Giri Menang, Diskominfotik; Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Barat tentang Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lobar Ta. 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua I Hj. Nurul Adha di dampingi Wakil Ketua lll DPRD Lobar Suparman berjalan dengan tertib dan lancar, di hadiri para Anggota DPRD Lobar dan Sekretaris DPRD Lobar Aisyah Desilina Darmawati, di ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Barat, Senin 07/06/21.
Sementara dari kalangan eksekutif hadir Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun, Sekretaris Daerah H. Baihaqi dan para Asisten
Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Sumiatun dalam penjelasannya mengatakan bahwa pada Tahun anggaran 2020 merupakan tahun yang berat khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, seperti yang diketahui bersama Pandemi Covid 19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas, berbagai bentuk realokasi dan refocusing anggaran telah kita lakukan guna menekan dampak Pandemi Covid 19, baik itu untuk penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial maupun pemulihan ekonomi.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Adapun Realisasi pendapatan secara keseluruhan dari anggaran sebesar Rp. 1 triliun 767 milyar 349 juta rupiah lebih, terealisasi sebesar Rp. 1 triliun 687 milyar 931 juta rupiah lebih atau sebesar 95, 51 persen,”terangnya.
Ada 3 Rincian realisasi tersebut, ungkap Wabup, Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari anggaran sebesar Rp. 251 Milyar 904 juta rupiah lebih terealisasi sebesar Rp. 219 milyar 38 juta rupiah lebih atau sebesar 86, 95 persen. Kedua, Pendapatan transfer, dari anggaran sebesar Rp. 1 triliyun 419 milyar 426 juta rupiah lebih terealisasi sebesar Rp. 1 triliyun 373 milyar 54 juta rupiah lebih atau sebesar 96,73 persen. Ketiga, lain-lain pendapatan yang sah berupa Pendapatan Hibah dari anggaran sebesar Rp. 96 milyar 18 juta rupiah lebih terealisasi sebesar 95 milyar 838 juta rupiah lebih atau sebesar 99,81 persen.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendorong Pemerintah Daerah agar menetapkan dan segera menyampaikan peraturan daerah pertanggungjawaban APBD tepat waktu.
“Kami meminta kerja sama seluruh anggota dewan dalam pembahasan peraturan daerah ini sehingga penetapan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” harap Wabup.
Usai menyampaikan penjelasan Pemerintah atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lobar Ta. 2020, Hj. Sumiatun menyerahkan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lobar Ta. 2020 kepada wakil ketua I DPRD Lombok Barat Hj. Nurul Adha di dampingi Wakil Ketua lll DPRD Lobar Suparman. (Diskominfotik/Angge/Juan)