengarahkan masyarakat agar menyampaikan hal-hal positif terutama di media sosial, jangan sampai ada nada-nada provokatif yang menjurus fitnah.