Gerung, Diskominfotik – Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia beserta jajaran. Kegiatan Video Conference Rapat Koordinasi dilaksanakan di Ruang Jayengrana, Kantor Bupati Lombok Barat. Senin (27/12/2021).

Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah mengantisipasi naiknya kasus COVID-19 pada saat Nataru dengan menegakan kembali PPKM mikro.
“Saya juga telah memerintahkan kepada Dirjen Pemerintah Desa untuk mengirimkan tim ke lima daerah prioritas lokasi liburan seperti Bali, Lombok, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta.” Tegasnya.

Ia juga meminta agar kepala daerah terus memantau menegakkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah kasus COVID-19 kembali melonjak. Apalagi, kasus varian omicron sudah ditemui di Indonesia.

“Untuk tahun baru tahun ini saya anjurkan untuk merayakannya secara sederhana bersama keluarga dirumah karena tidak ada perayaan, pawai, pesta kembang api serta ditutupnya alun-alun. Sedangkan untuk restoran dan mall hanya dianjurkan berkapasitas sekitar 75%, tapi penerapan PeduliLindungi harus tetap jalan.” Jelasnya.

Menteri Kesehatan menjelaskan kronologi lolosnya salah satu pasien terinfeksi COVID-19 varian Omicron yang di isolasi di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. “Pasien tersebut merupakan WNI yang baru saja pulang dari Inggris yang pada saat datang ke Indonesia ia positif COVID-19, namun kemudian pasien meminta tes pembanding dan hasilnya negatif dank arena itulah ia diperbolehkan untuk karantina mandiri di rumah oleh Dinas Kesehatan DKI.” Jelasnya.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa dibiarkannya isoman itu dikarenakan rumah pasien yang memadai untuk isoman. Namun, kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan metode pengurutan denom keseluruhan (WGS) menunjukan hasil positif pasien terinfeksi Omicron, kemudian seluruh keluarga pasien ditest kembali dan hasilnya negatif.

“Saya sangat berharap dari adanya temuan itu dapat menjadi pelajaran bagi Kemenkes, yaitu dimana diwajibkan test COVID-19 tiga kali untuk memastikan pasien benar negatif dan juga mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri untuk menjalankan karantina selama 10 hari di tempat isolasi terpusat.” Tambahnya.

Kemenkes juga menyampaikan bahwa jumlah kasus varian Omicron kian meningkat di Indonesia menjelang tahun 2022 dan dapat dipastikan bahwa kasus Omicron saat ini baru hanya penularan kasus dari para perjalanan internasional, sehingga belum ada penularan berskala lokal hingga saat ini. (Diskominfotik/Angga/Dhea).