Gerung, Diskominfotik. Bupati dan Sekertaris Daerah Lombok Barat Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional dirangkai Launching Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) di Ruang Rapat Jayangrane, Selasa (31/8/2021).
Rapat Koordinasi yang dilakukan secara virual dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Inspektur Direktur Jendral KEMENDAGRI Tumpak Haposan Simanjuntak, dan seluruh Kepada Daerah, se Indonesia, dari Kabupaten Lombok Barat di ikuti oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid, Sekda Lobar DR.H. Baihaqi dan beberapa kepala OPD terkait.
Rapat koordinasi diawali dengan laporan dari Inspektur Jendral KEMENDAGRI Tumpak Haposan Simanjuntak,” yang pertama berdasarkan ketentuan pasal 11 PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan pengawasan pemerintahan daerah secara nasional dan yang kedua hasil pertemuan pimpinan KPK dengan kementerian dalam negeri yang menghasilkan kesimpulan ialah untuk mensosialisasikan mengenai MPC.”
“KPK merasa harus memberikan andil besar dalam mewujudkan tujuan negara karena kita sadari sesungguhnya tujuan negara kita tidak mungkin dapat terwujud jika ada dan terus-menerus maraknya praktik-praktik korupsi.” Tegas Ketua KPK Firli Bahuri.
“KPK diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara yang dimulai dari pencegahan agar korupsi tidak dapat terjadi, melakukan pemberantasan korupsi dari instansi yang melaksanakan pelayanan publik, sekaligus KPK juga diberikan mandat monitoring atas penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan juga untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian RI.” Tambahnya.
MCP merupakan salah satu aspek dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, lebih utamanya dari sisi pencegahan.
“Terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi, yang pertama ialah KPK melakukan pendekatan strategi dengan pendidikan masyarakat, yang kedua ialah pendekatan strategi pencegahan, dan yang ketiga adalah penindakan.” Lanjutnya.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa tindakan kecurangan atau yang dikenal dengan fraud dapat diartikan sebagai tindakan melanggar hukum yang dapat digolongkan sebagai ketidakjujuran, penyembunyian atau penyimpangan atas suatu kepercayaan.
“Fraud dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu penggelapan asset, laporan yang menyesatkan dan korupsi.” Tegasnya.
“Korupsi terjadi tidak semata-mata hanya karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga didorong karena adanya kondisi-kondisi atau keadaan lingkungan yang mendukung terjadinya tindak kecurangan tersebut.” Jelasnya.
Kepala BPKP menghimbau kepada pimpinan atau manajemen perusahaan atau instansi perlu untuk mengidentifikasi resiko fraud dan melakukan pencegahan terjadinya fraud.
“Kami sangat berharap kepada pemerintah daerah, khususnya BAPPEDA untuk memperhatikan dengan baik rancangan anggaran daerah.” Harap Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
“Uang yang dianggarkan untuk pembangunan masyarakat sering kali melenceng dari tujuan awalnya, di mana awalnya untuk pembangunan malah digunakan oleh para aparat untuk kepentingan mereka seperti perjalanan dinas dan rapat sehingga uang yang dapat digunakan oleh masyarakat sangat sedikit.” Tegasnya. (Diskominfotik/Dhea)