PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

I. UMUM
Percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah perlu didukung oleh percepatan pelaksanaan belanja Negara, yang dilaksanakan melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, evaluasi yang dilaksanakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 menunjukkan bahwa implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih menemui kendala yang disebabkan oleh keterlambatan dan rendahnya penyerapan belanja modal. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dimaksud, yang ditekankan kepada upaya untuk memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (de-bottleceking), dan menghilangkan multitafsir yang menimbulkan ketidakjelasan bagi para pelaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih lebih efisien, dengan didukung oleh percepatan penyerapan anggaran.

Lampiran PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 Versi PDF{filelink=72}