1. Adakah dasar Hukum untuk seorang kepala desa yang menjual tanah desanya tanpa persetujuan BPD dan masyarakat desa setempat? (Hamba Allah – Sesele – 087865582xxx)
2. Apa dasar hukum terhadap penjualan tanah milik pemda kepada masyarakat (dijual dan disertifikasi atas nama pribadi) yang dilakukan oleh pemda setempat? (Nurdin – Lobar – 081916042xxx)

Jawaban:

Pensertifikatan tanah milik pemda memang harus dilakukan oleh pejabat yang terkait. Apa yang dia lakukan, merupakan perbuatan pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk atau sesuai tupoksi yang diembanya. Ketentuan tentang pemindatanganan tanah milik pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun ketentuan tersebut dapat diringkas sebagai berikut.

Pemindahtanganan barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan bangunan yang bernilai lebih dari 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila:

 

 

 

 

 

 

Adapun bentuk-bentuk pemindahtanganan meliputi:

 

 

 

Penjualan dan Tukar Menukar

Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara setempat, atau melalui Panitia Pelelangan Terbatas untuk barang milik daerah yang bersifat khusus yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan hasil-penjualan/pelelangan tersebut disetor sepenuhnya ke kas Daerah.

Tanah dengan Hak Pakai atau Hak pengelolaan dimaksud diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni instansi Badan Pertanahan Negara

Pelepasan hak atas tanah dan bangunan Pemerintah Daerah dikenal 2 (dua) cara yakni melalui pelepasan yaitu dengan cara pembayaran ganti rugi (dijual) dan dengan cara tukar menukar (ruislagh/tukar guling)

Subyek pelepasan (ganti rugi atau tukar menukar/ruislag/tukar guling) adalah pelepasan hak dengan cara ganti rugi atau tukar menukar (ruislag/tukar guling) dapat dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, antara Pemerintah Daerah dengan Swasta, BUMN/BUMD, Koperasi, pegawai/perorangan atau Badan Hukum lainnya.

Alasan pelepasan hak(cara ganti rugi atau cara tukar menukar/ ruislag/tukar guling) antara lain:

 

 

 

 

 

Pelepasan dengan alasan tersebut di atas dilaksanakan karena dana untuk keperluan memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah tidak tersedia dalam APBD

Nilai tanah dan/atau bangunan yang akan dilepaskan dengan ganti rugi atau dengan tukar menukar (ruislag/tukar guling) kepada Pihak Ketiga yaitu:

Nilai ganti rugi telah dapat ditetapkan dengan berpedoman pada harga dasar terendah atas tanah yang berlaku setempat, untuk kavling perumahan, Pegawai Negeri, TNI, POLRI dan DPRD, sedangkan untuk instansi Pemerintah, Koperasi dan/atau Yayasan milik Pemerintah, dapat ditetapkan dengan berpedoman pada nilai Objek Pajak dan/atau harga pasaran umum setempat.

Demikian beberapa ketentuan yang dapat kami sampaikan sebagai jawaban kami terhadap pertayaan rubrik hukum.

Mari kita berusaha sebaik-baiknya untuk kemajuan Lombok Barat dimasa-masa yang akan datang.